Beranda » Sosial » Apakah Bansos Bisa Diambil Orang Lain Atas Izin Penerima? Ini Aturannya

Apakah Bansos Bisa Diambil Orang Lain Atas Izin Penerima? Ini Aturannya

Saat ini, banyak masyarakat yang sedang menerima berbagai bentuk bantuan sosial () dari , seperti (BLT), Program Harapan (), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan lain-lain. Namun, ada kabar bahwa ada bansos yang memberikan haknya kepada orang lain. Apakah hal ini diperbolehkan?

Simak penjelasan lengkap dari Bukitmakmur.id berikut ini…

Ringkasan Cepat:

Pada prinsipnya, penerima bansos tidak diperbolehkan memberikan haknya kepada orang lain. Penerima harus menerima dan menggunakan bansos tersebut secara mandiri. Namun, ada pengecualian untuk penerima yang tidak mampu secara fisik, di mana ia bisa memberikan kuasa kepada keluarganya untuk menerima dan menggunakan bansos atas namanya.

Bolehkah Bansos Diambil Orang Lain dengan Izin Penerima?

Tidak, pemberian kuasa atau izin penerima bansos kepada orang lain untuk mengambil dan menggunakan bansos atas namanya tidak diperbolehkan. Hal ini bertentangan dengan aturan penyaluran bansos yang mewajibkan penerima untuk menerima dan menggunakan bansos secara mandiri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan, penerima bansos diwajibkan untuk mengambil dan menggunakan sendiri bansos yang diberikan. Pemberian kuasa atau izin kepada orang lain untuk mengambil bansos atas namanya tidak diperkenankan.

Pengecualian hanya berlaku untuk penerima yang benar-benar tidak mampu secara fisik, seperti atau penyandang disabilitas. Dalam kasus ini, mereka bisa memberikan kuasa kepada anggota keluarga untuk menerima dan menggunakan bansos atas namanya.

Baca Juga:  Jadwal Pencairan Bansos PKH 2026 Tahap 1, Cek Syarat Penerima dan Nominal Bantuan Terbaru!

Apa Sanksi Jika Bansos Diambil Orang Lain?

Jika terbukti ada penerima bansos yang memberikan haknya kepada orang lain, maka penerima tersebut dapat dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan bisa berupa penghentian pemberian bansos atau tindakan hukum lainnya.

Selain itu, orang yang menerima bansos titipan juga dapat dikenakan sanksi hukum, karena dianggap telah melakukan penyalahgunaan dan penggelapan bansos.

Studi Kasus: Pemanfaatan Bansos oleh Keluarga Penerima

Siti adalah seorang lansia berusia 75 tahun yang tinggal sendirian. Ia menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah. Karena kondisi fisiknya yang lemah, Siti memberikan kuasa kepada putrinya, Ina, untuk mengambil dan menggunakan BLT atas namanya.

Dalam kasus ini, pemberian kuasa Siti kepada Ina untuk mengambil BLT atas namanya diperbolehkan. Hal ini karena Siti benar-benar tidak mampu secara fisik untuk mengambil dan menggunakan bansos sendiri.

Namun, jika Siti hanya memberikan izin kepada Ina untuk mengambil BLT, tanpa memberikan kuasa resmi, maka tindakan Ina dianggap melanggar aturan dan bisa dikenai sanksi.

Troubleshooting: 5 Penyebab Gagal Cairkan Bansos

  • Data Penerima Tidak Lengkap atau Salah – Pastikan data diri, rekening, dan informasi lainnya di sistem sudah benar dan lengkap.
  • Terkendala Verifikasi – Sering kali ada kendala dalam verifikasi data, seperti gagal mencocokkan KTP atau foto wajah. Coba ulangi proses verifikasi.
  • Rekening Tidak Aktif – Pastikan rekening yang didaftarkan masih aktif dan bisa menerima transfer.
  • Kuota Bansos Sudah Habis – Jika kuota bansos di wilayah Anda sudah habis, Anda harus menunggu gelombang berikutnya.
  • Terkendala Teknis Pencairan – Kadang ada masalah di sisi bank atau lembaga penyalur, seperti gangguan sistem atau antrean. Coba cek kabar terbaru.
Baca Juga:  Apakah Nama Anda Masuk Daftar Penerima Bansos 2026? Cek di Sini!

Tabel Informasi Bansos

Aspek Keterangan
Definisi Bansos Bantuan sosial (bansos) adalah transfer uang, barang, atau jasa yang diberikan oleh pemerintah untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
Tujuan Bansos Memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat miskin, rentan, dan tidak mampu.
Contoh Program Bansos BLT, PKH, BPNT, KIP, Subsidi Listrik, Murah, dll.
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

FAQ Lengkap

  1. Apa itu bantuan sosial (bansos)? Bantuan sosial adalah transfer uang, barang, atau jasa yang diberikan oleh pemerintah untuk melindungi masyarakat dari risiko sosial.
  2. Apa saja contoh program bansos? Contoh program bansos antara lain BLT, PKH, BPNT, KIP, Subsidi Listrik, Sembako Murah, dan lain-lain.
  3. Bolehkah penerima bansos memberikan haknya ke orang lain? Tidak, penerima bansos tidak diperbolehkan memberikan haknya kepada orang lain. Penerima harus menerima dan menggunakan bansos secara mandiri.
  4. Apa sanksi jika bansos diambil orang lain? Penerima yang memberikan haknya ke orang lain dapat dikenakan sanksi berupa penghentian pemberian bansos atau tindakan hukum. Orang yang menerima bansos titipan juga dapat dikenakan sanksi.
  5. Kapan diperbolehkan memberi kuasa untuk mengambil bansos? Pengecualian hanya untuk penerima yang benar-benar tidak mampu secara fisik, seperti lansia atau penyandang disabilitas. Mereka bisa memberi kuasa kepada keluarga untuk menerima bansos atas namanya.

Disclaimer: Artikel ini hanya untuk informasi, bukan saran finansial profesional. Bukitmakmur.id tidak bekerja sama dengan pemerintah/instansi terkait.

Dalam rangkuman, dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya penerima bansos tidak diperbolehkan memberikan haknya kepada orang lain. Mereka harus menerima dan menggunakan bansos secara mandiri. Pengecualian hanya berlaku bagi penerima yang benar-benar tidak mampu secara fisik.

Baca Juga:  Bansos Disabilitas Berat 2026, Nominal Bantuan dan Cara Pengusulan Data

Jika Anda memiliki pertanyaan atau pengalaman terkait , silakan bagikan di kolom komentar di bawah. Kami akan berusaha membantu semaksimal mungkin.