Beranda » Sosial » Berapa Persen Potongan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai?

Berapa Persen Potongan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai?

Pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia sejak 2020 lalu telah memberikan dampak ekonomi yang cukup besar bagi masyarakat. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagai program sosial, salah satunya adalah Bantuan Langsung Tunai () Desa. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dan terdampak di tingkat desa.

Namun, banyak pertanyaan muncul terkait program ini, seperti seberapa besar potongan dana desa yang digunakan untuk penyaluran BLT. Simak penjelasan lengkap dari Bukitmakmur.id berikut ini…

Ringkasan Cepat:

Berdasarkan aturan resmi pemerintah, penyaluran diperbolehkan menggunakan maksimal 25% dari total anggaran Dana Desa. Ini dilakukan untuk memastikan program dapat tersalurkan dengan tepat sasaran ke masyarakat terdampak di tingkat desa.

Berapa Persen Potongan Dana Desa untuk BLT?

Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa diperbolehkan menggunakan maksimal 25% dari total anggaran Dana Desa yang diterima oleh masing-masing desa.

Jadi, jika suatu desa menerima Dana Desa sebesar Rp1 miliar, maka maksimal yang boleh dialokasikan untuk BLT adalah Rp250 juta (25% dari Rp1 miliar). Selebihnya, dana desa harus digunakan untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa lainnya.

Pemerintah menetapkan batasan ini agar Dana Desa tetap bisa dimanfaatkan untuk program-program pembangunan dan pemberdayaan di desa, tidak hanya terfokus pada penyaluran BLT saja.

Baca Juga:  Nama Hilang dari Daftar Penerima Bansos? Ini Cara Melapor dan Memulihkannya

Kriteria Penerima BLT Dana Desa

  • miskin dan/atau rentan miskin di desa setempat.
  • Tidak menerima bantuan sosial lainnya, seperti , , atau Kartu Prakerja.
  • Prioritas keluarga yang kehilangan mata pencaharian akibat pandemi COVID-19.

Besaran bantuan yang diberikan kepada setiap BLT Dana Desa adalah Rp600.000 per keluarga per 3 bulan. Penyalurannya dilakukan selama 9 bulan berturut-turut, mulai April 2020 hingga Desember 2020.

Studi Kasus: Dampak BLT Dana Desa di Desa X

Desa X merupakan salah satu desa yang mendapatkan Dana Desa sebesar Rp1,2 miliar di tahun 2020. Dari total anggaran tersebut, Rp300 juta (25%) dialokasikan untuk BLT Dana Desa.

Berdasarkan data kependudukan desa, terdapat 500 keluarga yang memenuhi kriteria penerima BLT. Masing-masing keluarga menerima bantuan Rp600.000 per 3 bulan, sehingga total anggaran BLT yang disalurkan mencapai Rp300 juta.

Dengan adanya BLT Dana Desa, sebanyak 500 keluarga miskin di Desa X dapat terbantu memenuhi kebutuhan pokok mereka selama pandemi. Walaupun hanya sebagian kecil dari total Dana Desa, namun program ini dinilai cukup efektif untuk meringankan beban ekonomi masyarakat terdampak.

Kendala Umum dalam Penyaluran BLT Dana Desa

  1. Data Penerima Tidak Akurat
    Seringkali terjadi kesalahan dalam pendataan penerima BLT, baik karena data tidak diperbarui atau terdapat penerima yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria.
  2. Proses Pencairan Lambat
    Penyaluran dana BLT kadang terkendala dan prosedur pencairan yang rumit, sehingga pemberian bantuan ke masyarakat menjadi terlambat.
  3. Penyalahgunaan Bantuan
    Ada oknum yang memanfaatkan program BLT untuk kepentingan pribadi, sehingga bantuan tidak tersalurkan dengan tepat sasaran.
  4. Keterbatasan SDM Desa
    Sebagian desa memiliki keterbatasan sumber daya manusia untuk melakukan pendataan, verifikasi, dan penyaluran BLT secara efektif.
  5. Kurangnya Sosialisasi
    Masih banyak masyarakat yang belum paham kriteria dan mekanisme penyaluran BLT Dana Desa, sehingga menimbulkan kebingungan.
Baca Juga:  PKH Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Apakah Nama Anda Termasuk Penerima!

Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, pemerintah perlu melakukan perbaikan berkelanjutan pada sistem dan tata kelola penyaluran BLT Dana Desa di seluruh wilayah Indonesia.

Tabel Informasi BLT Dana Desa

Aspek Keterangan
Dasar Hukum Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020
Sumber Dana Dana Desa (Maksimal 25% dari Total Anggaran)
Besaran Bantuan Rp600.000 per Keluarga per 3 Bulan
Periode Penyaluran April 2020 – Desember 2020 (9 Bulan)
Kriteria Penerima
  • Keluarga miskin dan/atau rentan miskin
  • Tidak menerima bantuan sosial lainnya
  • Prioritas yang kehilangan mata pencaharian

FAQ Seputar BLT Dana Desa

  1. Apa itu BLT Dana Desa?
    BLT Dana Desa adalah program bantuan sosial tunai yang diberikan pemerintah kepada keluarga miskin/rentan di tingkat desa, yang bersumber dari anggaran Dana Desa.
  2. Berapa lama penyaluran BLT Dana Desa?
    Penyaluran BLT Dana Desa dilakukan selama 9 bulan berturut-turut, mulai April 2020 hingga Desember 2020.
  3. Siapa saja yang berhak menerima BLT Dana Desa?
    Penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin dan/atau rentan miskin di desa setempat yang tidak menerima bantuan sosial lainnya, dengan prioritas bagi mereka yang kehilangan mata pencaharian akibat pandemi COVID-19.
  4. Apa saja kendala dalam penyaluran BLT Dana Desa?
    Beberapa kendala umum yang sering terjadi adalah data penerima tidak akurat, proses pencairan yang lambat, penyalahgunaan bantuan, keterbatasan SDM desa, dan kurangnya sosialisasi.
  5. Apakah BLT Dana Desa harus dikembalikan?
    Tidak, BLT Dana Desa yang diberikan kepada masyarakat merupakan bantuan sosial tunai yang bersifat hibah, sehingga tidak perlu dikembalikan.

Disclaimer: Artikel ini hanya untuk informasi, bukan saran finansial profesional. Bukitmakmur.id tidak bekerja sama dengan pemerintah/instansi terkait.

Nah, itulah penjelasan lengkap seputar potongan dana desa yang digunakan untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di masa pandemi COVID-19. Semoga informasi ini bermanfaat! Jangan ragu untuk berbagi pengalaman atau bertanya di kolom komentar ya.

Baca Juga:  Total Anggaran Bansos 2026 yang Disiapkan Pemerintah, Angkanya Fantastis!