Pinjaman online semakin populer di Indonesia, terutama di tengah pandemi COVID-19 yang membuat banyak orang kesulitan secara finansial. Namun, seiring dengan maraknya layanan pinjaman digital, muncul juga tantangan baru terkait penagihan yang kerap kali dinilai tidak etis.
Untuk mengatur praktik penagihan yang lebih tertib, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah mengeluarkan aturan terbaru yang wajib dipatuhi oleh penyedia pinjaman online, termasuk Galbay, Akulaku, dan Kredivo. Simak penjelasan lengkap dari Bukitmakmur.id berikut ini…
Apa Saja Aturan Penagihan OJK Terbaru?
Berdasarkan Peraturan OJK No. 18/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, ada beberapa poin penting yang wajib dipatuhi penyedia pinjaman online:
1. Metode Penagihan yang Diizinkan
Penyedia pinjaman online hanya diperbolehkan melakukan penagihan melalui:
- Pesan elektronik (email, SMS, pesan instan)
- Telepon
- Kunjungan langsung ke domisili debitur (dengan syarat)
Mereka tidak boleh melakukan penagihan dengan cara mengancam, mengintimidasi, atau menggunakan kekerasan.
2. Batasan Jumlah Penagihan
Penyedia pinjaman online hanya diizinkan melakukan penagihan maksimal 3 kali dalam sehari melalui berbagai kanal (SMS, telepon, dll). Selain itu, mereka juga dilarang melakukan penagihan di hari libur nasional atau hari libur panjang.
3. Hak dan Perlindungan Debitur
Debitur memiliki hak untuk:
- Menolak kunjungan langsung petugas penagih ke domisili
- Mendapatkan informasi terkait besaran tunggakan dan jadwal pembayaran
- Mengajukan restrukturisasi atau penjadwalan ulang pembayaran
Penyedia pinjaman juga wajib memberikan jangka waktu minimal 7 hari kepada debitur sebelum melaporkan tunggakan ke biro kredit.
Bagaimana Aturan Penagihan untuk Galbay, Akulaku, dan Kredivo?
Sebagai penyedia layanan pinjaman online terkemuka, Galbay, Akulaku, dan Kredivo tentunya wajib mematuhi aturan penagihan OJK tersebut.
1. Galbay
Galbay adalah aplikasi pinjaman online yang dioperasikan oleh PT Gala Solusi Akseleran. Dalam penagihan, Galbay hanya boleh menghubungi debitur melalui telepon, SMS, atau pesan instan, tanpa melakukan kunjungan langsung ke rumah. Mereka juga tidak boleh menagih di hari libur dan memberi jangka waktu minimal 7 hari sebelum melaporkan tunggakan ke biro kredit.
2. Akulaku
Akulaku adalah salah satu platform pinjaman online terbesar di Indonesia, yang dikelola oleh PT Akulaku Silvrr Indonesia. Seperti Galbay, Akulaku juga hanya diperbolehkan melakukan penagihan melalui telepon, SMS, atau pesan instan. Kunjungan langsung ke rumah debitur tidak diizinkan, dan debitur berhak menolaknya.
3. Kredivo
Kredivo adalah penyedia jasa pinjaman online yang dikelola oleh PT Veritas Investama Indonesia. Dalam menagih tunggakan, Kredivo harus mematuhi seluruh aturan yang ditetapkan OJK, termasuk membatasi jumlah kontak dengan debitur dan memberikan jangka waktu minimal 7 hari sebelum melaporkan ke biro kredit.
Studi Kasus: Pengalaman Ibu Sari dengan Kredivo
Ibu Sari, seorang ibu rumah tangga di Surabaya, pernah mengalami masalah dengan penagihan Kredivo. Awalnya, ia meminjam Rp2 juta melalui Kredivo untuk membiayai kebutuhan bulanan keluarganya.
