Beranda » Sosial » BSU Kemenag 2026 Cair? Cek Syarat & Jadwal Guru Non PNS

BSU Kemenag 2026 Cair? Cek Syarat & Jadwal Guru Non PNS

Kabar mengenai pencairan Subsidi Upah (BSU) atau yang sering dikenal sebagai Bantuan Subsidi Gaji bagi guru honorer di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) selalu menjadi topik hangat di tahun 2026. Bantuan ini menjadi angin segar bagi para pendidik Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) yang telah mengabdikan diri di madrasah maupun sekolah umum.

Pemerintah melalui Kemenag terus berupaya memastikan kesejahteraan guru honorer melalui berbagai skema bantuan. Namun, seringkali terjadi kebingungan mengenai syarat terbaru, mekanisme pengecekan di sistem atau SIAGA, hingga jadwal pasti masuknya ke rekening penerima. Memahami prosedur teknis sangat penting agar hak para pendidik tidak hangus karena kesalahan administrasi.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai , mulai dari persyaratan, nominal bersih yang diterima, hingga solusi jika data tidak ditemukan dalam sistem.

💡 RINGKASAN CEPAT (QUICK ANSWER): BSU Kemenag 2026 diperuntukkan bagi guru Non PNS (GBPNS) yang terdata aktif di Simpatika atau SIAGA Pendis. Nominal bantuan umumnya berkisar Rp600.000 per bulan (atau Rp1.800.000 per termin), tergantung kebijakan anggaran tahun berjalan. Pengecekan status penerima wajib dilakukan melalui akun masing-masing dan pencairan dilakukan melalui penyalur (BRI/BNI/BSI) setelah mencetak SPTJM.

Mengenal Program BSU Kemenag 2026

Program Bantuan Subsidi Upah di lingkungan Kemenag merupakan bentuk apresiasi pemerintah bagi guru-guru bukan PNS yang belum mendapatkan sertifikasi atau tunjangan profesi, meskipun dalam beberapa periode kebijakan ini bisa mencakup guru yang sudah bersertifikasi namun bergaji di bawah standar.

Baca Juga:  Cara Cek NIK di DTSEN untuk Status Bansos 2026 Terbaru

Pada tahun 2026, fokus penyaluran bantuan ini adalah validitas data. Sistem integrasi data antara Kemenag, Dukcapil, dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi penentu utama. Tujuannya sederhana, yaitu memastikan bantuan tepat sasaran kepada guru yang benar-benar aktif mengajar dan memenuhi kriteria gaji minimum yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Kriteria Wajib Penerima BSU Guru Honorer

Tidak semua guru honorer otomatis mendapatkan bantuan ini. Terdapat penyaringan ketat berdasarkan data yang ada di pangkalan data pendidikan Islam. Berikut adalah kriteria mutlak yang harus dipenuhi oleh calon penerima pada tahun anggaran 2026.

Kategori Syarat Detail Ketentuan 2026
Status Kepegawaian Guru Non PNS (Bukan ASN/PPPK) dan belum sertifikasi (tergantung skema berjalan).
Administrasi Terdaftar aktif di SIMPATIKA (Madrasah) atau SIAGA (Guru PAI) minimal 1 tahun ajaran terakhir.
Pendapatan Memiliki penghasilan di bawah batas yang ditentukan (biasanya di bawah Rp5.000.000).
✅ Validasi Lain Bukan penerima Kartu Prakerja atau BSU dari Kemnaker (BPJS Ketenagakerjaan) agar tidak ganda.

Besaran Nominal dan Potongan Pajak

Nominal yang diterima oleh guru honorer pada BSU Kemenag biasanya disalurkan sekaligus (rapel) untuk periode tertentu, misalnya 3 bulan sekali. Berdasarkan acuan tahun sebelumnya, besaran insentif atau subsidi gaji ini adalah Rp600.000 per bulan. Sehingga total yang diterima dalam satu kali pencairan bisa mencapai Rp1.800.000.

Perlu dicatat bahwa nominal tersebut adalah jumlah bruto. Sesuai aturan perpajakan, dana bantuan sosial atau insentif guru dikenakan potongan penghasilan (PPh). Bagi guru yang telah memiliki NPWP, potongan pajaknya biasanya lebih rendah (sekitar 5%) dibandingkan mereka yang belum memiliki NPWP (sekitar 6%). Oleh karena itu, jumlah uang yang masuk ke rekening mungkin tidak bulat sesuai angka nominal awal.

Panduan Cek Penerima di Simpatika dan SIAGA

Pengecekan status penerima adalah langkah krusial. Terdapat dua portal utama yang digunakan Kemenag, tergantung pada satuan administrasi pangkal (Satmikal) guru tersebut.

Baca Juga:  Bansos PKH 2026 Cair Kapan? Jadwal & Cara Cek Penerima Terbaru

Cara Cek Via Simpatika (Untuk Guru Madrasah)

Bagi guru yang mengajar di RA, MI, MTs, dan MA, pengecekan dilakukan melalui laman Simpatika.

