Beranda » Berita » Anggota DPRD Kupang Berselingkuh: Terapkan Restoratif Terbaru 2026

Anggota DPRD Kupang Berselingkuh: Terapkan Restoratif Terbaru 2026

Bukitmakmur.idHengky Febrianus Loden, anggota DPRD Kabupaten Kupang, menghadapi proses wajib lapor setelah pihak kepolisian menggerebeknya bersama selingkuhan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Oebufu, Kota Kupang, Minggu (29/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita. Kejadian ini melibatkan istrinya sendiri, Marce Pian, yang bekerja sama dengan Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT dalam melakukan penggerebekan tersebut.

Pasca penggerebekan, pihak kepolisian kini menerapkan langkah wajib lapor bagi Hengky dan teman wanitanya, Sisilya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian kasus melalui mekanisme keadilan restoratif yang pihak berwenang jalankan demi menghindari dampak sosial lebih luas bagi Kabupaten Kupang.

Penerapan Restoratif dalam Kasus Anggota DPRD Kupang Berselingkuh

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT Kombes Nova Irone Surentu memberikan penjelasan mengenai keputusan penggunaan pendekatan restoratif dalam menangani perkara ini. Pihaknya mengambil keputusan tersebut saat berada di Mapolda NTT pada Selasa (31/3/) setelah mengevaluasi situasi secara mendalam.

Nova menyatakan bahwa tim penyidik mengedepankan pendekatan restoratif agar kedua pihak bisa menjalani proses wajib lapor dengan jaminan keluarga. Pihak kepolisian tidak berniat sekadar menghukum pelaku, melainkan memastikan penyelesaian masalah berjalan secara adil, proporsional, dan menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, Nova mengonfirmasi bahwa Hengky dan Sisilya terus menjalani proses klarifikasi intensif di Mapolda NTT untuk mengusut tuntas keterlibatan mereka. Pihak penyidik merujuk pada Pasal 411 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perzinahan sebagai dasar hukum penanganan perkara tersebut di tahun 2026 ini.

Baca Juga:  Konsumsi BBM Pertamax Series Naik Drastis di Lebaran 2026, Pertamina Siap Layani

Detail Hukum dan Mekanisme Penanganan di Mapolda NTT

Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur ancaman pidana satu tahun penjara bagi pelaku perzinahan, sehingga pihak Polda NTT tidak serta merta menahan kedua tersangka. Nova menekankan bahwa para penyidik tetap menjalankan seluruh tahapan hukum dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah kepada siapa pun yang terlibat.

Berikut adalah tabel ringkasan status penanganan perkara:

Poin Penanganan Keterangan
Status Hukum Wajib Lapor dan Klarifikasi
Landasan Hukum Pasal 411 UU No 1 Tahun 2023
Pendekatan Keadilan Restoratif

Selain wajib lapor, pihak kepolisian terus mengawasi gerak-gerik para pihak yang terlibat guna memastikan mereka patuh pada prosedur hukum yang berjalan. Intinya, kebijakan ini menunjukkan komitmen aparat dalam menyelesaikan masalah tanpa harus memicu gejolak sosial di wilayah hukum Polda NTT.

Pengakuan Pelaku dan Permintaan Maaf Secara Terbuka

Hengky Febrianus Loden, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Bintang () Kabupaten Kupang, mengakui perbuatannya segera setelah penggerebekan terjadi. Ia bahkan secara gentleman menyampaikan permohonan maaf kepada sang istri, Marce Pian, serta pihak keluarga besar atas tindakan yang ia lakukan.

Tidak hanya kepada keluarga, Hengky juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada konstituen serta masyarakat luas di Kabupaten Kupang. Ia menyadari sepenuhnya bahwa sebagai manusia biasa, ia memiliki banyak kekurangan dan keterbatasan dalam mengemban amanah sebagai wakil rakyat yang kini menjadi sorotan publik.

Pihak media mencatat bahwa pernyataan maaf Hengky muncul pada Senin (30/3/2026), sesaat setelah kejadian penggerebekan viral di masyarakat. Meski ia menyadari kesalahannya, ia tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menetapkan kebijakan lanjutan sesuai prosedur.

Baca Juga:  Dapur MBG Indonesia Timur Berhenti Beroperasi per 1 April 2026

Dampak Sosial Bagi Anggota DPRD Kupang Pasca Insiden

Langkah tegas pihak kepolisian dalam menangani berselingkuh ini memicu diskusi hangat di berbagai lapisan masyarakat tahun 2026. Banyak pihak menuntut dalam proses keadilan restoratif agar tidak ada kesan tebang pilih dalam penerapan aturan perundang-undangan bagi pejabat publik.

Polda NTT sendiri menjamin bahwa proses hukum berlanjut dengan prinsip keadilan bagi semua pihak. Pihak penyidik berharap masyarakat tetap tenang dan memberikan ruang bagi penegak hukum untuk menuntaskan perkara sebelum mengambil keputusan akhir terkait status tersangka maupun keberlangsungan jabatan publik yang bersangkutan.

Singkatnya, kasus ini menjadi cerminan penting bagi pejabat di daerah. Dengan adanya proses wajib lapor dan klarifikasi, pihak berwenang berupaya memberikan edukasi mengenai konsekuensi perilaku melanggar tata tertib sosial dan norma hukum yang berlaku secara di tahun 2026.

Pada akhirnya, publik menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai masa depan karier politik Hengky di Partai Bulan Bintang dan posisinya di DPRD. Upaya pemulihan tatanan sosial akan bergantung pada bagaimana menyelesaikan proses klarifikasi ini serta respons masyarakat atas itikad baik pelaku dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya.