Beranda » Berita » Usut tuntas teror air keras, PDIP dorong manfaatkan pernyataan Presiden

Usut tuntas teror air keras, PDIP dorong manfaatkan pernyataan Presiden

Bukitmakmur.id – Tim Advokasi untuk Demokrasi () hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III RI di pada Selasa, 31 Maret 2026. Pertemuan ini membahas perkembangan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, guna mendorong pengusutan tuntas aparat penegak .

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Wayan Sudirta, meminta masyarakat sipil memanfaatkan komitmen Presiden RI Prabowo Subianto sebagai tekanan publik terhadap aparat. Ia menilai pernyataan Presiden terkait kasus pidana umum ini sebagai momentum emas yang tidak boleh hilang begitu saja.

Dorongan usut tuntas teror air keras dengan memanfaatkan posisi Presiden

Wayan Sudirta menyarankan koalisi masyarakat sipil untuk menagih janji Presiden Prabowo Subianto secara konsisten. Strategi ini berfungsi sebagai instrumen pengawal agar segera bekerja tanpa hambatan. Politikus berlatar belakang advokat ini bahkan menyebut langkah tersebut sebagai cara efektif untuk mengawal proses hukum di kepolisian.

Pernyataan Presiden Prabowo pada Kamis, 19 Maret 2026, mempertegas bahwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan tindakan kriminal serius yang tergolong sebagai terorisme. Presiden juga menuntut aparat mencari , termasuk pihak yang membayar dan menyuruh pelaku lapangan.

Selain itu, Wayan mendukung penerapan pasal pembunuhan berencana pada kasus ini. Ia meyakini tim penyidik kepolisian masih menyimpan rencana untuk mencari bukti tambahan guna memperkuat sangkaan. Meskipun kasus tersebut telah Polda Metro Jaya limpahkan ke Militer karena dugaan keterlibatan empat prajurit BAIS TNI, kepolisian tetap memikul tanggung jawab besar.

Baca Juga:  Tambahan anggaran Korea Selatan Rp 290,45 triliun untuk energi

Wayan menekankan bahwa kasus ini kerap berulang tanpa membawa efek jera yang nyata bagi pelaku maupun aktor di balik layar. Dengan momentum pernyataan Presiden, masyarakat sipil memiliki posisi tawar lebih kuat untuk mendesak pengungkapan aktor intelektual secara transparan dan berkeadilan.

Ancaman serius terhadap pendamping hukum dan pembela HAM

Di sisi lain, tim advokasi pendamping kasus Andrie Yunus melaporkan peningkatan intimidasi yang mengkhawatirkan. Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, mengungkapkan hal ini di Kantor Komnas pada Selasa siang, 31 . Para pembela HAM kini berhadapan dengan serangan digital dan ancaman fisik yang membahayakan keselamatan jiwa.

Jane merinci beberapa bentuk ancaman yang tim advokasi alami selama menjalankan mandat perlindungan bagi korban:

  • Serangan siber oleh akun anonim dan buzzer di ruang media sosial.
  • Intimidasi verbal terhadap lembaga seperti KontraS, YLBHI, dan jaringan organisasi masyarakat sipil lainnya.
  • Pengecekan perangkat pribadi kuasa hukum oleh pihak tidak bertanggung jawab.
  • Teror fisik terhadap aktivis yang mendampingi kasus di lapangan.

Tindakan-tindakan ini menunjukkan pola intimidasi yang terstruktur. Hal tersebut tentu menghambat proses kerja advokasi dan mencederai hak-hak pembela HAM di Indonesia. Akibatnya, tim advokasi mendesak intervensi negara untuk memberikan perlindungan saksi dan korban yang memadai sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kebutuhan payung hukum perlindungan pembela HAM

Ketiadaan regulasi spesifik mengenai perlindungan pembela HAM membuat pendamping hukum berada dalam posisi sangat rentan. Jane Rosalina menilai pemerintah perlu segera menciptakan aturan hukum yang kuat untuk menjamin keamanan para pengacara dan aktivis. Tanpa aturan tersebut, risiko serangan balik akan terus membayangi setiap individu yang menyuarakan keadilan.

Berikut ringkasan kondisi kerentanan yang para pembela HAM alami selama masa pendampingan kasus ini:

Baca Juga:  Jadwal Bansos Maret 2026: Cara Cek Status Penerima & Pencairan Terbaru
Kategori Ancaman Deskripsi
Ruang Digital Teror buzzer dan anonim di media sosial
Personal Pembuntutan keluarga dan intimidasi fisik
Keamanan Kerja Minimnya payung hukum perlindungan pembela HAM

Peristiwa ini menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam merespons kekerasan terhadap aktivis. Kehadiran negara sangat krusial melalui mandat lembaga-lembaga terkait untuk memberikan perlindungan bagi mereka yang berdiri di garis depan demi penegakan hak asasi manusia. Proses hukum harus berjalan demi memastikan ada keadilan bagi korban.

Pada akhirnya, efektivitas penuntasan kasus ini bergantung pada kemauan politik aparat penegak hukum serta pengawasan ketat dari masyarakat sipil. Dengan Presiden Prabowo yang sudah menunjukkan sinyal tegas, pintu keadilan seharusnya terbuka lebar bagi semua pihak yang terlibat dalam kekerasan ini. Seluruh elemen masyarakat tetap menanti kabar baik terkait pemenuhan hak korban dan keselamatan para pembela kebenaran di masa depan.