Persyaratan Pembuatan e-KTP 2026
Syarat Umum Pemohon
- Warga Negara Indonesia berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah
- Belum pernah memiliki e-KTP atau e-KTP lama sudah rusak atau hilang
- Terdaftar dalam database kependudukan
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
- Untuk permohonan baru, sudah terdaftar dalam Kartu Keluarga
Dokumen yang Diperlukan
- Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi yang dilegalisir
- Akta kelahiran
- Surat pindah (jika pindah domisili dari daerah lain)
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika e-KTP hilang)
- e-KTP lama yang rusak (jika penggantian karena rusak)
Platform Online untuk Pendaftaran e-KTP
| Platform | Alamat/Cara Akses | Layanan yang Tersedia |
|---|---|---|
| Layanan Online Dukcapil | dukcapil.kemendagri.go.id | Antrean online, cek status e-KTP |
| Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) | Play Store / App Store | KTP digital, pengajuan dokumen |
| Website Disdukcapil Daerah | Bervariasi per kabupaten/kota | Antrean online, layanan khusus daerah |
| WhatsApp Dukcapil | Nomor resmi setiap daerah | Konsultasi, booking jadwal |
| Layanan Jemput Bola | Daftar via kelurahan | Petugas datang ke rumah |
Langkah Pendaftaran e-KTP Online
Tahap 1: Registrasi Akun di Portal Dukcapil
- Buka browser dan akses dukcapil.kemendagri.go.id
- Klik menu “Layanan Online” atau “Daftar”
- Pilih jenis layanan “Perekaman KTP-el”
- Masukkan NIK 16 digit dan nomor KK
- Verifikasi data yang ditampilkan
- Buat akun dengan email dan password
- Aktivasi akun melalui link yang dikirim ke email
Tahap 2: Pengisian Formulir Permohonan
- Login ke akun yang sudah dibuat
- Pilih menu “Ajukan Permohonan”
- Pilih jenis permohonan “e-KTP Baru” atau “Penggantian e-KTP”
- Isi formulir data diri dengan lengkap dan benar
- Pastikan alamat sesuai dengan yang tertera di KK
- Unggah dokumen pendukung dalam format yang diminta
Tahap 3: Pemilihan Jadwal Perekaman
Meskipun pendaftaran dilakukan secara online, perekaman biometrik (sidik jari, iris mata, dan foto) tetap harus dilakukan secara langsung. Pilih tanggal dan waktu kunjungan ke kantor Disdukcapil yang tersedia. Beberapa daerah juga menyediakan layanan perekaman di kelurahan atau tempat pelayanan terpadu.
Tahap 4: Verifikasi dan Konfirmasi
- Periksa kembali seluruh data yang diinput
- Pastikan jadwal yang dipilih sesuai dengan ketersediaan Anda
- Simpan nomor registrasi atau booking code
- Screenshot atau cetak bukti pendaftaran
Tahap 5: Perekaman di Lokasi
- Datang ke lokasi sesuai jadwal yang dipilih
- Bawa bukti pendaftaran online dan dokumen asli
- Lakukan perekaman biometrik (sekitar 10-15 menit)
- Terima bukti perekaman dan informasi pengambilan
Menggunakan Aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital)
Cara Download dan Registrasi
- Unduh aplikasi IKD dari Play Store atau App Store
- Buka aplikasi dan pilih “Daftar”
- Masukkan NIK dan data verifikasi
- Lakukan verifikasi wajah (selfie)
- Tunggu proses verifikasi (1-3 hari kerja)
Manfaat Memiliki IKD
Aplikasi IKD memungkinkan Anda memiliki KTP digital yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi. Fitur yang tersedia meliputi tampilan KTP digital yang sah secara hukum, QR code untuk verifikasi identitas, akses ke layanan kependudukan, serta notifikasi masa berlaku dokumen.
Layanan Jemput Bola untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan untuk datang ke kantor Disdukcapil, tersedia layanan jemput bola. Layanan ini ditujukan untuk lansia, penyandang disabilitas, atau masyarakat di daerah terpencil. Pendaftaran dilakukan melalui kelurahan setempat, dan petugas akan datang ke rumah untuk melakukan perekaman.
Tips Sukses Membuat e-KTP Online
- Pastikan koneksi internet stabil saat mengakses portal online.
- Siapkan dokumen dalam format digital yang jelas dan terbaca.
- Pilih jadwal di hari kerja untuk menghindari kepadatan.
- Datang 15 menit sebelum jadwal yang ditentukan.
- Gunakan pakaian sopan dan rapi untuk foto e-KTP.
FAQ – Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapa lama proses pembuatan e-KTP setelah perekaman?
Proses pencetakan e-KTP memakan waktu 14 hari kerja setelah perekaman berhasil. Namun, waktu aktual dapat lebih cepat atau lebih lambat tergantung ketersediaan blanko dan antrian pencetakan di pusat.
Apakah pembuatan e-KTP dikenakan biaya?
Pembuatan e-KTP pertama kali gratis alias tidak dipungut biaya. Untuk penggantian karena hilang atau rusak akibat kelalaian, beberapa daerah mengenakan denda administratif sesuai Perda setempat.
Bagaimana jika data di e-KTP salah?
Jika terdapat kesalahan data, ajukan permohonan perbaikan melalui kantor Disdukcapil. Bawa dokumen pendukung yang menunjukkan data yang benar. Proses perbaikan data gratis.
Apakah bisa membuat e-KTP di luar domisili?
Pembuatan e-KTP harus dilakukan di Disdukcapil sesuai alamat yang tertera di KK. Jika ingin membuat e-KTP di lokasi lain, Anda harus melakukan pindah domisili terlebih dahulu.
Apa yang harus dilakukan sambil menunggu e-KTP jadi?
Surat Keterangan Perekaman (SKP) yang diberikan setelah perekaman dapat digunakan sebagai pengganti e-KTP sementara. Surat ini sah digunakan untuk keperluan administrasi.
Disclaimer
Prosedur pendaftaran e-KTP online yang dijelaskan dalam artikel ini mengacu pada kebijakan umum Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Prosedur spesifik dapat berbeda di setiap daerah sesuai dengan kebijakan Disdukcapil setempat. Masyarakat disarankan untuk mengonfirmasi prosedur terkini melalui website resmi atau kontak Disdukcapil kabupaten/kota masing-masing. Layanan kependudukan tidak dipungut biaya kecuali denda administratif yang diatur dalam peraturan daerah.
Penutup
Pembuatan e-KTP kini semakin mudah dengan hadirnya layanan online yang disediakan Dukcapil. Dengan melakukan pendaftaran dan booking jadwal secara daring, masyarakat dapat menghemat waktu tanpa harus mengantri panjang. Manfaatkan juga aplikasi IKD untuk memiliki identitas digital yang praktis dan aman. Segera urus e-KTP Anda jika belum memiliki atau perlu mengganti yang rusak atau hilang.