Beranda » Berita » Akuisisi Terminal OTM: Kerry Ungkap Peran Riza Chalid di BRI

Akuisisi Terminal OTM: Kerry Ungkap Peran Riza Chalid di BRI

Bukitmakmur.idKerry Adrianto resmi memberikan keterangan mengenai perannya dalam proses akuisisi saham PT Oiltanking Merak saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 31 Maret 2026. Kerry menjelaskan bahwa ia melakukan langkah akuisisi tersebut setelah menerima informasi bisnis dari rekannya, Dani Subrata, mengenai rencana penjualan saham di .

Dani Subrata saat itu menyatakan rencana penjualan saham yang melibatkan Oiltanking GmBH dan PT Merak Terminal . Sebagai pemilik saham di PT Oiltanking Merak, Dani secara aktif mempromosikan keunggulan terminal minyak (BBM) tersebut kepada Kerry. Dani meyakinkan Kerry bahwa fasilitas tangki yang mereka miliki sudah memenuhi standar internasional sehingga menjadi investasi yang menjanjikan bagi bisnis mereka pada awal 2013.

Detail Akuisisi Terminal OTM dan Peran Riza Chalid

Kerry menindaklanjuti ajakan Dani Subrata dengan penuh antusias setelah mendengar paparan mengenai kualitas fasilitas minyak tersebut. Ia langsung sepakat untuk membeli saham tersebut secara bersama-sama. Meski begitu, Kerry menegaskan bahwa sepanjang proses pengambilan keputusan tersebut, ia tidak pernah melibatkan atau mendiskusikan rencana akuisisi ini kepada ayah maupun pamannya, yakni Riza Chalid dan Irawan Prakoso.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum melayangkan beberapa pertanyaan terkait keterlibatan orang tua Kerry dalam keputusan finansial tersebut. Jaksa menanyakan apakah Kerry sempat meminta saran atau bertukar pikiran dengan Irawan Prakoso maupun Riza Chalid sebelum mengeksekusi pembelian saham. Kerry secara tegas merespons pertanyaan itu dengan menyatakan bahwa ia bekerja secara mandiri dalam urusan perencanaan akuisisi tersebut.

Baca Juga:  Harga BBM Subsidi Stabil? Ini Kata Menteri Bahlil Terbaru

Akan tetapi, situasi berubah ketika pihak perbankan mulai melibatkan diri dalam kelancaran transaksi ini. Kerry mengungkap bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) meminta adanya personal guarantee atau jaminan pribadi untuk mendukung pendanaan akuisisi tersebut. Mengingat pihak bank yang melayangkan permintaan teknis ini, Kerry akhirnya membawa orang tuanya untuk bertemu dengan pihak bank dan notaris.

Interaksi Keluarga dalam Transaksi Perbankan

Kerry menjelaskan kronologi pertemuan tersebut dengan detail. Ia mengantar Riza Chalid bertemu dengan pihak bank untuk memenuhi persyaratan administrasi yang BRI tentukan. Pertemuan tersebut terjadi secara formal di hadapan notaris yang mengurus aspek legalitas akuisisi. Menurut Kerry, sang ayah baru memahami rencananya untuk bekerja sama dengan Pertamina tepat pada momen pertemuan tersebut terjadi.

Faktanya, Riza Chalid tidak terlibat dalam manajemen strategis sejak awal rencana tercetus. Orang tua Kerry hanya memberikan doa serta restu agar usaha yang dirintis oleh anaknya berjalan lancar. Kerry juga menambahkan bahwa ia hanya menceritakan rencana kerja sama penyewaan terminal kepada pihak secara sekilas kepada sang ayah sebelum transaksi rampung.

Aspek Keterangan
Tahun Akuisisi 2013
Lembaga Pembiayaan BRI
Status Riza Chalid Personal Guarantee

Menariknya, hingga tahun 2026, detail mengenai hubungan antara pihak keluarga dan perbankan tetap menjadi sorotan utama dalam persidangan ini. Kuasa maupun pihak jaksa terus mendalami apakah terdapat pengaruh besar dari figur eksternal dalam setiap langkah yang perusahaan ambil. Kerry sendiri tetap pada pendiriannya bahwa inisiatif kerja sama murni berasal dari proposal bisnis Dani Subrata.

Selain itu, Kerry mengakui bahwa koordinasi dengan pihak Pertamina menjadi puncak dari rangkaian kerja sama yang ia susun sejak tahun 2013. Pertamina memegang peran sentral dalam skema penyewaan terminal tersebut setelah akuisisi saham selesai. Kerry berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran jelas mengenai alur bisnis yang ia jalankan selama ini.

Baca Juga:  Contraflow Jakarta Disetop - Update Arus Balik Lebaran 2026

Refleksi Proses Hukum di Tahun 2026

Seluruh proses persidangan yang berlangsung pada Maret 2026 ini kembali membuka memori publik mengenai skema akuisisi yang sempat menyita perhatian. Setiap pihak kini sedang menunggu putusan hakim untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum atau murni transaksi bisnis komersial. Pendekatan proaktif Kerry dalam memberikan keterangan diharapkan mampu meluruskan polemik yang muncul selama masa .

Di sisi lain, publik juga menyaksikan bagaimana transparansi perbankan dalam meminta jaminan personal kini diuji kebenarannya di ruang sidang. Dengan kesaksian ini, menutup lembaran pertanyaan mengenai keterlibatan keluarganya dalam pendanaan yang BRI fasilitasi. Langkah selanjutnya kini bergantung pada bagaimana jaksa menanggapi bukti-bukti baru yang muncul sepanjang proses pengadilan terkini.

Intinya, setiap langkah yang melibatkan jaminan pihak ketiga memang memerlukan prosedur ketat dan formal. Kerry Adrianto sudah menjelaskan bahwa peranan Riza Chalid murni karena permintaan dari pihak pembiaya dan bukan karena keterlibatan operasional. Harapannya, kedewasaan hukum yang terwujud pada 2026 ini mampu menyelesaikan sengketa dengan adil bagi semua pihak yang berkepentingan.