Beranda » Sosial » Batas Usia Anak Penerima Bansos Atensi YAPI dari Kemensos

Batas Usia Anak Penerima Bansos Atensi YAPI dari Kemensos

Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Yankesmas) secara rutin memberikan berbagai (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan. Salah satu bentuk bansos yang diberikan adalah program (Anak Usia Dini), yang ditujukan untuk membantu meningkatkan tumbuh kembang anak usia 0-6 tahun dari kurang mampu.

Sebagai salah satu bantuan, orang tua tentunya perlu mengetahui informasi terkait batas usia anak yang bisa mengikuti program Atensi YAPI ini. Simak penjelasan lengkap dari Bukitmakmur.id berikut ini…

Ringkasan Cepat: Batas usia anak Atensi YAPI adalah 0-6 tahun. Syarat utamanya adalah berasal dari keluarga penerima manfaat () atau Kartu Sembako. Nilai bansos Atensi YAPI adalah Rp200.000 per anak per bulan selama 12 bulan.

Batas Usia Anak Penerima Bansos Atensi YAPI

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, batas usia anak penerima bantuan sosial Atensi YAPI dari Kemensos adalah 0-6 tahun. Artinya, anak-anak yang masuk dalam kategori usia tersebut berhak menerima bansos ini, dengan syarat utama berasal dari keluarga penerima manfaat program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Sembako.

Manfaat Bansos Atensi YAPI

Tujuan utama program Atensi YAPI adalah untuk membantu meningkatkan tumbuh kembang anak usia dini dari keluarga tidak mampu. Adapun manfaat yang diberikan kepada anak penerima bansos Atensi YAPI antara lain:

  • Memenuhi kebutuhan dasar anak, seperti nutrisi, perawatan kesehatan, dan stimulasi perkembangan.
  • Memastikan anak mendapatkan akses layanan kesehatan dan pendidikan anak usia dini yang berkualitas.
  • Mendorong orang tua agar lebih memperhatikan tumbuh kembang anak sejak usia dini.
Baca Juga:  Cara Sanggah Penerima Bansos yang Tidak Tepat Sasaran Lewat Aplikasi

Syarat dan Ketentuan Penerima Bansos Atensi YAPI

Untuk bisa menerima bansos Atensi YAPI, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Anak berusia 0-6 tahun.
  • Berasal dari keluarga penerima manfaat program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Sembako.
  • Belum pernah menerima bansos Atensi YAPI sebelumnya.
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran.
  • Orangtua atau wali anak bersedia mengikuti program pendampingan dan pemantauan tumbuh kembang anak.

Prosedur Pendaftaran Bansos Atensi YAPI

Berikut ini langkah-langkah untuk mendaftarkan anak Anda sebagai penerima bansos Atensi YAPI:

  1. Verifikasi Data Keluarga: Pastikan data diri dan keluarga Anda sudah terdaftar di sistem Kemensos. Jika belum, segera daftarkan diri ke Kantor Dinas Sosial terdekat.
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran: Orang tua/wali anak dapat mengisi formulir pendaftaran bansos Atensi YAPI yang tersedia di Kantor Dinas Sosial atau website Kemensos.
  3. Melengkapi Berkas: Siapkan dokumen yang diperlukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran anak.
  4. Verifikasi dan Validasi: Petugas Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data serta berkas yang Anda ajukan.
  5. Penetapan Penerima: Setelah diverifikasi, anak Anda akan ditetapkan sebagai penerima bansos Atensi YAPI jika memenuhi syarat.
  6. Pencairan Bantuan: Bansos Atensi YAPI akan diterima secara bertahap setiap bulan selama 12 bulan melalui rekening .

Studi Kasus: Simulasi Penerimaan Bansos Atensi YAPI

Misalkan Keluarga Pak Andi memiliki seorang anak berusia 4 tahun yang memenuhi persyaratan penerima bansos Atensi YAPI. Jika Pak Andi berhasil mendaftar dan ditetapkan sebagai penerima, maka setiap bulannya akan menerima bansos sebesar Rp200.000 selama 12 bulan. Artinya, total bantuan yang akan diterima keluarga Pak Andi adalah Rp2.400.000.

