Bukitmakmur.id – Mabes TNI menetapkan empat orang prajurit sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Pihak Puspom TNI resmi menahan keempatnya di instalasi tahanan militer Maximum Security Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.
Keempat anggota TNI tersebut berasal dari Badan Intelijen Strategis atau BAIS. Pihak militer menerapkan pasal penganiayaan sebagai rujukan hukum dalam mengusut kasus yang menimpa Wakil Koordinator KontraS pada 12 Maret 2026 tersebut.
Identitas Empat Prajurit Tersangka Teror Air Keras
Penyidik Puspom TNI mengamankan empat anggota BAIS terkait insiden teror penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah mengonfirmasi penetapan status tersangka ini pada Selasa malam, 31 Maret 2026.
Berdasarkan keterangan resmi TNI, daftar empat oknum prajurit yang kini menghuni rumah tahanan militer adalah sebagai berikut:
- Lettu SL
- Kapten NDP
- Lettu BHW
- Serda ES
Selain menetapkan tersangka, TNI menegaskan komitmen mereka dalam menjalankan proses hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel. Pendekatan ini bertujuan agar masyarakat luas bisa memantau perkembangan penyidikan hingga tuntas.
Proses Wawancara Saksi Korban
Penyidik Puspom TNI berupaya meminta keterangan dari Andrie Yunus untuk memperkuat bukti-bukti penganiayaan. Upaya pertama berlangsung pada 19 Maret lalu. Namun, pihak medis belum memberi izin karena alasan kesehatan korban.
Selanjutnya, Puspom TNI menerima surat dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 25 Maret 2026. Surat tersebut menyatakan kesediaan LPSK melindungi Andrie Yunus selama proses hukum berjalan.
Pihak militer kemudian menyurati Ketua LPSK kembali. Mereka mengajukan permohonan resmi agar penyidik bisa memeriksa Andrie Yunus sebagai saksi korban dalam kasus penganiayaan ini.
Perdebatan Komisi III DPR RI
Kasus teror air keras terhadap wakil koordinator KontraS ini memicu perhatian serius dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR. Rapat ketiga yang berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026, menyoroti urgensi pengusutan aktor intelektual di balik serangan tersebut.
Beberapa fraksi di DPR menyampaikan pandangan berbeda mengenai pelimpahan kasus ini ke pihak militer. Simak rangkuman pandangan fraksi terkait kasus ini dalam tabel berikut:
| Fraksi/Tokoh | Pandangan/Tindakan |
|---|---|
| PDIP & Demokrat | Mendukung pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). |
| Golkar (Rikwanto) | Menilai pelimpahan kasus ke Puspom TNI sebagai sebuah kontradiksi. |
| Mercy Barends (PDIP) | Menganggap insiden ini sebagai bentuk pelanggaran HAM berat. |
Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Irjen Pol purnawirawan Rikwanto, menekankan pentingnya KontraS dan Polda Metro Jaya menyiapkan hasil penelitian pengembangan mereka. Data tambahan ini tentu berguna jika aparat sewaktu-waktu membutuhkannya untuk memperjelas duduk perkara.
Tegakan Demokrasi Melalui Hukum
Mercy Barends, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, menyuarakan keprihatinan mendalam atas nasib demokrasi saat ini. Ia mempertanyakan alasan pelimpahan kasus ke Puspom TNI mengingat tindak pidana tersebut masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
Bagi Fraksi PDIP, penegakan hukum dalam kasus Andrie Yunus merupakan simbol perlawanan terhadap segala bentuk teror. Mereka menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh kalah oleh ancaman fisik maupun intimidasi serupa. Selain itu, DPR berkomitmen penuh untuk mengawal keberpihakan negara terhadap korban.
Pihak kepolisian sejauh ini menyatakan tidak menemukan keterlibatan pihak warga sipil dalam kasus penyiraman air keras tersebut. Meski demikian, tekanan masyarakat agar TNI membuka secara luas siapa otak di balik tindakan tersebut terus mengalir deras.
Pada akhirnya, publik menaruh harapan besar agar proses hukum yang sedang berjalan di Pomdam Jaya Guntur terlaksana tanpa intervensi. Keadilan bagi Andrie Yunus menjadi cermin nyata komitmen TNI dalam menjaga integritas anggotanya di mata hukum nasional.