Penolakan kredit bank seringkali membuat calon debitur kecewa, terutama ketika merasa sudah memenuhi persyaratan penghasilan. Ternyata, biang keladinya adalah riwayat kredit yang bermasalah dan belum diketahui sebelumnya.
Nah, di era digital ini, mengecek riwayat kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK sudah bisa dilakukan dengan mudah melalui ponsel. Tidak perlu lagi antre panjang di kantor atau mengunjungi bank.
Apa Itu SLIK OJK?
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan evolusi dari sistem BI Checking yang dahulu dikelola Bank Indonesia. Sejak dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sistem ini mengalami pembaruan signifikan dengan cakupan data yang jauh lebih komprehensif.
SLIK tidak hanya mencatat riwayat kredit dari sektor perbankan, melainkan juga dari lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, hingga platform fintech atau pinjaman online. Jadi, sekecil apapun tunggakan di aplikasi paylater akan tercatat rapi dalam database iDeb (Informasi Debitur).
Tujuan dan Manfaat Pengecekan SLIK
Bagi lembaga keuangan, SLIK berfungsi sebagai alat penilaian risiko kredit untuk meminimalkan potensi kredit macet. Sedangkan untuk masyarakat, sistem ini memberikan transparansi penuh terhadap rekam jejak finansial pribadi.
Mengetahui status kolektibilitas sebelum mengajukan kredit membantu mempersiapkan diri dengan lebih baik. Jika status bermasalah, masih ada waktu untuk memperbaiki sebelum pengajuan resmi ke bank.
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Syarat Umum
Setiap orang berhak mengakses informasi debitur pribadi melalui platform iDebku yang disediakan OJK. Layanan ini gratis dan dapat diakses dari seluruh wilayah Indonesia tanpa batasan geografis.
Dokumen untuk Debitur Perorangan (WNI)
- Foto KTP asli dengan tulisan yang jelas dan tidak buram
- Foto selfie sambil memegang KTP (posisi KTP tidak menutupi wajah)
- Email aktif untuk menerima hasil laporan
- Nomor telepon yang terhubung WhatsApp
Dokumen untuk Debitur Perorangan (WNA)
- Paspor yang masih berlaku
- Foto paspor dengan identitas yang jelas terbaca
- Email aktif dan nomor telepon
Dokumen untuk Badan Usaha
- KTP pengurus (WNI) atau Paspor pengurus (WNA)
- NPWP Badan Usaha
- Akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Platform | iDebku.ojk.go.id |
| Biaya | Gratis |
| Waktu Proses | 1 hari kerja |
| Sistem Kuota | Ya, terbatas per hari |
Cara Cek SLIK OJK Online
Langkah 1: Registrasi Antrean Online
Akses Website: Buka browser di ponsel atau laptop, kunjungi situs iDebku.ojk.go.id. Pastikan koneksi internet stabil untuk menghindari gangguan saat proses pendaftaran.
Pilih Menu Pendaftaran: Pada halaman utama, klik tombol “Pendaftaran” untuk memulai proses registrasi. Sistem akan menampilkan ketersediaan kuota antrean hari tersebut.
Isi Data Awal: Lengkapi formulir dengan memilih jenis debitur (Perorangan/Badan Usaha), kewarganegaraan, jenis identitas, dan masukkan NIK sesuai KTP.
Langkah 2: Melengkapi Biodata dan Upload Dokumen
Data Pribadi: Isi nama lengkap sesuai KTP, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, alamat domisili lengkap, email aktif, dan nomor telepon WhatsApp.
Upload Dokumen: Unggah foto KTP dan selfie memegang KTP sesuai panduan. Pastikan file berformat JPG/PNG dengan ukuran maksimal 2MB dan resolusi cukup jelas.
Verifikasi Data: Periksa kembali seluruh data yang dimasukkan, centang pernyataan kebenaran data, lalu klik kirim. Sistem akan memberikan nomor pendaftaran yang harus disimpan.
Langkah 3: Menunggu Hasil Verifikasi
Proses Manual: Tim verifikasi OJK akan memeriksa kelengkapan dan keakuratan dokumen yang dikirimkan. Proses ini membutuhkan waktu sekitar 1 hari kerja.
Penerimaan Hasil: Hasil iDeb akan dikirimkan melalui email dalam format PDF. Periksa folder inbox dan spam secara berkala untuk memastikan tidak terlewat.
Memahami Skor Kolektibilitas dalam Laporan SLIK
Bagian terpenting dari laporan iDeb adalah kolom kolektibilitas yang menentukan reputasi finansial di mata lembaga keuangan. Setiap angka memiliki makna khusus yang perlu dipahami.
Penjelasan Status Kolektibilitas
- Kolektibilitas 1 (Lancar): Status terbaik, selalu bayar tepat waktu tanpa tunggakan
- Kolektibilitas 2 (DPK): Tunggakan 1-90 hari, mulai masuk perhatian khusus
- Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar): Tunggakan 91-120 hari, risiko tinggi
- Kolektibilitas 4 (Diragukan): Tunggakan 121-180 hari, hampir macet
- Kolektibilitas 5 (Macet): Tunggakan lebih dari 180 hari, status terburuk
Tips Memperbaiki Skor Kredit
Jika hasil pengecekan menunjukkan status kolektibilitas buruk, jangan panik. Masih ada cara untuk memperbaiki reputasi finansial secara bertahap.
Langkah pertama adalah melunasi seluruh tunggakan yang masih aktif, mulai dari yang terkecil hingga terbesar. Setelah itu, konsisten membayar cicilan tepat waktu untuk membangun rekam jejak positif baru.
FAQ: Pertanyaan Seputar SLIK OJK
Q1: Apakah layanan iDebku benar-benar gratis?
Ya, OJK tidak mengenakan biaya apapun untuk mengakses informasi debitur melalui platform iDebku. Waspadalah terhadap pihak yang memungut biaya atas nama layanan ini.
Q2: Berapa lama data kredit tersimpan dalam sistem SLIK?
Data kredit akan tersimpan selama 5 tahun sejak kredit dinyatakan lunas atau diselesaikan. Setelah periode tersebut, data akan dihapus dari sistem secara otomatis.
Q3: Bagaimana jika data dalam laporan SLIK tidak akurat?
Pemohon dapat mengajukan sanggahan melalui mekanisme yang disediakan OJK dengan melampirkan bukti-bukti pendukung yang relevan.
Q4: Apakah tunggakan pinjol kecil mempengaruhi pengajuan KPR?
Ya, semua bentuk tunggakan termasuk pinjaman online akan tercatat dan berpotensi mempengaruhi keputusan bank dalam menyetujui kredit.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersumber dari website resmi OJK dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan yang berlaku. Selalu verifikasi informasi terbaru melalui saluran resmi OJK.
Mengetahui status SLIK sebelum mengajukan kredit merupakan langkah bijak dalam perencanaan keuangan. Dengan kemudahan akses melalui platform digital, tidak ada lagi alasan untuk “bermain buta” dalam urusan kredit perbankan.