Bukitmakmur.id – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan hanya dua platform digital—X dan Bigo Live—yang telah mematuhi aturan batasan akses media sosial untuk anak sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) pada Sabtu, 28 Maret 2026.
Langkah ini menandai awal implementasi serius pemerintah untuk melindungi anak-anak di ruang digital Indonesia. Meutya menegaskan bahwa kepatuhan platform terhadap regulasi bukan sekadar komitmen verbal, melainkan harus diwujudkan dalam aksi nyata melalui perubahan sistem dan kebijakan operasional.
Dua Platform Sudah Terapkan Batasan Usia Anak
Platform X telah melakukan penyesuaian dengan menetapkan batasan usia minimum pengguna menjadi 16 tahun, sesuai ketentuan yang tercantum di laman Pusat Bantuan resminya. Selain itu, X berkomitmen untuk memulai proses identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia mulai 28 Maret 2026.
Sementara itu, Bigo Live menerapkan standar yang lebih ketat dengan menetapkan batasan usia minimum menjadi 18 tahun ke atas, sesuai Perjanjian Pengguna dan Kebijakan Privasi platform. Lebih dari itu, Bigo Live juga memperkuat sistem perlindungan anak melalui moderasi berlapis yang menggabungkan teknologi kecerdasan buatan dengan pengawasan manusia langsung untuk menindak akun pengguna di bawah umur.
Meutya mengapresiasi kedua platform tersebut atas kepatuhan konkret yang menunjukkan keseriusan mereka dalam melindungi anak di ekosistem digital. Ia menyatakan bahwa langkah X dan Bigo Live harus menjadi standar minimum bagi seluruh platform lain yang beroperasi di Indonesia.
Delapan Platform Menerima Instruksi Kepatuhan
Pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada delapan platform digital besar untuk segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap PP Tunas. Kedelapan platform tersebut mencakup YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Meutya mengungkapkan bahwa platform Roblox dan TikTok sudah menunjukkan sikap kooperatif dalam merespons instruksi pemerintah. Namun, kedua platform tersebut masih perlu melengkapi seluruh aturan pembatasan usia anak untuk mencapai kepatuhan penuh. Pemerintah terus meminta Roblox dan TikTok untuk segera menyempurnakan kepatuhan mereka agar implementasi PP Tunas dapat dilakukan secara menyeluruh di semua platform besar.
Aturan Ketat PP Tunas Untuk Perlindungan Anak
PP Tunas mewajibkan semua platform digital untuk membatasi akses anak sesuai kategori usia mereka dan memperkuat perlindungan data pribadi anak. Peraturan ini mencerminkan komitmen negara untuk menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi generasi muda Indonesia.
Meutya menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah tegas dan tidak ada ruang untuk negosiasi. “Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegasnya dalam pernyataan resmi tertanggal 28 Maret 2026.
Kementerian Komdigi telah menyiapkan mekanisme pengawasan harian untuk memantau setiap pergerakan dan komitmen platform. Pemerintah akan memastikan bahwa kepatuhan platform bukan sekadar formalitas belaka, tetapi diwujudkan dalam langkah-langkah konkret yang terukur.
Ancaman Sanksi untuk Platform yang Tidak Patuh
Bagi platform yang belum menunjukkan kepatuhan, pemerintah siap membuka opsi penegakan hukum yang tegas. Meutya memperingatkan bahwa tindakan administratif akan diterapkan kepada setiap platform yang mengabaikan atau menunda implementasi PP Tunas.
Sanksi yang akan dikenakan mencakup semua mekanisme yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan administratif untuk memastikan ruang digital Indonesia tetap aman dan terlindungi bagi anak-anak.
Meutya mengingatkan bahwa kepatuhan yang ditunjukkan X dan Bigo Live harus menjadi acuan bagi platform lainnya. “Tidak boleh ada kompromi,” ucapnya dengan tegas, menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi setiap komitmen yang disampaikan platform.
Langkah Proaktif Melindungi Generasi Digital
Implementasi PP Tunas merupakan respons pemerintah terhadap meningkatnya kekhawatiran soal keamanan anak di internet. Platform digital berkembang pesat, namun sering kali perlindungan anak masih tertinggal. Peraturan ini dirancang untuk mengejar celah tersebut dengan menetapkan batasan usia yang jelas dan mekanisme perlindungan data yang ketat.
Dengan adanya kebijakan ini, penundaan akses media sosial untuk anak berusia di bawah 16 tahun resmi mulai berlaku di seluruh platform yang telah mematuhi aturan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko paparan konten yang tidak sesuai dengan usia, cyberbullying, dan penyalahgunaan data pribadi anak.
Selain itu, pemerintah juga mengajak orang tua, pendidik, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendukung implementasi kebijakan ini. Edukasi digital literasi bagi anak dan keluarga juga menjadi bagian penting dari strategi perlindungan anak yang lebih komprehensif.
Meutya menekankan bahwa pemerintah telah siap dengan mekanisme eskalasi dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan administratif tegas demi memastikan ruang digital Indonesia tetap aman dan ramah bagi anak-anak semua usia.