  1. Buka laman simpatika.kemenag.go.id.
  2. Login menggunakan akun PTK (ID Pegawai dan Password).
  3. Masuk ke menu Tunjangan atau notifikasi di dashboard utama.
  4. Jika ditetapkan sebagai penerima, akan muncul opsi untuk mencetak Surat Keputusan Penerima Tunjangan (SKPT) dan dokumen kelengkapan lainnya.

Cara Cek Via SIAGA (Untuk Guru PAI)

Bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang mengajar di sekolah umum (SD, SMP, SMA/K), pengecekan dilakukan di SIAGA Pendis.

  1. Akses laman https://www.google.com/search?q=siagapendis.com.
  2. Login dengan Nomor Akun dan Password.
  3. Periksa menu Data Rekening atau notifikasi bantuan insentif.
  4. Pastikan status data rekening sudah “Valid” atau berwarna hijau.

Dokumen dan Prosedur Pencairan di Bank Penyalur

Setelah memastikan nama tercantum sebagai penerima, langkah selanjutnya adalah proses pencairan di bank penyalur yang ditunjuk (biasanya bank Himbara seperti BRI, BNI, atau BSI untuk wilayah Aceh). Proses ini memerlukan kelengkapan fisik yang harus dibawa ke teller atau customer service.

Dokumen wajib yang harus disiapkan antara lain:

  • KTP Asli dan Fotokopi.
  • NPWP (jika ada).
  • Surat Keterangan Penerima BSU (Dicetak dari Simpatika/SIAGA).
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang sudah ditandatangani di atas materai Rp10.000.
  • Buku (jika sudah memiliki rekening di bank penyalur terkait, atau akan dibuatkan rekening baru/burekol bagi yang belum punya).

Mengapa Nama Tidak Terdaftar? Ini Solusinya

Banyak kasus di mana guru merasa sudah memenuhi syarat namun namanya tidak muncul di SK penerima tahun 2026. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor teknis maupun administratif. Penyebab paling umum adalah ketidakvalidan data NIK di Dukcapil yang tidak sinkron dengan data di Simpatika, atau data jam mengajar yang tidak memenuhi beban kerja minimal (jika dipersyaratkan).

Solusi pertama adalah melakukan verifikasi dan validasi (Verval) ulang data pribadi di operator madrasah atau sekolah. Pastikan nama ibu kandung, NIK, dan tanggal lahir sesuai dengan KTP dan KK. Selain itu, cek apakah ada bantuan lain yang masuk (seperti BSU Kemnaker atau Prakerja), karena sistem pemerintah saat ini menggunakan Single Identity Number yang mencegah bantuan ganda. Jika terdeteksi menerima bantuan lain, otomatis bantuan Kemenag akan gugur.

Baca Juga:  Cara Komplain Bansos 2026: 5 Langkah Mudah Ajukan Keluhan

Perbedaan BSU dengan Tunjangan Insentif GBPNS

Sering terjadi kerancuan di kalangan pendidik mengenai BSU dan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS. Meskipun sama-sama bantuan uang tunai, keduanya memiliki pos anggaran dan kriteria yang sedikit berbeda. Tunjangan Insentif lebih difokuskan sebagai “tambahan kesejahteraan” rutin bagi guru yang belum inpassing dan belum sertifikasi dengan nominal yang biasanya lebih kecil namun periodik.

Sementara BSU (Subsidi Upah) seringkali bersifat ad-hoc atau bantuan bantalan ekonomi yang muncul pada situasi tertentu atau sebagai program pemulihan ekonomi nasional. Namun, pada praktiknya di tahun 2026, istilah ini sering digunakan bergantian oleh masyarakat. Yang terpenting, guru harus membaca judul SK yang tertera di akun masing-masing untuk mengetahui jenis bantuan apa yang sedang cair.

Kesimpulan

BSU Kemenag 2026 tetap menjadi harapan bagi peningkatan kesejahteraan guru honorer di lingkungan pendidikan Islam. Kunci utama untuk mendapatkan bantuan ini adalah kedisiplinan dalam memutakhirkan data di Simpatika atau SIAGA. Pastikan seluruh data administrasi valid dan pantau terus notifikasi di akun masing-masing. Jangan mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa mengecek langsung ke portal resmi Kemenag.

FAQ (Tanya Jawab Populer)

Kapan estimasi tanggal pencairan BSU Kemenag 2026? Jadwal pencairan biasanya tidak serentak. Umumnya dibagi menjadi beberapa termin atau batch. Pantau akun Simpatika secara berkala karena notifikasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) akan muncul di sana.

Apakah guru swasta di sekolah negeri bisa dapat? Untuk Guru PAI (Pendidikan Agama Islam) yang mengajar di sekolah umum (SD/SMP/SMA Negeri atau Swasta) dan berstatus Non PNS, bisa mendapatkan bantuan ini selama terdaftar aktif di SIAGA Pendis dan memenuhi syarat.

Berapa lama masa aktif rekening bantuan? Setelah dana masuk (cair), penerima diimbau untuk segera melakukan aktivasi rekening dan penarikan. Jika dalam kurun waktu tertentu (biasanya 3-6 bulan) rekening tidak diaktifkan, dana tersebut akan ditarik kembali ke Kas Negara.