Memeriksa Keaslian Sertifikat Tanah untuk Hindari Masalah Hukum
Pemeriksaan keaslian sertifikat tanah sangatlah penting untuk mencegah pembeli atau pemilik tanah terjerat masalah hukum di kemudian hari. Berdasarkan temuan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ada dugaan sebanyak 1.200 sertifikat palsu yang ditahan oleh Kantor Pertanahan Banyuwangi, Jawa Timur per Maret 2024.
Untuk itu, masyarakat perlu mengetahui cara memeriksa keaslian sertifikat tanah atau lahan secara online maupun offline. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa sertifikat yang dimiliki benar-benar asli dan sah secara hukum.
Cara Cek Sertifikat Tanah Online di Web Kementerian ATR/BPN
Masyarakat dapat melakukan pengecekan sertifikat tanah secara mandiri melalui portal web daring (online) Kementerian ATR/BPN. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses laman Kementerian ATR/BPN pada tautan (link) https://www.atrbpn.go.id/.
- Tekan ikon tiga garis horizontal “burger line” di sisi kanan layar.
- Pilih menu ‘Publikasi’.
- Tekan opsi ‘Layanan’, lalu ketuk ‘Pengecekan Berkas’.
- Pilih wilayah Kantor Pertanahan dan tahun.
- Isi nomor berkas dan kode Captcha.
- Tekan tombol ‘Submit Captcha!’.
- Selanjutnya, tekan tombol ‘Cari Berkas’.
Cara Cek Sertifikat Tanah di Aplikasi Sentuh Tanahku
Selain melalui situs, Kementerian ATR/BPN juga meluncurkan aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi yang dirilis pertama kali pada 2021 lalu itu bertujuan untuk mensosialisasikan program strategis Kementerian ATR/BPN, menyampaikan informasi tentang status kepemilikan bidang tanah, inventarisasi barang milik negara (BMN) yang belum terpetakan, dan membantu petugas ukur atau surveyor kadaster berlisensi dalam menemukan tanah.
Tak hanya itu, aplikasi Sentuh Tanahku juga berfungsi untuk mengetahui data suatu bidang tanah sebelum berpindah kepemilikan melalui transaksi jual-beli atau hak tanggungan, pengingat terhadap kepemilikan sertifikat tanah atau kewajiban (agunan), mengetahui persyaratan layanan Kementerian ATR/BPN, dan pelacakan status berkas permohonan di kantor Pertanahan.
Adapun tata cara cek sertifikat tanah online di aplikasi Sentuh Tanahku adalah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store.
- Registrasi akun dengan menggunakan alamat surel (email) aktif.
- Masuk (login) dengan akun yang sudah terdaftar.
- Tekan menu ‘Cari Berkas’ pada halaman beranda aplikasi.
- Pilih opsi ‘Info Sertifikat’.
- Masukkan data nomor berkas dan wilayah Kantor Pertanahan.
Cara Cek Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan
Selain melalui pengecekan online, masyarakat juga dapat memeriksa keaslian sertifikat lahan secara langsung di Kantor Pertanahan terdekat. Berikut langkah-langkahnya:
- Persiapkan fotokopi identitas diri pemohon dan asli, baik kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) maupun kartu keluarga (KK) dan kuasa apabila dikuasakan.
- Persiapkan pula sertifikat hak atas tanah atau sertifikat hak milik satuan rumah susun (HMSRS), surat kuasa apabila dikuasakan, dan surat pengantar dari pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk peralihan atau pembebanan hak dengan akta PPAT.
- Datang dan bawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan ke Kantor Pertanahan.
- Petugas akan mencocokan dokumen maksimal selama satu hari kerja.
- Pemohon akan dikenakan biaya sebesar Rp50.000 untuk setiap pengecekan sertifikat tanah.
| Aspek | Detail |
|---|---|
| Tujuan Pengecekan | Mencegah pembeli atau pemilik tanah terjerat masalah hukum di kemudian hari akibat sertifikat palsu |
| Dampak Sertifikat Palsu | Masalah hukum, sengketa kepemilikan, kerugian finansial |
| Cara Pengecekan | Online (Portal ATR/BPN, Aplikasi Sentuh Tanahku) dan Offline (Kunjungi Kantor Pertanahan) |
| Biaya Pengecekan | Rp50.000 per pengecekan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan |
FAQ – Pertanyaan Umum
- Mengapa perlu memeriksa keaslian sertifikat tanah?
Untuk mencegah pembeli atau pemilik tanah terjerat masalah hukum di kemudian hari akibat sertifikat palsu. - Apa dampak yang bisa terjadi jika sertifikat tanah palsu?
Dapat menimbulkan masalah hukum, sengketa kepemilikan, serta kerugian finansial bagi pemilik. - Bagaimana cara memeriksa sertifikat tanah secara online dan offline?
Secara online melalui portal ATR/BPN dan aplikasi Sentuh Tanahku. Secara offline dengan mengunjungi Kantor Pertanahan setempat. - Berapa biaya yang dikenakan untuk pengecekan sertifikat tanah?
Pemeriksaan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan dikenakan biaya Rp50.000 per sertifikat.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan pemerintah. Kami sarankan untuk selalu mengecek ke sumber resmi atau menghubungi Kantor Pertanahan terdekat untuk informasi terbaru.
Singkatnya, memeriksa keaslian sertifikat tanah sangat penting untuk melindungi diri dari penipuan. Dengan mengetahui cara pengecekan secara online maupun offline, Anda bisa memastikan kepemilikan tanah Anda terjamin secara hukum.