Beranda » Berita » Cara Daftar NPWP Online Lewat HP Cepat Selesai Langsung Cetak

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP Cepat Selesai Langsung Cetak

Sebagai warga negara Indonesia, memiliki Nomor Pokok Wajib (NPWP) merupakan suatu keharusan. NPWP digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pengajuan kredit, membuka rekening , hingga melakukan berbagai lainnya. Jika Anda belum memiliki NPWP, Anda bisa mengurus pendaftaran secara dengan cepat dan mudah melalui perangkat smartphone.

Simak penjelasan lengkap dari Bukitmakmur.id berikut ini tentang cara online lewat HP dengan cepat selesai dan bisa langsung cetak.

Singkatnya

Anda dapat mendaftar dengan mengakses situs e-register.pajak.go.id dan mengisi formulir pendaftaran secara online.

Langkah-Langkah Mendaftar NPWP Online Lewat HP

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum melakukan pendaftaran NPWP secara online, pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:

  • Foto diri dalam format JPG/PNG
  • Foto (KTP) dalam format JPG/PNG
  • Nomor Handphone aktif dan email yang masih digunakan

2. Buka Situs e-register.pajak.go.id

Buka browser pada perangkat smartphone Anda, lalu akses situs e-register.pajak.go.id. Pada halaman utama, klik menu “Daftar NPWP Baru”.

3. Isi Formulir Pendaftaran NPWP Online

Selanjutnya, isi formulir pendaftaran NPWP online dengan lengkap dan sesuai data diri Anda. Pastikan semua data yang Anda isikan sudah benar.

4. Unggah Dokumen yang Diperlukan

Setelah mengisi formulir, unggah foto diri dan foto KTP yang telah Anda siapkan sebelumnya. Pastikan file yang diunggah sesuai dengan ketentuan format dan ukuran file.

Baca Juga:  Daftar Aplikasi E-Wallet Tanpa Biaya Admin Transfer Beda Bank 2026

5. Selesaikan Pembayaran

Pada tahap akhir, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya pembuatan NPWP. Anda dapat melakukan pembayaran melalui beberapa opsi, seperti virtual account, kartu kredit, atau dompet digital.

6. Cetak Surat Keterangan NPWP

Setelah melakukan pembayaran, Anda akan mendapatkan Surat Keterangan NPWP yang dapat langsung Anda cetak. Simpan Surat Keterangan NPWP ini sebagai bukti kepemilikan NPWP Anda.

Studi Kasus: Pengalaman Toni Mendaftar NPWP Online

Toni, seorang karyawan swasta berusia 28 tahun, baru saja mendaftar NPWP secara online melalui smartphone. Ia mengaku proses pendaftarannya cukup mudah dan cepat selesai.

“Saya mulai mengisi formulir di situs e-register.pajak.go.id sekitar pukul 10 pagi. Setelah mengunggah dokumen yang diminta dan melakukan pembayaran, saya langsung bisa mencetak Surat Keterangan NPWP sekitar 30 menit kemudian,” jelas Toni.

Toni mengungkapkan, ia sempat khawatir proses verifikasi akan memakan waktu lama. Namun, ternyata semua berjalan lancar dan Toni berhasil mendapatkan NPWP-nya dengan cepat.

5 Penyebab Pendaftaran NPWP Online Gagal & Solusinya

  1. Dokumen Tidak Sesuai Ketentuan: Pastikan foto diri dan KTP yang diunggah sesuai dengan format dan ukuran file yang ditentukan. Jika gagal, coba unggah ulang dengan format file yang benar.
  2. Data Tidak Lengkap atau Salah: Teliti kembali kelengkapan dan keakuratan data yang Anda isikan pada formulir. Jika ada kesalahan, perbaiki segera.
  3. Koneksi Internet Tidak Stabil: Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil selama proses pendaftaran. Jika terjadi gangguan, coba lakukan pendaftaran ulang.
  4. Kesalahan Pembayaran: Pastikan Anda memilih metode pembayaran yang benar dan melakukan transaksi dengan lancar. Jika ada masalah, hubungi customer service.
  5. Server Sibuk: Terkadang server e-register.pajak.go.id sedang sibuk, terutama pada jam-jam tertentu. Jika gagal, coba kembali beberapa saat kemudian.
Baca Juga:  Simulasi Buyback Antam 2026 Lengkap dengan Rumus Hitung Keuntungan Bersih
Aspek Keterangan
Biaya Pembuatan NPWP Rp 10.000
Waktu Proses Sekitar 30 menit – 1 jam
Dokumen yang Diperlukan
  • Foto diri dalam format JPG/PNG
  • Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam format JPG/PNG
  • Nomor Handphone aktif dan email yang masih digunakan
Cara Pembayaran
  • Virtual Account
  • Kartu Kredit
  • Dompet Digital

FAQ Seputar Pendaftaran NPWP Online

  1. Apakah ada batas usia untuk mendaftar NPWP online?
    Tidak ada batasan usia untuk mendaftar NPWP. Semua warga negara Indonesia wajib memiliki NPWP, baik anak-anak maupun orang dewasa.
  2. Berapa lama proses pembuatan NPWP online?
    Proses pembuatan NPWP online bisa diselesaikan dalam waktu sekitar 30 menit hingga 1 jam, jika semua dokumen sudah disiapkan dengan baik.
  3. Apa saja keuntungan memiliki NPWP?
    Beberapa keuntungan memiliki NPWP antara lain, dapat mengajukan kredit, membuka , melakukan transaksi keuangan, dan mengajukan berbagai perizinan.
  4. Apa yang harus saya lakukan jika lupa NPWP?
    Jika lupa NPWP, Anda dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk meminta informasi atau mengurus penggantian NPWP.
  5. Apakah NPWP yang sudah dimiliki bisa digunakan untuk orang lain?
    Tidak bisa. NPWP bersifat pribadi dan hanya boleh digunakan oleh pemilik NPWP yang bersangkutan. Menggunakan NPWP orang lain dapat dianggap sebagai tindakan ilegal.

Disclaimer: Artikel ini hanya untuk informasi, bukan saran finansial profesional. Bukitmakmur.id tidak bekerja sama dengan /instansi terkait.

Nah, itulah panduan lengkap online lewat HP dengan cepat selesai dan bisa langsung cetak. Jika Anda masih memiliki pertanyaan, silakan tinggalkan komentar di bawah. Tim Bukitmakmur.id siap membantu Anda!