Beranda » Berita » Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Peras Pejabat OPD

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Peras Pejabat OPD

Bukitmakmur.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) sebagai tersangka kasus pemerasan dan penerimaan lainnya pada Sabtu, 11 April 2026. Lembaga antirasuah ini menduga sang kepala daerah memanfaatkan surat pernyataan mundur dari jabatan serta status (ASN) sebagai senjata untuk menekan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan modus kejahatan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu malam. Gatut Sunu Wibowo diduga melancarkan aksi ini guna mendapatkan loyalitas penuh dari para bawahannya agar mereka menuruti setiap perintahnya tanpa terkecuali.

Modus Pemerasan dengan Surat Pernyataan Mundur

Gatut Sunu Wibowo memulai rangkaian aksinya pascapelantikan pejabat OPD di lingkungan Kabupaten Tulungagung pada Desember 2025. Saat itu, ia mewajibkan para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan status ASN jika mereka tidak mampu melaksanakan tugas atau tanggung jawab tertentu.

Menariknya, Gatut Sunu Wibowo memberikan instruksi khusus agar dokumen tersebut tidak mencantumkan tanggal sama sekali. Pejabat yang ia panggil ke ruangan khusus wajib menandatangani surat bermaterai tersebut tanpa kehadiran kolega lain selain ajudan bupati. Kondisi ini membuat para pejabat berada dalam posisi yang sangat lemah dan rentan terhadap intimidasi di kemudian hari.

Lebih dari itu, Gatut Sunu Wibowo melarang keras para pejabat membawa telepon genggam ke dalam ruangan. Larangan ini memutus peluang bagi mereka untuk mengambil foto atau mendokumentasikan isi surat sebagai bukti perlindungan diri. Alhasil, ia memiliki kendali penuh atas dokumen rahasia tersebut tanpa sepengetahuan pihak lain.

Baca Juga:  Penanganan bencana di Maluku Utara agar tidak terhambat administrasi

Setelah mengumpulkan dokumen bermaterai kosong tersebut, Gatut Sunu Wibowo kemudian mulai meminta sejumlah uang kepada para pejabat OPD. Ia melakukan permintaan ini baik secara langsung maupun melalui tangan ajudannya, Dwi Ambal (YOG). Ancaman penggunaan surat tersebut menjadi instrumen pemerasan yang sangat ampuh bagi sang bupati.

Jika pejabat menolak memberikan setoran uang, ia tinggal mencantumkan tanggal pada dokumen tersebut untuk memproses pengunduran diri paksa. Ketergantungan nasib pejabat pada ketakutan akan pemecatan membuat mereka terjepit dalam permainan kotor tersebut. Praktek ini berlangsung selama tahun anggaran 2025- dengan tekanan yang terus meningkat.

Kronologi OTT KPK di Tulungagung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 . Operasi senyap ini berhasil menangkap 18 orang yang berada di lokasi kejadian, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga merupakan anggota DPRD setempat.

Selain bupati dan adiknya, tim penyidik membawa 11 orang lainnya ke Jakarta pada 11 April 2026 untuk pemeriksaan intensif. KPK pun menyita sejumlah , salah satunya sepatu mewah merek Louis Vuitton milik bupati. Total uang yang berhasil KPK amankan dalam operasi tersebut mencapai Rp335,4 juta.

Detail Kejadian Informasi
Waktu Kejadian 10 April 2026
Lokasi OTT Tulungagung, Jawa Timur
Jumlah Penangkapan 18 Orang
Barang Bukti Uang Rp335,4 Juta

Peran Tersangka dalam Kasus Pemerasan

Selain Gatut Sunu Wibowo, KPK juga menetapkan ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya bekerja sama memfasilitasi proses pemerasan terhadap para pejabat OPD. Dwi Yoga Ambal bertindak sebagai penghubung dalam menerima uang agar memuluskan kepentingan bupati.

Baca Juga:  Bos Mafia Skotlandia Ditangkap di Bali untuk Ekstradisi Spanyol

Penyidik KPK menemukan bukti kuat bahwa GSW menggunakan posisinya sebagai kepala daerah untuk menekan bawahan. Pemerasan ini merusak tatanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung sepanjang tahun anggaran 2025-2026. Selain menyita uang, KPK terus mendalami kemungkinan adanya penerimaan lain yang masuk ke kantong pribadi bupati selama menjabat.

Kasus ini menunjukkan betapa krusialnya pengawasan terhadap integritas pejabat publik di daerah. Meski kebijakan internal menjadi hak kepala daerah, penggunaan surat mundurnya sebagai instrumen pemerasan tentu melanggar hukum secara telak. Kerugian yang dialami para pejabat tidak hanya bersifat materiil, namun juga psikologis karena ancaman pemecatan yang sewaktu-waktu bisa datang.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh pejabat negara untuk menjaga etika dan moralitas dalam memimpin. Penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri terbukti membawa konsekuensi pidana yang berat. KPK kini terus memproses para pihak terkait untuk mengungkap jaringan korupsi ini sampai ke akar-akarnya.

Tim hukum KPK berkomitmen menyelesaikan penyidikan kasus ini dengan transparan agar masyarakat mendapatkan kebenaran informasi. Kelak, putusan pengadilan akan memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terdampak atas tindakan Bupati Tulungagung tersebut. Semoga kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan di wilayah mana pun di Indonesia.