Bukitmakmur.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini, Rabu (1/4/2026), secara resmi menerapkan ketentuan baru mengenai batasan minimum free float saham sebesar 15% bagi seluruh perusahaan yang terdaftar di bursa. Kebijakan ini menyasar pembaruan definisi saham publik yang beredar guna memperkuat struktur tata kelola pasar modal Indonesia secara menyeluruh.
Selain menetapkan batas minimum tersebut, BEI juga memberlakukan persyaratan baru untuk pencatatan perdana bagi emiten. BEI kini menerapkan sistem tiering dengan persentase sebesar 15%, 20%, dan 25% dari total jumlah saham yang akan perusahaan daftarkan ke bursa. Langkah ini berlandaskan pada kapitalisasi pasar sebagai acuan utama dalam menentukan kategori penempatan saham.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menyampaikan dalam pernyataan resmi bahwa pihaknya juga menetapkan ketentuan khusus bagi calon perusahaan yang sedang melaksanakan penawaran umum pada nilai tertentu. Lebih dari itu, BEI menerbitkan perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham, serta Surat Edaran nomor SE-00004/BEI/03-2026 sebagai panduan teknis.
Pentingnya Reformasi Free Float Saham 2026
Pihak BEI menempuh jalan ini sebagai upaya percepatan reformasi agar kualitas emiten meningkat. Selain itu, otoritas ingin memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus mendorong perlindungan investor secara lebih optimal. Menariknya, BEI sudah menempuh proses Rule Making Rule (RMR) sebelum mendapatkan persetujuan final dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Faktanya, banyak perusahaan membutuhkan penyesuaian intensif agar memenuhi syarat tersebut. Oleh karena itu, BEI memberikan kemudahan melalui mekanisme pengajuan kategori pemegang saham tertentu sebagai bagian dari free float saham. Perusahaan bisa membaca detail mengenai kriteria tersebut dalam Surat Edaran yang telah bursa terbitkan sebelumnya.
Mekanisme Transisi dan Kategori Emiten
BEI memberikan masa transisi yang cukup bagi perusahaan agar bisa memenuhi kriteria baru ini secara bertahap. Penentuan masa transisi bersandar pada nilai kapitalisasi saham per tanggal 31 Maret 2026. Berikut adalah rincian masa pemenuhan ketentuan bagi perusahaan tercatat:
| Kategori Emiten | Ketentuan Saat Ini | Target Pemenuhan | Deadline |
|---|---|---|---|
| Kapitalisasi ≥ Rp5 T | < 12,5% | 12,5% | 31 Maret 2027 |
| Kapitalisasi ≥ Rp5 T | < 12,5% | 15,0% | 31 Maret 2028 |
| Free float 12,5% – 15% | 12,5% – 15% | 15,0% | 31 Maret 2027 |
| Kapitalisasi < Rp5 T | < 15% | 15,0% | 31 Maret 2029 |
BEI berencana mengirimkan surat resmi kepada bursa tertulis sebagai bentuk penegasan posisi kapitalisasi pasar mereka. Langkah proaktif ini berfungsi sebagai dasar acuan perusahaan dalam mengikuti jadwal transisi yang berlaku. Dengan demikian, emiten memiliki kepastian hukum dan waktu yang terukur dalam melakukan penyesuaian porsi saham publik.
Dukungan BEI bagi Perusahaan Tercatat
Bursa Efek Indonesia tidak membiarkan emiten berjuang sendiri dalam memenuhi aturan baru. Pertama, BEI menyediakan hot desk khusus untuk membantu perusahaan melakukan konsultasi. Kedua, tim bursa memberikan pendampingan berkelanjutan sejak pemberlakuan aturan ini.
Selain aspek administratif, BEI juga mendorong penyerapan saham oleh pasar publik melalui kegiatan roadshow dan public expose live. Strategi ini membantu perusahaan agar lebih mudah bertemu calon investor. Di sisi lain, BEI menyelenggarakan pelatihan capacity building bagi departemen investor relations agar komunikasi strategis perusahaan tetap terjaga.
Peningkatan Good Corporate Governance
Pembaruan aturan ini juga mencakup aspek tata kelola atau Good Corporate Governance (GCG). Bursa mewajibkan perusahaan agar meningkatkan kualitas laporan keuangan melalui penyusun yang bersertifikat. Emiten juga perlu menunjuk akuntan publik dengan kriteria khusus untuk meningkatkan kredibilitas data keuangan mereka.
Selanjutnya, jajaran Direksi, Komisaris, dan Komite Audit wajib mengikuti pendidikan berkelanjutan khusus pasar modal. Kewajiban ini bertujuan menjamin mereka memiliki pemahaman mendalam atas regulasi terkini. Pada akhirnya, semua langkah ini bertujuan mengokohkan kepercayaan publik terhadap integritas pasar modal Indonesia di masa depan.
Singkatnya, perubahan aturan free float saham ini mencerminkan komitmen BEI dalam membangun pasar yang lebih transparan dan efisien. Seluruh pemangku kepentingan perlu beradaptasi dengan standar baru guna mendukung pertumbuhan perusahaan tercatat secara berkelanjutan. Harapannya, kepercayaan investor akan terus menguat seiring dengan perbaikan kualitas dan kepatuhan yang konsisten di tahun 2026.