Beranda » Berita » Cara Cek Sertifikat Tanah Online dan Offline untuk Hindari Penipuan

Cara Cek Sertifikat Tanah Online dan Offline untuk Hindari Penipuan

Memeriksa Keaslian Sertifikat Tanah untuk Hindari Masalah Hukum

Pemeriksaan keaslian sangatlah penting untuk mencegah pembeli atau pemilik terjerat masalah hukum di kemudian hari. Berdasarkan temuan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ada dugaan sebanyak 1.200 sertifikat palsu yang ditahan oleh Kantor Pertanahan Banyuwangi, Jawa Timur per Maret 2024.

Untuk itu, masyarakat perlu mengetahui cara memeriksa keaslian sertifikat tanah atau lahan secara maupun offline. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa sertifikat yang dimiliki benar-benar asli dan sah secara hukum.

Cara Cek Sertifikat Tanah Online di Web Kementerian ATR/BPN

Masyarakat dapat melakukan secara melalui portal web daring (online) Kementerian ATR/BPN. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses laman Kementerian ATR/BPN pada tautan (link) https://www.atrbpn.go.id/.
  2. Tekan ikon tiga garis horizontal “burger line” di sisi kanan layar.
  3. Pilih menu ‘Publikasi’.
  4. Tekan opsi ‘Layanan’, lalu ketuk ‘Pengecekan Berkas’.
  5. Pilih wilayah Kantor Pertanahan dan tahun.
  6. Isi nomor berkas dan kode Captcha.
  7. Tekan tombol ‘Submit Captcha!’.
  8. Selanjutnya, tekan tombol ‘Cari Berkas’.

Cara Cek Sertifikat Tanah di Aplikasi Sentuh Tanahku

Selain melalui situs, Kementerian ATR/BPN juga meluncurkan aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi yang dirilis pertama kali pada 2021 lalu itu bertujuan untuk mensosialisasikan program strategis Kementerian ATR/BPN, menyampaikan informasi tentang status kepemilikan bidang tanah, inventarisasi barang milik negara (BMN) yang belum terpetakan, dan membantu petugas ukur atau surveyor kadaster berlisensi dalam menemukan tanah.

Baca Juga:  Asuransi Melahirkan Terbaik Tanpa Masa Tunggu, Ini Pilihan di 2026!

Tak hanya itu, aplikasi Sentuh Tanahku juga berfungsi untuk mengetahui data suatu bidang tanah sebelum berpindah kepemilikan melalui transaksi jual-beli atau hak tanggungan, pengingat terhadap kepemilikan sertifikat tanah atau kewajiban (agunan), mengetahui persyaratan layanan Kementerian ATR/BPN, dan pelacakan status berkas permohonan di kantor Pertanahan.

Adapun tata cara cek sertifikat tanah online di aplikasi Sentuh Tanahku adalah sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store.
  2. Registrasi akun dengan menggunakan alamat surel (email) aktif.
  3. Masuk (login) dengan akun yang sudah terdaftar.
  4. Tekan menu ‘Cari Berkas’ pada halaman beranda aplikasi.
  5. Pilih opsi ‘Info Sertifikat’.
  6. Masukkan data nomor berkas dan wilayah Kantor Pertanahan.

Cara Cek Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan

Selain melalui pengecekan online, masyarakat juga dapat memeriksa keaslian sertifikat lahan secara langsung di Kantor Pertanahan terdekat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Persiapkan fotokopi identitas diri pemohon dan asli, baik elektronik () maupun kartu (KK) dan kuasa apabila dikuasakan.
  2. Persiapkan pula sertifikat hak atas tanah atau sertifikat hak milik satuan rumah susun (HMSRS), surat kuasa apabila dikuasakan, dan surat pengantar dari pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk peralihan atau pembebanan hak dengan akta PPAT.
  3. Datang dan bawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan ke Kantor Pertanahan.
  4. Petugas akan mencocokan dokumen maksimal selama satu hari kerja.
  5. Pemohon akan dikenakan biaya sebesar Rp50.000 untuk setiap pengecekan sertifikat tanah.
Aspek Detail
Tujuan Pengecekan Mencegah pembeli atau pemilik tanah terjerat masalah hukum di kemudian hari akibat sertifikat palsu
Dampak Sertifikat Palsu Masalah hukum, sengketa kepemilikan, kerugian finansial
Cara Pengecekan Online (Portal ATR/BPN, Aplikasi Sentuh Tanahku) dan Offline (Kunjungi Kantor Pertanahan)
Biaya Pengecekan Rp50.000 per pengecekan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan
Baca Juga:  Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Terbaru 2026 dan Tips Membersihkan Nama dari Blacklist

FAQ – Pertanyaan Umum

  • Mengapa perlu memeriksa keaslian sertifikat tanah?
    Untuk mencegah pembeli atau pemilik tanah terjerat masalah hukum di kemudian hari akibat sertifikat palsu.
  • Apa dampak yang bisa terjadi jika sertifikat tanah palsu?
    Dapat menimbulkan masalah hukum, sengketa kepemilikan, serta kerugian finansial bagi pemilik.
  • Bagaimana cara memeriksa sertifikat tanah secara online dan offline?
    Secara online melalui portal ATR/BPN dan aplikasi Sentuh Tanahku. Secara offline dengan mengunjungi Kantor Pertanahan setempat.
  • Berapa biaya yang dikenakan untuk pengecekan sertifikat tanah?
    Pemeriksaan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan dikenakan biaya Rp50.000 per sertifikat.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan . Kami sarankan untuk selalu mengecek ke sumber atau menghubungi Kantor Pertanahan terdekat untuk informasi terbaru.

Singkatnya, memeriksa keaslian sertifikat tanah sangat penting untuk melindungi diri dari penipuan. Dengan mengetahui cara pengecekan secara online maupun offline, Anda bisa memastikan kepemilikan tanah Anda terjamin secara hukum.