Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan hal wajib bagi setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak. NPWP tidak hanya dibutuhkan saat menjalankan usaha, tetapi juga untuk keperluan pribadi, seperti membuka rekening bank, mengajukan kredit, atau melamar pekerjaan.
Jika Anda belum memiliki NPWP, jangan khawatir. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menawarkan kemudahan bagi masyarakat untuk membuat NPWP secara digital melalui platform DJP Online. Proses pembuatannya pun cepat, praktis, dan dapat dilakukan langsung dari smartphone.
Simak penjelasan lengkap dari Bukitmakmur.id berikut ini…
Singkatnya
Anda dapat membuat NPWP digital dalam waktu kurang dari 30 menit melalui DJP Online di HP.
Cara Cetak NPWP Digital Lewat DJP Online Pakai HP
Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk membuat NPWP digital melalui DJP Online menggunakan smartphone:
1. Buka Aplikasi DJP Online di Smartphone
Pertama-tama, unduh dan buka aplikasi DJP Online di smartphone Anda. Aplikasi ini tersedia untuk Android dan iOS. Jika belum memiliki, Anda bisa mengunduhnya melalui Google Play Store atau App Store.
2. Pilih Menu “Daftar NPWP”
Setelah aplikasi terbuka, pilih menu “Daftar NPWP” untuk memulai proses pembuatan NPWP digital.
3. Isi Formulir Pendaftaran
Lengkapi formulir pendaftaran NPWP digital dengan data diri Anda, seperti nama, tempat/tanggal lahir, status perkawinan, pekerjaan, dan alamat. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan sesuai dengan dokumen identitas.
4. Unggah Dokumen Persyaratan
Selanjutnya, unggah foto/scan dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan sebagainya. Pastikan dokumen dalam kondisi jelas dan terbaca.
5. Lakukan Verifikasi Wajah
Untuk mengonfirmasi identitas Anda, aplikasi DJP Online akan meminta Anda melakukan verifikasi wajah. Ikuti petunjuk yang diberikan dan pastikan wajah Anda terlihat jelas.
6. Tunggu Proses Persetujuan
Setelah semua data dan dokumen Anda terkirim, tim DJP akan memproses pengajuan NPWP digital Anda. Proses ini biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja.
7. Cetak NPWP Digital
Jika pengajuan NPWP digital Anda disetujui, Anda akan menerima notifikasi di aplikasi DJP Online. Selanjutnya, Anda dapat langsung mencetak Kartu NPWP digital melalui aplikasi.
Studi Kasus: Pengalaman Membuat NPWP Digital di DJP Online
Berikut pengalaman Budi (23 tahun) saat membuat NPWP digital melalui DJP Online:
“Awalnya saya ragu-ragu karena takut berbelit-belit. Tapi ternyata prosesnya sangat mudah dan cepat. Saya hanya butuh sekitar 20 menit untuk melengkapi semua formulir dan unggah dokumen. Verifikasi wajah juga berjalan lancar. Tiga hari kemudian, NPWP saya sudah jadi dan bisa saya cetak langsung di aplikasi. Praktis banget!”
Troubleshooting: 5 Masalah Umum Saat Buat NPWP Digital & Solusinya
Meskipun pembuatan NPWP digital melalui DJP Online terbilang mudah, terkadang masih ditemui kendala. Berikut adalah 5 masalah umum yang sering terjadi beserta solusinya:
- Dokumen tidak jelas/tidak terbaca: Pastikan foto/scan dokumen yang Anda unggah memiliki kualitas yang baik dan terbaca jelas.
- Verifikasi wajah gagal: Pastikan wajah Anda terlihat jelas, pencahayaan cukup, dan background tidak berantakan. Jika masih gagal, cobalah beberapa kali atau hubungi call center DJP.
- Data tidak sesuai: Pastikan semua data yang Anda isi di formulir sesuai dengan dokumen identitas Anda. Jika ada kesalahan, segera perbaiki sebelum proses disetujui.
- Proses memakan waktu lama: Normalnya, proses pembuatan NPWP digital memakan waktu 1-3 hari kerja. Jika melebihi 5 hari, Anda dapat menghubungi call center DJP untuk menanyakan status pengajuan.
- Tidak bisa cetak NPWP: Pastikan aplikasi DJP Online Anda sudah diperbarui ke versi terbaru. Jika masih mengalami masalah, hubungi call center DJP untuk bantuan lebih lanjut.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Waktu Proses | 1-3 hari kerja |
| Biaya Pembuatan | Gratis |
| Persyaratan | KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga |
| Perangkat yang Dibutuhkan | Smartphone dengan aplikasi DJP Online |
FAQ Seputar NPWP Digital
- Apa itu NPWP digital?
NPWP digital adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diterbitkan dalam bentuk digital, bukan lagi dalam bentuk kartu fisik. NPWP digital dapat dicetak melalui aplikasi DJP Online dan digunakan untuk berbagai keperluan yang sama dengan NPWP fisik. - Apa saja syarat membuat NPWP digital?
Syarat membuat NPWP digital adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga. - Bagaimana cara membatalkan NPWP digital?
Untuk membatalkan NPWP digital, Anda dapat mengunjungi kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terdekat dan mengajukan permohonan pembatalan NPWP. Pastikan Anda membawa dokumen identitas diri yang lengkap. - Apakah NPWP digital bisa digunakan untuk semua keperluan?
Ya, NPWP digital dapat digunakan untuk semua keperluan yang sama dengan NPWP fisik, seperti membuka rekening bank, mengajukan kredit, atau melamar pekerjaan. NPWP digital memiliki fungsi dan keabsahan yang sama dengan NPWP fisik. - Apakah ada biaya untuk membuat NPWP digital?
Tidak, pembuatan NPWP digital melalui DJP Online bersifat gratis. Wajib Pajak tidak dikenakan biaya apapun untuk membuat NPWP digital.
Disclaimer: Artikel ini hanya untuk informasi, bukan saran finansial profesional. Bukitmakmur.id tidak bekerja sama dengan pemerintah/instansi terkait.
Itulah penjelasan lengkap mengenai cara membuat NPWP digital melalui DJP Online menggunakan smartphone. Proses pembuatannya cepat, mudah, dan gratis. Jika Anda masih memiliki pertanyaan, silakan bagikan di kolom komentar di bawah. Tim kami akan dengan senang hati membantu Anda.