5 Kendala Umum dalam Proses Pendaftaran Atensi YAPI

  1. Data Keluarga Belum Terdaftar: Orang tua/wali anak tidak memiliki data diri dan keluarga yang sudah terdaftar di sistem Kemensos. Solusinya, segera lengkapi data di Kantor Dinas Sosial terdekat.
  2. Dokumen Persyaratan Tidak Lengkap: Tidak membawa Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran anak saat mendaftar. Pastikan semua dokumen lengkap sebelum mendaftar.
  3. Anak Bukan Penerima PKH atau Kartu Sembako: Anak yang didaftarkan bukan dari keluarga penerima manfaat PKH atau Kartu Sembako. Syarat utama harus terpenuhi.
  4. Kesalahan Mengisi Formulir: Salah memasukkan data diri atau data anak saat mengisi formulir pendaftaran. Teliti kembali sebelum submit.
  5. Keterlambatan Verifikasi Data: Proses verifikasi dan validasi data di Dinas Sosial memakan waktu lama. Sabar menunggu dan rajin menanyakan perkembangan pendaftaran.
Baca Juga:  Cek Bansos PKH dan BPNT 2026 Online Tanpa Antri, Begini Caranya!
Aspek Keterangan
Nama Program Atensi YAPI (Anak Usia Dini)
Tujuan Membantu meningkatkan tumbuh kembang anak usia dini dari keluarga kurang mampu
Sasaran Penerima Anak usia 0-6 tahun dari keluarga penerima manfaat PKH atau Kartu Sembako
Nilai Bantuan Rp200.000 per anak per bulan selama 12 bulan
Persyaratan – Anak usia 0-6 tahun
– Berasal dari keluarga penerima PKH atau Kartu Sembako
– Belum pernah menerima bansos Atensi YAPI sebelumnya
– Memiliki KK dan Akte Kelahiran
Proses Pendaftaran 1. Verifikasi data keluarga
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Melengkapi berkas
4. Verifikasi dan validasi data
5. Penetapan penerima
6. Pencairan bantuan

FAQ Seputar Bansos Atensi YAPI

  1. Apakah anak yang sudah menerima bansos Atensi YAPI bisa daftar lagi?
    Tidak bisa. Anak yang sudah pernah menerima bansos Atensi YAPI tidak diperkenankan untuk mendaftar kembali.
  2. Apakah anak kembar bisa menerima bansos Atensi YAPI?
    Ya, bisa. Selama anak kembar tersebut memenuhi persyaratan dan belum pernah menerima bansos Atensi YAPI sebelumnya, maka masing-masing bisa didaftarkan.
  3. Kapan waktu Atensi YAPI?
    Bansos Atensi YAPI akan dicairkan secara bertahap setiap bulan selama 12 bulan melalui yang didaftarkan.
  4. Apa saja sanksi jika terbukti menyalahgunakan bansos Atensi YAPI?
    Penyalahgunaan bansos Atensi YAPI akan dikenakan sanksi berupa pemberhentian bantuan serta pelaporan ke pihak berwenang.
  5. Apakah ada program pendampingan terkait Atensi YAPI?
    Ya, ada. Orang tua/wali anak penerima wajib mengikuti program pemantauan dan pendampingan tumbuh kembang anak yang diselenggarakan oleh Kemensos.

Disclaimer: Artikel ini hanya untuk informasi, bukan saran finansial profesional. Bukitmakmur.id tidak bekerja sama dengan pemerintah/instansi terkait.

Nah, itulah informasi lengkap seputar batas usia anak penerima bansos Atensi YAPI dari Kementerian Sosial. Semoga penjelasan di atas bisa membantu Anda memahami program ini dengan lebih baik. Jika masih ada yang ingin ditanyakan, jangan ragu untuk berbagi cerita atau pengalaman Anda di kolom komentar ya!

Baca Juga:  Cara Cek Saldo KKS Lewat HP Tanpa Harus Antre di ATM!