Bukitmakmur.id – Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah memberikan klarifikasi resmi pada Senin (6/4/2026) terkait kabar mengenai bayi WNI yang otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Pihaknya menegaskan bahwa hingga saat ini, setiap orang tua wajib mendaftarkan bayi baru lahir secara mandiri agar status kepesertaan mereka dalam Program JKN segera aktif.
Kabar mengenai otomasi kepesertaan bagi bayi baru lahir sempat beredar luas di tengah masyarakat selama awal April 2026. Menanggapi hal tersebut, Rizzky meluruskan bahwa regulasi yang mengatur teknis pendaftaran masih merujuk pada aturan yang sudah ada sebelumnya. Pemerintah saat ini tetap berkomitmen menjaga stabilitas program jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia.
Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan menerapkan prinsip gotong royong bagi segenap masyarakat. Rizzky mencatat bahwa hingga 2026, lebih dari 98% penduduk Indonesia dari berbagai kelompok usia sudah terdaftar sebagai peserta aktif dalam program ini. Angka tersebut membuktikan besarnya partisipasi publik dalam mendukung keberlangsungan layanan kesehatan nasional.
Regulasi Pendaftaran Bayi Baru Lahir
Setiap bayi yang baru lahir perlu orang tua daftarkan paling lama 28 hari sejak kelahiran. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16. Orang tua yang memenuhi tenggat waktu tersebut akan menjamin status kepesertaan JKN bayi tetap aktif sejak awal.
Pendaftaran bayi baru lahir saat ini sangat mudah melalui layanan chat WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165. Calon pendaftar perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung untuk mempercepat proses aktivasi dalam sistem. Berikut daftar dokumen yang wajib orang tua lampirkan:
- Foto KTP ibu kandung
- Foto Kartu Keluarga
- Foto Surat Keterangan Lahir bayi
Apabila orang tua mendaftarkan bayi lewat dari 28 hari setelah kelahiran, maka BPJS Kesehatan akan menagihkan iuran JKN terhitung sejak tanggal kelahiran bayi. Oleh karena itu, pendaftaran lebih dini sangat membantu orang tua dalam menghindari akumulasi tagihan iuran di kemudian hari.
Pentingnya Menjadi Peserta Sehat
Partisipasi dalam Program JKN bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan langkah preventif bagi kesehatan keluarga. Rizzky mengingatkan bahwa masyarakat sering kali baru mendaftar ketika jatuh sakit. Padahal, penyakit bisa datang kapan saja tanpa peringatan bagi siapapun.
Program JKN menghimpun iuran dari seluruh penduduk demi membiayai layanan kesehatan bagi peserta yang sakit. Selain itu, iuran tersebut juga membiayai program promotif dan preventif bagi peserta yang masih sehat. Dengan demikian, masyarakat bisa menjaga kondisi tubuh tetap prima bersama mitra fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama.
Integrasi Sistem Layanan Publik
Terkait integrasi sistem BPJS Kesehatan dengan portal layanan publik terpadu (INAku) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rizzky menyatakan kesiapan lembaganya. BPJS Kesehatan mendukung penuh kebijakan pemerintah yang bertujuan mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik.
Lembaga ini siap menjalankan tupoksi sesuai dengan regulasi yang pemerintah tetapkan pada 2026. Dukungan terhadap INAku menunjukkan sinergi antar instansi dalam menciptakan ekosistem layanan digital yang efisien dan transparan bagi warga negara. Masyarakat bisa menantikan kemudahan akses layanan di masa depan seiring dengan penyempurnaan sistem terintegrasi tersebut.
Tabel Ketentuan Kepesertaan Bayi (Update 2026)
| Kondisi Pendaftaran | Status Kepesertaan | Kebijakan Iuran |
|---|---|---|
| Maksimal 28 hari sejak kelahiran | Langsung aktif | Sesuai tanggal daftar |
| Lebih dari 28 hari sejak kelahiran | Proses verifikasi | Tunggakan sejak lahir |
Kesadaran masyarakat untuk rutin membayar iuran sangat krusial bagi keberlangsungan Program JKN. Dengan bergotong royong, seluruh lapisan masyarakat turut menjaga sistem jaminan kesehatan agar tetap memberikan manfaat maksimal bagi generasi mendatang. Pastikan status kepesertaan selalu aktif agar pelayanan kesehatan tetap terjamin kapan pun warga membutuhkan.