Bukitmakmur.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus pemerasan pada Sabtu, 11 April 2026. Lembaga antirasuah juga menetapkan Dwi Yoga Ambal yang merupakan ajudan Bupati sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Petugas KPK segera menahan kedua tersangka di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa kasus pemerasan ini bermula saat Gatut Sunu Wibowo melantik sejumlah pejabat untuk periode pemerintahan 2025-2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo meminta setoran uang kepada 16 kepala organisasi perangkat daerah serta pejabat lain di pemerintahannya. Ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, berperan aktif menjadi perantara dalam memuluskan permintaan uang tersebut kepada jajaran pejabat daerah.
Kronologi Kasus Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menetapkan besaran uang yang harus pejabat berikan mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar untuk setiap kepala organisasi perangkat daerah. Selanjutnya, total permintaan uang yang Bupati arahkan kepada bawahannya mencapai angka Rp 5 miliar.
Faktanya, penyidik KPK menemukan bahwa Gatut Sunu Wibowo telah mengantongi uang sebesar Rp 2,7 miliar dari hasil pemerasan itu. Meskipun demikian, tim penyidik masih terus mendalami aliran dana lain yang mungkin mengarah ke pihak-pihak terkait dalam pemerintahan Kabupaten Tulungagung.
Asep Guntur Rahayu menuturkan bahwa Gatut Sunu Wibowo menggunakan uang haram tersebut untuk kepentingan pribadi. Sebagai contoh, tersangka memakai uang itu untuk membeli sepatu, membiayai pengobatan, hingga membayar jamuan makan mewah.
Bahkan, Asep menerangkan bahwa uang hasil pemerasan itu juga mengalir untuk anggaran tunjangan hari raya sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Pemkab Tulungagung. Hal ini menunjukkan betapa masifnya penyalahgunaan wewenang yang ia lakukan selama menjabat sebagai kepala daerah.
Langkah Hukum KPK Terhadap Tersangka
Penyidik KPK menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo beserta ajudannya dengan pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Aturan hukum yang penyidik gunakan mencakup Pasal 12 E atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, penyidik juga menerapkan juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 20 C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan pasal-pasal ini, KPK berharap memberikan efek jera terhadap tindakan pemerasan yang dilakukan oleh sang Bupati.
Berikut adalah rincian fakta mengenai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Gatut Sunu Wibowo per 11 April 2026:
| Kategori Informasi | Keterangan |
|---|---|
| Tersangka Utama | Gatut Sunu Wibowo |
| Tersangka Tambahan | Dwi Yoga Ambal (Ajudan) |
| Total Uang Diminta | Rp 5 Miliar |
| Total Uang Terkumpul | Rp 2,7 Miliar |
Rekam Jejak Gatut Sunu Wibowo
Gatut Sunu Wibowo sendiri merupakan politikus asal Partai Gerindra yang memenangkan Pilkada Tulungagung 2024. Saat itu, Gatut Sunu berpasangan dengan Ahmad Baharudin dan memperoleh total 297.882 suara atau sekitar 50,72 persen dari pemilih.
Sebelum memimpin periode 2025-2030, Gatut Sunu sempat mengambil keputusan besar dengan meninggalkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Kemudian, ia memilih berlabuh ke Partai Gerindra untuk memuluskan langkah politiknya menjadi bupati terpilih.
Perjalanan karier Gatut Sunu di Kabupaten Tulungagung sebenarnya cukup panjang. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Bupati pada rentang waktu 2021 hingga 2023 mendampingi Maryoto Birowo yang saat itu memegang tampuk kepemimpinan sebagai bupati.
Selain karier politik, Gatut Sunu memiliki latar belakang sebagai pengusaha. Pendidikan ekonominya ia tempuh di Universitas Merdeka Malang hingga meraih gelar Sarjana Ekonomi (S1). Selanjutnya, ia menyelesaikan studi magister di UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung untuk memperdalam keilmuan ekonominya.
Dampak Korupsi Terhadap Tata Kelola Pemerintah
Tindakan pemerasan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo jelas mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Aksi ini tentu menghambat efektivitas pelayanan publik karena pejabat organisasi perangkat daerah harus menyediakan dana di luar ketentuan resmi.
Pemerintah daerah seharusnya mengelola anggaran secara transparan untuk kesejahteraan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pribadi pemimpin. Oleh karena itu, langkah KPK dalam menindak tegas kasus ini menjadi pengingat keras bagi para kepala daerah lain di seluruh Indonesia.
Singkatnya, hukum harus tegak tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang menyalahgunakan jabatan publik. Masyarakat Tulungagung kini menunggu proses hukum lebih lanjut yang akan mengungkap tuntas jaringan pemerasan dalam pemerintahan kabupaten tersebut.
Pada akhirnya, perbaikan sistem integritas di tingkat daerah menjadi sangat mendesak. Harapan besar muncul agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan demi terciptanya pemerintahan yang sehat dan bersih dari praktik korupsi.