Membeli mobil bekas memang bisa menjadi opsi yang lebih terjangkau dibandingkan membeli mobil baru. Namun, ketika Anda ingin mengalihkan kepemilikan kendaraan tersebut, ada proses yang harus dilakukan yaitu balik nama mobil bekas. Salah satu hal penting yang harus Anda perhatikan adalah biaya yang dibutuhkan untuk proses ini.
Simak penjelasan lengkap dari Bukitmakmur.id berikut ini untuk mengetahui informasi terbaru seputar biaya balik nama mobil bekas di tahun 2026 serta rincian cara mengurusnya.
Singkatnya
biaya balik nama mobil bekas terbaru di 2026 berkisar Rp500.000 – Rp1.000.000 tergantung lokasi dan jenis kendaraan. Proses balik nama sendiri dapat dilakukan di kantor Samsat setempat dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
Mengenal Biaya Balik Nama Mobil Bekas Terbaru 2026
Biaya balik nama mobil bekas pada umumnya terdiri dari beberapa komponen, di antaranya:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) – Besaran bea ini dihitung berdasarkan harga jual mobil bekas, yang kisarannya 10-20% dari nilai jual.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) – Tarif pajak ini biasanya berkisar 1,5-2% dari nilai jual mobil bekas.
- Biaya Administrasi – Biaya administrasi untuk proses balik nama mobil bekas berkisar Rp50.000 – Rp100.000.
Jadi, total biaya balik nama mobil bekas di 2026 diperkirakan berkisar antara Rp500.000 – Rp1.000.000. Namun, biaya tersebut bisa berbeda-beda tergantung beberapa faktor, di antaranya:
- Lokasi/Provinsi tempat balik nama dilakukan
- Harga jual mobil bekas yang didapatkan
- Jenis dan kapasitas mesin kendaraan
Sebagai gambaran, biaya balik nama mobil bekas di DKI Jakarta misalnya, bisa lebih mahal dibandingkan di daerah lain. Hal ini karena adanya perbedaan tarif pajak dan retribusi daerah. Selain itu, harga jual mobil bekas juga berpengaruh pada bea balik nama yang harus dibayarkan.
Langkah-Langkah Mengurus Balik Nama Mobil Bekas
Setelah mengetahui estimasi biaya yang dibutuhkan, berikut ini adalah rincian langkah-langkah untuk mengurus proses balik nama mobil bekas:
1. Menyiapkan Berkas yang Dibutuhkan
Untuk mengurus balik nama, Anda perlu menyiapkan beberapa berkas, di antaranya:
- Fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) lama atas nama pemilik sebelumnya
- Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) atas nama pemilik lama
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik baru
- Kwitansi jual beli mobil bekas
- Surat kuasa jika tidak bisa mengurus sendiri
2. Membayar Pajak dan Biaya Administrasi
Setelah berkas lengkap, Anda harus membayar pajak dan biaya administrasi untuk proses balik nama. Biasanya ada dua tahapan pembayaran, yaitu:
- Pembayaran di Samsat – Di sini Anda harus membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Pembayaran di Bank – Selanjutnya, Anda harus membayar biaya administrasi di bank yang bekerja sama dengan Samsat.
3. Proses Balik Nama di Samsat
Setelah melakukan pembayaran, Anda dapat melanjutkan ke tahap terakhir, yaitu proses balik nama di kantor Samsat. Di sini, petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan data kendaraan.
Jika semua proses telah selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru atas nama pemilik baru. Pastikan untuk menyimpan STNK tersebut dengan baik.
Studi Kasus: Contoh Biaya Balik Nama Mobil Bekas
Untuk memberi gambaran yang lebih jelas, berikut ini adalah contoh perhitungan biaya balik nama mobil bekas:
Misal, Anda membeli mobil bekas Toyota Avanza tahun 2018 dengan harga jual Rp120 juta. Dengan asumsi di DKI Jakarta, maka biaya balik namanya terdiri dari:
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) | 10% dari harga jual = Rp12 juta |
| Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) | 1,5% dari harga jual = Rp1,8 juta |
| Biaya Administrasi | Rp100.000 |
| Total Biaya | Rp13,9 juta |
Jadi, total biaya balik nama mobil bekas Toyota Avanza tahun 2018 dengan harga jual Rp120 juta di DKI Jakarta adalah Rp13,9 juta.
Kendala Umum dan Solusinya
Berikut adalah 5 kendala umum yang sering terjadi dalam proses balik nama mobil bekas beserta solusinya:
- Dokumen tidak lengkap – Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang dipersyaratkan, seperti STNK, BPKB, dan KTP.
- Tunggakan pajak – Jika ada tunggakan pajak kendaraan, Anda harus melunasi terlebih dahulu sebelum melakukan balik nama.
- Perbedaan data di dokumen – Jika terdapat perbedaan data antara STNK dan BPKB, Anda harus mengurus perbaikan data terlebih dahulu.
- Ketidakcocokan foto – Pastikan foto di STNK dan BPKB sesuai dengan kondisi fisik kendaraan saat ini.
- Kesalahan pembayaran – Jika terjadi kesalahan dalam pembayaran, Anda harus mengurus pengembalian uang atau pembayaran ulang.
FAQ Seputar Balik Nama Mobil Bekas
- Apakah ada batas waktu untuk melakukan balik nama mobil bekas?
Tidak ada batas waktu khusus untuk melakukan balik nama mobil bekas. Namun, sebaiknya segera dilakukan setelah transaksi jual beli selesai untuk menghindari masalah di kemudian hari. - Apakah pemilik lama harus hadir dalam proses balik nama?
Ya, pemilik lama harus hadir atau memberi surat kuasa resmi agar proses balik nama dapat dilakukan. - Apakah ada denda jika terlambat balik nama?
Ya, ada denda jika terlambat melakukan balik nama. Besaran dendanya tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat. - Apa yang terjadi jika pemilik lama tidak kooperatif?
Jika pemilik lama tidak kooperatif, Anda dapat mengajukan permohonan balik nama secara sepihak ke pengadilan. - Berapa lama proses balik nama mobil bekas selesai?
Proses balik nama biasanya memakan waktu 1-2 jam jika berkas lengkap dan tidak ada kendala. Namun, bisa lebih lama jika terdapat masalah teknis.
Disclaimer: Artikel ini hanya untuk informasi, bukan saran finansial profesional. Bukitmakmur.id tidak bekerja sama dengan pemerintah/instansi terkait.
Demikianlah penjelasan lengkap seputar biaya balik nama mobil bekas terbaru 2026 dan rincian cara mengurusnya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang berencana melakukan proses balik nama kendaraan. Jika masih ada pertanyaan, silakan tinggalkan komentar di bawah ya!