Bukitmakmur.id – Sekelompok warga di Bandar Lampung memblokade rel kereta api aktif pada malam takbir menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Aksi tersebut menjadi viral di media sosial setelah seorang pengemudi kendaraan mengalami kecelakaan dengan kereta yang sedang melintas di perlintasan Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.
Insiden dimulai ketika sebuah mobil berhenti di tengah rel kereta tepat saat kereta sudah dalam jarak dekat. Pengemudi gagal mengevakuasi kendaraannya hingga akhirnya tertemper oleh kereta yang melintas. Kejadian ini memicu kemarahan warga yang kemudian menuntut pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan ganti rugi untuk perbaikan kendaraan yang rusak.
Aksi Blokade Rel dan Tuntutan Ganti Rugi
Video aksi blokade tersebut menunjukkan beberapa pria membawa besi rel bekas dan menempatkannya melintang di atas rel kereta api yang masih aktif. Tangkapan pesan chat yang beredar menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan tersebut seolah-olah sengaja berhenti di tengah rel meskipun sudah melihat kereta mendekati.
Dalam pesan tersebut, digambarkan bahwa pengemudi nekat untuk menembus perlintasan kereta api saat lampu isyarat sudah menyala dan kereta sudah dalam jarak dekat. Meski demikian, alih-alih mengakui kesalahan, pihak pengemudi justru menuntut KAI untuk menanggung seluruh biaya perbaikan mobil yang rusak.
Akibatnya, warga memilih mengambil tindakan tegas dengan memblokade rel kereta api. Mereka menempatkan besi bekas di atas rel dan mengancam akan terus menghalangi perjalanan kereta jika pihak KAI tidak menyetujui tuntutan ganti rugi mereka.
Ancaman Demo Lebih Besar
Dalam salah satu video yang diunggah di akun X @MurtadhaOne1, seorang wanita mengenakan baju putih tampak lantang menyuarakan permintaannya kepada KAI maupun Dinas Perhubungan. Wanita tersebut mengancam akan menggelar aksi demonstrasi yang jauh lebih besar jika kedua institusi tidak segera merespons tuntutan mereka.
“Kalau tidak ada tindakan dari KAI atau Dinas Perhubungan, kami akan demo lebih besar dari ini, 10 kali lipat massa dari saat ini,” ujar wanita tersebut dalam video. Ancaman tersebut menunjukkan tingginya tingkat kemarahan warga terhadap situasi yang mereka hadapi.
Lebih dari itu, informasi tambahan dalam pesan chat menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan tersebut tidak menerima penjelasan dari petugas KAI. Bahkan pengemudi mengancam akan menggelar aksi demo yang lebih besar lagi jika KAI tetap menolak permintaan ganti rugi untuk perbaikan mobil yang rusak akibat tertemper.
Dasar Hukum Larangan Mengganggu Prasarana Kereta Api
Tindakan memblokade rel kereta api sebenarnya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara jelas melarang segala bentuk tindakan yang dapat mengganggu prasarana perkeretaapian termasuk rel kereta api.
Pasal 181 ayat (1) UU Perkeretaapian menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu prasarana perkeretaapian. Oleh karena itu, aksi blokade yang dilakukan warga tergolong sebagai pelanggaran hukum yang serius.
Ayat (2) dari pasal yang sama juga menjelaskan secara lebih detail larangan-larangan terkait rel kereta api. Larangan tersebut mencakup menempatkan barang di atas rel, menggeser rel, atau merusak rel kereta api. Selain itu, perundang-undangan juga melarang aktivitas lain yang membahayakan keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api.
Tanggung Jawab Pengemudi dalam Keselamatan Lalu Lintas
Dari sisi tanggung jawab pengemudi, situasi ini juga menunjukkan pentingnya kesadaran dan kehati-hatian saat melalui perlintasan kereta api. Setiap pengemudi berkewajiban untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan isyarat perlintasan kereta api yang ada.
Perlintasan kereta api dilengkapi dengan berbagai sistem keselamatan seperti lampu isyarat, pintu palang otomatis, dan bunyi alarm untuk memperingatkan pengemudi tentang kehadiran kereta yang akan melintas. Mengabaikan sinyal-sinyal tersebut dan memaksakan diri untuk menembus perlintasan merupakan tindakan yang sangat berisiko dan dapat mengakibatkan kecelakaan fatal.
Namun demikian, situasi yang terjadi di Bandar Lampung ini juga mengungkapkan masalah lain yaitu bagaimana pelaku pelanggaran berusaha mengalihkan tanggung jawab dan justru menuntut kompensasi kepada pihak yang seharusnya menjadi korban dari tindakan mereka.
Posisi PT KAI dan Otoritas Terkait
Hingga saat ini, pihak PT Kereta Api Indonesia belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai kejadian viral yang terjadi di perlintasan Garuntang, Bandar Lampung. Tidak adanya respons cepat dari KAI mungkin juga menjadi salah satu faktor yang memicu warga untuk terus mengintensifkan aksi penolakan mereka.
Dinas Perhubungan setempat juga belum menunjukkan respons publik yang jelas terhadap insiden blokade rel kereta api tersebut. Baik KAI maupun Dinas Perhubungan memiliki tanggung jawab untuk menegakkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan keselamatan perjalanan kereta api.
Apabila aksi blokade rel terus berlanjut, hal tersebut tidak hanya mengganggu operasional kereta api tetapi juga merugikan ribuan penumpang yang mengandalkan layanan transportasi kereta api untuk mobilitas mereka sehari-hari. Dengan demikian, penyelesaian masalah ini membutuhkan pendekatan yang cepat dan tepat dari pihak yang berwenang.
Implikasi Hukum Bagi Pelaku Blokade
Walaupun aksi blokade dilakukan dengan alasan tuntutan ganti rugi, perbuatan tersebut tetap merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. Penempatkan barang di atas rel kereta api yang masih aktif dapat mengakibatkan gangguan pada operasional kereta api dan membahayakan keselamatan pengguna transportasi tersebut.
Dalam konteks UU Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007, pelaku pengganggu prasarana perkeretaapian dapat menghadapi tuntutan pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, tindakan blokade yang dilakukan oleh warga di Bandar Lampung berisiko menjadi masalah hukum yang lebih kompleks apabila dibiarkan terus berlanjut tanpa penyelesaian yang tepat.
Singkatnya, meskipun warga memiliki hak untuk menuntut ganti rugi jika merasa dirugikan, cara yang mereka pilih untuk menyuarakan tuntutan tersebut melalui blokade rel kereta api justru melanggar hukum. Perselisihan ini sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum dan negosiasi yang tepat antara pihak yang bersangkutan dengan melibatkan otoritas yang berwenang, sehingga tidak menimbulkan gangguan pada operasional transportasi umum dan merugikan masyarakat luas.