Beranda » Berita » Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 Persen, Ini Syaratnya!

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 Persen, Ini Syaratnya!

Menjadi pekerja di Indonesia tentunya membutuhkan banyak persiapan, salah satunya adalah kepesertaan . Program ini memberikan berbagai manfaat perlindungan bagi Anda, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT).

adalah yang dapat Anda cairkan saat sudah memenuhi tertentu. Namun, apakah Anda mengetahui bagaimana cara mencairkannya 100 persen? Simak penjelasan lengkap dari Bukitmakmur.id berikut ini…

Singkatnya, Anda dapat BPJS Ketenagakerjaan 100 persen jika sudah berhenti bekerja selama 6 bulan, usia minimal 56 tahun, atau mengalami cacat total tetap.

Syarat Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 Persen

Untuk bisa mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 persen, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi, yaitu:

1. Berhenti Bekerja Selama 6 Bulan

Jika Anda berhenti bekerja dan sudah tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 6 bulan, maka Anda bisa mengajukan 100 persen. Syarat ini berlaku untuk pekerja yang mengundurkan diri atau di-PHK.

Baca Juga:  Cara Menaikkan Limit Akulaku Paylater 2026 Khusus Pengguna Baru Agar Cepat ACC

Misalnya, Anda berhenti bekerja pada 1 Januari 2023. Maka, Anda dapat mengajukan pencairan JHT mulai 1 Juli 2023.

2. Usia 56 Tahun

Jika Anda telah berusia 56 tahun atau lebih, Anda bisa mengajukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 persen, meskipun Anda masih aktif bekerja.

Contoh, Anda lahir pada 1 Januari 1967. Pada 1 Januari 2023, Anda sudah berusia 56 tahun, sehingga Anda bisa mengajukan pencairan JHT.

3. Cacat Total Tetap

Syarat terakhir adalah jika Anda mengalami cacat total tetap, baik karena kecelakaan maupun sakit. Kondisi ini dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.

Apabila Anda memenuhi salah satu syarat di atas, Anda bisa segera mengajukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 persen.

Prosedur Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Setelah memenuhi syarat, Anda bisa mengajukan permohonan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:

1. Siapkan Berkas Persyaratan

Dokumen yang harus disiapkan antara lain:

  • Formulir Pengajuan Pencairan JHT (dapat diunduh di website BPJS Ketenagakerjaan)
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat Pengunduran Diri dari Perusahaan (jika berhenti bekerja)
  • Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter (jika mengalami cacat)

2. Ajukan Permohonan Pencairan

Anda dapat mengajukan permohonan pencairan JHT melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Lengkapi formulir pengajuan dan lampirkan berkas persyaratan.

Misalnya, Anda berhenti bekerja pada 1 Januari 2023. Maka, Anda bisa mengajukan pencairan JHT pada 1 Juli 2023 di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

3. Tunggu Proses Verifikasi

Setelah pengajuan, BPJS Ketenagakerjaan akan memproses dan memverifikasi berkas Anda. Proses ini biasanya memakan waktu 1-2 minggu kerja.

Jika berkas Anda lengkap dan syarat terpenuhi, BPJS Ketenagakerjaan akan menyetujui permohonan Anda.

4. Terima Dana JHT

Jika permohonan Anda disetujui, dana JHT akan ditransfer ke rekening milik Anda. Pastikan nomor rekening yang dicantumkan dalam formulir adalah rekening aktif milik Anda.

Baca Juga:  Cara Beli Crypto di Tokocrypto Lewat DANA Cepat dan Bebas Ribet

Studi Kasus: Pencairan JHT Karena Cacat Total Tetap

Suatu hari, Pak Budi mengalami kecelakaan kerja saat bekerja di pabrik. Akibatnya, Pak Budi mengalami cacat total tetap dan tidak dapat bekerja kembali.

Setelah mendapat surat keterangan cacat total tetap dari dokter, Pak Budi langsung mengajukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan ke kantor cabang terdekat. Berkas yang dilengkapi Pak Budi adalah:

  • Formulir Pengajuan Pencairan JHT
  • Fotokopi KTP dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter

Setelah diproses selama 1 minggu, BPJS Ketenagakerjaan menyetujui permohonan Pak Budi dan mentransfer dana JHT 100 persen ke miliknya.

Kendala Umum Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut adalah beberapa kendala umum yang sering terjadi saat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Berkas Persyaratan Tidak Lengkap

Pastikan Anda melengkapi semua berkas yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan surat-surat terkait.

2. Nomor Rekening Tidak Aktif

Pastikan nomor rekening yang Anda cantumkan dalam formulir adalah rekening aktif milik Anda. Jika tidak, dana JHT tidak akan bisa ditransfer.

3. Verifikasi Cacat Total Tetap Sulit

Jika Anda mengalami cacat total tetap, pastikan Anda memiliki surat keterangan asli dari dokter. Proses verifikasi bisa memakan waktu lebih lama.

4. Masa Tunggu Pencairan Terlalu Lama

Meskipun proses biasanya hanya 1-2 minggu kerja, terkadang ada kendala teknis yang membuat pencairan JHT memakan waktu lebih lama.

5. Kesalahan Penghitungan Saldo JHT

Pastikan Anda mengecek saldo JHT Anda di website BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengajukan pencairan. Jika ada kesalahan, segera laporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Aspek Keterangan
Syarat Pencairan JHT 100 Persen – Berhenti bekerja selama 6 bulan
– Usia minimal 56 tahun
– Mengalami cacat total tetap
Prosedur Pencairan JHT 1. Siapkan berkas persyaratan
2. Ajukan permohonan pencairan
3. Tunggu proses verifikasi
4. Terima dana JHT ke rekening
Kendala Umum – Berkas persyaratan tidak lengkap
– Nomor rekening tidak aktif
– Verifikasi cacat total tetap sulit
– Masa tunggu pencairan lama
– Kesalahan penghitungan saldo JHT
Baca Juga:  Syarat Foto CPNS 2026: 5 Ketentuan Pasfoto & Swafoto SSCASN

FAQ Seputar Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Apakah saya bisa mencairkan JHT saat masih bekerja?

Ya, Anda bisa mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 persen jika Anda sudah berusia minimal 56 tahun, meskipun masih aktif bekerja.

Berapa lama proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Proses pencairan JHT biasanya memakan waktu 1-2 minggu kerja setelah pengajuan. Namun, bisa lebih lama jika ada kendala teknis atau verifikasi yang rumit.

Bagaimana jika saya salah memasukkan nomor rekening?

Jika Anda salah memasukkan nomor rekening, dana JHT tidak akan bisa ditransfer. Anda harus mengajukan permohonan pencairan ulang dengan nomor rekening yang benar.

Demikian penjelasan lengkap tentang cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 persen. Jika Anda masih memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Semoga bermanfaat!

Diskusikan pengalaman Anda dalam mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di kolom komentar di bawah. Berbagi pengalaman bisa membantu pembaca lainnya.

Disclaimer: Artikel ini hanya untuk informasi, bukan saran finansial profesional. Bukitmakmur.id tidak bekerja sama dengan /instansi terkait.