Beranda » Berita » Bukti Pemerasan Bupati Tulungagung: Sepatu LV dan Uang 335,5 Juta

Bukti Pemerasan Bupati Tulungagung: Sepatu LV dan Uang 335,5 Juta

Bukitmakmur.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai kasus terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten pada Sabtu, 11 April 2026. Lembaga antirasuah ini menemukan bukti kuat berupa barang mewah serta ratusan juta rupiah yang mengarah pada tindakan melawan hukum tersebut.

Tim penyidik melakukan operasi penindakan secara tertutup guna mengamankan barang-barang bukti yang berkaitan dengan pemerasan ini. Penangkapan ini menyeret nama dan asistennya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas praktik pemerasan yang merugikan banyak pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Bukti Pemerasan Bupati Tulungagung yang Disita KPK

Deputi Penindakan dan Eksekusi , Asep Guntur Rahayu, memaparkan secara rinci temuan tim di lapangan saat konferensi pers di Jakarta. Petugas menyita sejumlah dokumen, perangkat elektronik, empat pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta sebagai barang bukti utama.

Keberadaan barang-barang mewah tersebut menguatkan dugaan bahwa dana hasil pemerasan mengalir ke kantong pribadi bupati. Asep Guntur Rahayu menyebutkan nilai nominal dari sepatu tersebut mencapai ratusan juta rupiah yang menunjukkan pola hidup mewah sang bupati dari hasil tindakan korupsi. Faktanya, hasil pemeriksaan tim penyidik mendapati harga total empat pasang sepatu Louis Vuitton itu menembus angka Rp 129 juta.

Selanjutnya, KPK mencatat bahwa uang tunai sebesar Rp 335,5 juta yang mereka sita merupakan bagian kecil dari total uang yang Gatut Sunu Wibowo terima selama proses pemerasan. Meski nilai sitaan mencapai ratusan juta, total uang yang bupati targetkan dari para pejabat mencapai angka yang jauh lebih fantastis.

Baca Juga:  Komodo breeding loan program: Indonesia Kirim Pasangan Naga ke Jepang

Aliran Dana dan Target Pemerasan Pejabat OPD

Gatut Sunu Wibowo menetapkan target ‘jatah’ pribadi melalui skema pemerasan yang sistematis terhadap 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah pemerintahannya. Modus ini berjalan di bawah kendali langsung sang ajudan, Dwi Yoga Ambal, yang bertugas menagih setoran kepada para pejabat tersebut.

Lebih dari itu, Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa total target permintaan uang dari Bupati Gatut kepada para pimpinan OPD mencapai sekurang-kurangnya Rp 5 miliar. Dari target fantastis tersebut, Gatut Sunu Wibowo telah menerima realisasi uang senilai kurang lebih Rp 2,7 miliar sebelum KPK menghentikan aksi mereka.

Di sisi lain, publik pun bertanya-tanya, bagaimana mungkin seorang kepala daerah tega memeras bawahannya sendiri demi keuntungan pribadi? Tindakan ini mencoreng integritas tata kelola pemerintahan daerah yang seharusnya fokus pada pelayanan publik di Kabupaten Tulungagung.

Modus Pengaturan Vendor dan Proyek Pemerintah

Selain aksi pemerasan terang-terangan terhadap OPD, Gatut Sunu Wibowo juga melakukan praktik kotor dalam pengaturan vendor pengadaan barang dan jasa. Dia sering menitipkan perusahaan tertentu agar selalu memenangi proyek di lingkungan RSUD daerah setempat.

Tidak hanya pengadaan alat kesehatan, Gatut juga mengatur pemenang tender untuk bidang penyediaan jasa atau cleaning service serta layanan atau security. Praktik ini menunjukkan bagaimana sang bupati memonopoli seluruh kebijakan anggaran untuk memperkaya diri sendiri melalui tangan para rekanan yang dia tunjuk.

Proses Penahanan Tersangka oleh KPK

Pasca penetapan tersangka, KPK langsung menahan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mereka menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 11 April hingga 30 April 2026.

Baca Juga:  Momentum Fiskal Jaga Ekonomi Pasca-Lebaran 2026

Langkah tegas ini memperlihatkan keseriusan lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi di tingkat daerah selama tahun 2026. Berikut adalah rincian data terkait penahanan tersebut:

Keterangan Rincian Informasi
Tersangka Utama Gatut Sunu Wibowo (Bupati)
Tersangka Pendamping Dwi Yoga Ambal (ADC/Ajudan)
Masa Penahanan 11 – 30 April 2026 (20 Hari)
Lokasi Rutan Gedung Merah Putih KPK

Persangkaan Pasal Korupsi

KPK menjerat Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal dengan pasal berlapis akibat perbuatan korupsi yang mereka lakukan. Penyidik meyakini bahwa bukti yang ada cukup untuk membawa keduanya menuju meja hijau pengadilan tindak pidana korupsi.

Tersangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, KPK juga menjerat mereka dengan Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk menguatkan dakwaan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah di Indonesia agar menjalankan roda pemerintahan dengan bersih dan transparan. Harapannya, peristiwa penahanan Bupati Tulungagung pada April 2026 ini memberikan efek jera agar pejabat publik benar-benar berdedikasi melayani masyarakat, bukan justru menjadikan jabatan sebagai sarana pemerasan terhadap bawahannya sendiri.