Bukitmakmur.id – Ombudsman RI menerima 1.461 pengaduan terkait pembayaran aduan THR Lebaran 2026 yang melanda berbagai sektor industri di Indonesia. Lembaga pengawas pelayanan publik ini menemukan fakta bahwa sejumlah perusahaan nekat melakukan praktik pembayaran tunjangan hari raya secara mencicil kepada para pekerja mereka.
Temuan ini muncul setelah Ombudsman RI menjalankan pengawasan intensif di 11 provinsi sepanjang Maret 2026. Laporan tersebut merinci berbagai masalah yang menghambat hak pekerja untuk menerima tunjangan secara utuh dan tepat waktu, mencakup level kebijakan pemerintah pusat hingga eksekusi di tingkat daerah.
Robert Na Endi Jaweng, Anggota Ombudsman RI, mengungkapkan bahwa masalah ini terus berulang dari tahun ke tahun. Sejak 2023 hingga 2025 saja, Ombudsman sudah menangani setidaknya 652 pengaduan maladministrasi serupa, yang kemudian membengkak menjadi 1.461 aduan baru pada periode tahun 2026 ini.
Penyebab Utama Masalah Aduan THR Lebaran 2026
Ombudsman mengidentifikasi beberapa faktor krusial yang membuat aduan THR Lebaran 2026 terus meningkat di lapangan. Pada level kebijakan, Robert menyoroti instrumen regulasi yang masih berbentuk surat edaran. Kebijakan ini memiliki daya ikat yang sangat terbatas sehingga banyak perusahaan mengabaikannya begitu saja.
Selain itu, terdapat ketidaksinkronan peraturan yang nyata antara regulasi ketenagakerjaan dan aturan perizinan terkait penegakan sanksi. Akibatnya, pemerintah daerah memiliki wewenang yang minim dalam mengatur serta menindak pihak perusahaan nakal di wilayah industri padat karya, khususnya di Pulau Jawa.
Tidak hanya itu, ketiadaan standar operasional prosedur (SOP) yang terintegrasi membuat penanganan kasus di lapangan menjadi sporadis. Pengawas ketenagakerjaan saat ini hanya mampu menjalankan fungsi pembinaan tanpa memiliki daya paksa. Hal ini membuat banyak pejabat di daerah bergantung pada diskresi individu saat menyelesaikan konflik THR.
Kendala Pengelolaan dan Integrasi Sistem
Sistem pengaduan yang belum optimal juga menjadi hambatan besar dalam melindungi hak pekerja. Ombudsman menemukan bahwa sejumlah daerah, seperti Jambi, belum melakukan pembaruan data pengaduan secara berkala. Selain itu, Kabupaten Bekasi dan Kota Bogor tidak memiliki standar waktu penyelesaian pengaduan yang pasti bagi warga.
Bahkan, sistem nasional poskothr.kemnaker.go.id belum terintegrasi dengan baik dengan posko-posko pengaduan di tingkat daerah. Akibatnya, alur informasi sering terhambat dan menyulitkan proses eksekusi lapangan. Berikut merupakan ringkasan temuan maladministrasi yang dilakukan perusahaan menurut monitoring Ombudsman RI:
| Bentuk Maladministrasi |
|---|
| Penundaan pembayaran THR kepada pekerja |
| Praktik pembayaran THR secara mencicil yang melanggar aturan |
| Pengabaian penerbitan nota pemeriksaan bagi perusahaan melanggar |
Langkah Korektif untuk Masa Depan
Ombudsman menekankan pentingnya evaluasi dan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan ketenagakerjaan. Pemerintah perlu melakukan harmonisasi penegakan sanksi lintas kementerian agar aturan tidak sekadar menjadi formalitas. Perbaikan kebijakan yang melarang keras pembayaran THR secara mencicil menjadi syarat mutlak bagi perlindungan pekerja.
Robert juga mendorong peningkatan dukungan anggaran khusus untuk pengawasan ketenagakerjaan di tingkat daerah. Tanpa penguatan ini, para pengawas akan selalu menemui jalan buntu saat berhadapan dengan perusahaan yang mengabaikan regulasi. Selain itu, sistem kerja posko harus mereka optimalkan dengan berbagi data yang efisien demi memberikan keadilan bagi pekerja.
Pemerintah, terutama Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah, wajib menjamin hak normatif pekerja terpenuhi secara utuh. Jika pemerintah membiarkan 1.461 pengaduan ini mengambang, maka beban penyelesaian kasus akan menumpuk menjadi ‘hutang’ masalah di masa depan. Perusahaan harus memahami bahwa kewajiban hukum ini mencerminkan rasa keadilan administratif dan substansial bagi seluruh pekerja.
Pada akhirnya, perbaikan sistem ini bukan sekadar urusan birokrasi semata. Perubahan kebijakan yang lebih tegas dan terkoordinasi akan mendorong praktik bisnis yang lebih adil di masa depan. Dengan demikian, hak-hak pekerja akan terlindungi dan kesejahteraan mereka tetap terjaga setiap tahunnya.