Namun, karena situasi finansial yang memburuk akibat pandemi, Ibu Sari terpaksa telat membayar angsuran selama 2 bulan. Lalu, petugas Kredivo mulai menghubunginya secara intens, bahkan mengancam akan melaporkannya ke biro kredit.
Setelah Ibu Sari mengetahui tentang aturan penagihan OJK, ia segera menghubungi Kredivo dan meminta keringanan. Akhirnya, Kredivo menyetujui restrukturisasi pinjaman dengan memperpanjang tenor dan menurunkan jumlah angsuran bulanan. Ibu Sari pun lega karena terhindar dari masalah kredit macet yang lebih serius.
5 Penyebab Gagal Penagihan & Solusinya
Selain aturan yang ketat, ada beberapa faktor umum yang bisa membuat proses penagihan pinjaman online gagal atau terhambat:
- Kontak Debitur Tidak Aktif – Periksa dan perbaharui data kontak debitur secara berkala.
- Debitur Memblokir Nomor Penagih – Gunakan nomor dan kanal komunikasi resmi, jangan nomor pribadi.
- Debitur Tidak Sanggup Bayar – Tawarkan opsi restrukturisasi atau penundaan angsuran.
- Debitur Mengabaikan Tagihan – Terapkan intensitas penagihan yang sesuai aturan OJK.
- Debitur Merasa Diintimidasi – Pastikan petugas penagih mengikuti etika dan tidak melakukan tindakan tidak etis.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Metode Penagihan | Hanya melalui pesan elektronik, telepon, atau kunjungan langsung dengan syarat |
| Batasan Jumlah Penagihan | Maksimal 3 kali kontak dalam sehari, dilarang di hari libur |
| Hak Debitur | Menolak kunjungan, dapat info tunggakan, mengajukan restrukturisasi |
FAQ Seputar Aturan Penagihan OJK
1. Apa sanksi bagi penyedia pinjaman yang melanggar aturan penagihan?
Penyedia pinjaman online yang terbukti melanggar aturan penagihan OJK dapat dikenai sanksi administratif seperti peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, bahkan pencabutan izin usaha.
2. Apa yang bisa dilakukan debitur jika mengalami perlakuan tidak etis dari penagih?
Debitur berhak melaporkan kepada OJK jika mendapat perlakuan tidak wajar seperti ancaman, intimidasi, atau kekerasan dari petugas penagih. OJK akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut.
3. Apakah OJK juga mengatur penagihan untuk pinjaman bank konvensional?
Tidak, aturan penagihan OJK ini khusus ditujukan untuk layanan pinjaman online atau fintech lending. Untuk pinjaman bank konvensional, aturan penagihan diatur oleh masing-masing bank berdasarkan kebijakan internal.
4. Bisakah debitur mengajukan penundaan pembayaran ke penyedia pinjaman online?
Ya, debitur berhak mengajukan restrukturisasi atau penundaan pembayaran kepada penyedia pinjaman online jika sedang mengalami kesulitan finansial. Penyedia wajib mempertimbangkan dan memberi jalan keluar yang adil bagi debitur.
5. Apakah OJK akan terus memperketat aturan penagihan di masa depan?
Tidak menutup kemungkinan. Seiring dengan perkembangan industri fintech, OJK akan terus memperbaharui aturan untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak sehat.
Disclaimer: Artikel ini hanya untuk informasi, bukan saran finansial profesional. Bukitmakmur.id tidak bekerja sama dengan pemerintah/instansi terkait.
Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai aturan penagihan OJK terbaru yang harus dipatuhi oleh penyedia pinjaman online seperti Galbay, Akulaku, dan Kredivo. Diharapkan informasi ini dapat membantu Anda memahami hak dan kewajiban sebagai debitur, serta mendorong praktik penagihan yang lebih etis dan humanis.
Jika Anda masih memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk berkomentar di bawah. Kami akan berusaha menjawabnya dengan senang hati. Sampai jumpa!