Memiliki saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di dua tempat kerja yang berbeda tentu membuat Anda bingung bagaimana cara menggabungkannya. Padahal, saldo JHT ini penting untuk dipantau agar tetap aman dan dapat Anda cairkan saat Anda sudah memasuki masa pensiun.
Simak penjelasan lengkap dari Bukitmakmur.id berikut ini…
Mengapa Harus Menggabungkan Saldo JHT?
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk mempersiapkan masa pensiun karyawan. Saldo JHT ini akan Anda terima saat Anda memasuki masa pensiun atau mengalami beberapa kondisi tertentu, seperti meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
Nah, jika Anda memiliki riwayat kerja di dua tempat yang berbeda, maka Anda akan memiliki dua saldo JHT yang terpisah. Untuk mempermudah pengelolaan dan pencairan saldo, Anda perlu menggabungkan saldo-saldo tersebut menjadi satu.
Langkah Menggabungkan Saldo JHT
1. Mengajukan Permohonan Penggabungan
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengajukan permohonan penggabungan saldo JHT ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Anda bisa datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau mengisi formulir permohonan yang tersedia di website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam formulir permohonan tersebut, Anda perlu mengisi data diri, riwayat pekerjaan, serta informasi mengenai saldo JHT yang akan digabungkan.
2. Melengkapi Dokumen Persyaratan
Selain mengisi formulir, Anda juga perlu melengkapi dokumen-dokumen persyaratan, di antaranya:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Surat Keterangan Pemberhentian Kerja (SKPK) dari tempat kerja sebelumnya
- Fotokopi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Surat Pernyataan Penggabungan Saldo JHT
3. Menunggu Proses Verifikasi
Setelah mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen persyaratan, Anda tinggal menunggu proses verifikasi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja.
Selama proses verifikasi, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan mengecek keabsahan dokumen-dokumen yang Anda berikan serta melakukan sinkronisasi data saldo JHT Anda.
Studi Kasus: Penggabungan Saldo JHT Pak Budi
Sebagai contoh, Pak Budi pernah bekerja di dua perusahaan yang berbeda. Selama bekerja di Perusahaan A, Pak Budi telah menyisihkan iuran JHT selama 5 tahun. Kemudian, Pak Budi pindah ke Perusahaan B dan kembali menyisihkan iuran JHT selama 3 tahun.
Saat ini, Pak Budi ingin menggabungkan saldo JHT-nya agar lebih mudah dikelola. Ia pun mengajukan permohonan penggabungan saldo JHT ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan melengkapi dokumen yang diperlukan.
Setelah melalui proses verifikasi selama 2 minggu, akhirnya saldo JHT Pak Budi yang sebelumnya terpisah menjadi satu. Jumlah total saldo JHT Pak Budi saat ini adalah Rp75 juta, yang terdiri dari Rp50 juta dari Perusahaan A dan Rp25 juta dari Perusahaan B.
Kendala Umum dan Solusinya
Meski proses penggabungan saldo JHT cukup mudah, Anda mungkin dapat mengalami beberapa kendala. Berikut adalah 5 penyebab umum gagal dalam penggabungan saldo JHT dan solusinya:
- Data Tidak Sinkron: Pastikan data yang Anda ajukan seperti nomor peserta, nama, dan tanggal lahir harus sesuai dengan data BPJS Ketenagakerjaan.
- Dokumen Persyaratan Tidak Lengkap: Periksa kembali kelengkapan dokumen yang Anda lampirkan. Jika ada yang kurang, segera lengkapi.
- Terjadi Perubahan Status: Jika Anda telah mengajukan penggabungan, namun terjadi perubahan status (contoh: menikah, pindah alamat), segera laporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Saldo JHT Sudah Dicairkan: Jika salah satu saldo JHT Anda sudah pernah dicairkan, maka penggabungan tidak dapat dilakukan. Pastikan kedua saldo masih utuh.
- Kurang Komunikasi: Jangan ragu untuk menghubungi pihak BPJS Ketenagakerjaan jika Anda merasa proses penggabungan berjalan lambat. Komunikasi yang baik dapat mempercepat proses.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Tujuan Penggabungan Saldo JHT | Mempermudah pengelolaan dan pencairan saldo JHT saat pensiun |
| Persyaratan Dokumen | – Fotokopi KTP, KK, SKPK, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan – Surat Pernyataan Penggabungan Saldo JHT |
| Waktu Proses | Sekitar 14 hari kerja |
| Kendala Umum | – Data tidak sinkron – Dokumen persyaratan tidak lengkap – Terjadi perubahan status – Saldo JHT sudah dicairkan – Kurang komunikasi |
FAQ Seputar Penggabungan Saldo JHT
- Apakah biaya untuk menggabungkan saldo JHT?
Tidak ada biaya apapun yang dikenakan untuk melakukan penggabungan saldo JHT di BPJS Ketenagakerjaan. Proses ini gratis bagi seluruh peserta. - Kapan saya bisa mencairkan saldo JHT yang sudah digabungkan?
Anda baru bisa mencairkan saldo JHT yang sudah digabungkan saat Anda memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Saldo JHT tidak dapat dicairkan sewaktu-waktu. - Apakah saldo JHT yang sudah digabungkan bisa dipisah lagi?
Tidak bisa. Setelah saldo JHT digabungkan, maka saldo tersebut menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisah lagi. Penggabungan bersifat permanen.
Disclaimer: Artikel ini hanya untuk informasi, bukan saran finansial profesional. Bukitmakmur.id tidak bekerja sama dengan pemerintah/instansi terkait.
Itulah penjelasan lengkap mengenai cara menggabungkan saldo JHT dari dua paklaring yang berbeda. Jika Anda masih memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami di bagian komentar. Semoga informasi ini bermanfaat!