Beranda » Berita » Daftar HSC BEI: Alasan Bursa Tidak Ungkap Detail Pemegang Saham

Daftar HSC BEI: Alasan Bursa Tidak Ungkap Detail Pemegang Saham

Bukitmakmur.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara memilih untuk tidak mengungkap identitas detail pemegang saham emiten yang masuk dalam daftar dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi atau daftar HSC per 2 April 2026. Otoritas bursa hanya mempublikasikan persentase total kepemilikan tanpa merinci nama individu atau entitas spesifik yang terlibat dalam daftar tersebut.

Pejabat Sementara Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik memberikan penjelasan langsung di Gedung BEI pada Senin, 6 April . Pihaknya mengambil langkah ini untuk menjaga objektivitas regulator dalam mengawasi pasar modal Indonesia agar tetap wajar dan teratur.

Langkah strategis ini merujuk pada metodologi yang selama ini Bursa Hong Kong gunakan dalam mengelola transparansi informasi di pasar modal mereka. Dengan membatasi rincian identitas, BEI berharap bisa meminimalisir upaya pihak tertentu dalam memanipulasi metodologi penyusunan daftar tersebut demi keuntungan pribadi atau kelompok di masa mendatang.

Alasan BEI Membatasi Data Daftar HSC

Jeffrey Hendrik menegaskan bahwa kebijakan ini berfungsi untuk memastikan setiap langkah pengawasan regulator berjalan secara independen. Jika BEI membuka seluruh metodologi secara terang-terangan ke publik, pihak-pihak tertentu berpotensi menyesuaikan kondisi kepemilikan mereka agar tidak masuk ke dalam kriteria pengawasan bursa.

Oleh karena itu, BEI memilih untuk menjaga kerahasiaan teknis di balik penetapan saham-saham tersebut. Meski data detail pihak pemegang saham tidak tayang secara terbuka, Jeffrey memastikan bahwa metodologi BEI memiliki landasan yang bisa manajemen pertanggungjawabkan kepada publik.

Lebih dari itu, Otoritas Jasa (OJK) memiliki wewenang penuh dalam mengawasi serta memberikan audit atas setiap proses yang BEI lakukan. Mekanisme ini menjamin adanya pengawasan berlapis sehingga integritas pasar tetap terjaga sesuai dengan regulasi yang berlaku pada tahun 2026.

Baca Juga:  Ide Bisnis Jasa Penitipan Kucing (Cat Hotel) Menjelang Musim Liburan Lebaran

Daftar HSC Bukan Indikasi Pelanggaran

Banyak investor mungkin bertanya-tanya, apakah saham yang masuk dalam melakukan pelanggaran ? Faktanya, masuknya suatu saham ke dalam daftar tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran atau praktik curang oleh emiten.

BEI merilis daftar ini semata-mata sebagai bentuk informasi transparan kepada para investor. Regulasi ini memberikan sinyal bahwa terdapat sekelompok pihak yang memegang porsi saham dalam jumlah sangat besar sehingga kepemilikan menjadi terkonsentrasi di tangan segelintir investor.

Jeffrey menjelaskan pula bahwa saham dengan kategori HSC bisa saja memiliki porsi *free float* yang cukup tinggi. Fenomena ini sering terjadi ketika jumlah pihak pemegang saham relatif sangat terbatas, meski persentase saham publik tetap memenuhi minimum bursa.

Selanjutnya, BEI berharap perusahaan yang bersangkutan segera mengambil inisiatif untuk memperbaiki distribusi kepemilikan saham mereka. Perusahaan perlu mendorong agar saham lebih tersebar luas di kalangan masyarakat, sehingga struktur kepemilikan menjadi lebih sehat dan tidak memusat pada kelompok dominan tertentu.

Apabila emiten sudah memperbaiki struktur kepemilikan dan melaporkan kondisi terbaru kepada otoritas, BEI akan segera meninjau kembali status saham tersebut. Jika hasil *screening* menunjukkan bahwa saham tersebut tidak lagi mengalami konsentrasi tinggi, bursa akan mengeluarkan pengumuman resmi mengenai perubahan status itu.

Data Lengkap Saham dengan Kepemilikan Terkonsentrasi Tinggi (HSC)

Merujuk pada data per 31 Maret 2026, pihak bursa telah mendata sembilan emiten yang memiliki tingkat konsentrasi saham tinggi. Berikut adalah detail ringkas mengenai emiten tersebut berdasarkan publikasi resmi tanggal 2 April 2026:

Kode Saham Konsentrasi Agregat Free Float
ROCK 99,85% 20,00%
IFSH 99,77% 10,06%
SOTS 98,35% 25,01%
AGII 97,75% 7,55%
BREN 97,31% 12,30%
MGLV 95,94% 21,26%
DSSA 95,76% 20,41%
LUCY 95,47% 38,94%
RLCO 95,35% 20,04%
Baca Juga:  Syarat Kredit Multiguna Bank Mandiri dengan Jaminan Sertifikat Rumah

Informasi Penerima Manfaat Utama (UBO)

Selain data kepemilikan tersebut, bursa juga mencatat pihak manfaat utama (Ultimate Beneficiary Owner/UBO) untuk memudahkan pemetaan kontrol perusahaan. Tercatat nama-nama seperti Po Kok dan Luciana untuk ROCK, serta Fanni Susilo dan Oei Harry Fong Jaya untuk IFSH.

Selanjutnya, SOTS memiliki profil pemegang terkonsentrasi, sementara untuk AGII, otoritas mencatat Heyzer Harsono, Rasid Harsono, dan Rachmat Harsono sebagai pihak UBO. Prajogo Pangestu memegang kendali manfaat utama atas BREN, sementara Glenn T Sugita bersama Suriyanto dan Sugito Walujo tercantum dalam daftar UBO MGLV.

Terakhir, Franky Oesman Widjaja memegang kepemilikan manfaat untuk DSSA. Dimas Wibobo tercantum sebagai UBO untuk perusahaan berkode LUCY, dan Edwin Pranata merupakan individu yang menduduki posisi sebagai UBO untuk emiten berkode RLCO.

Komitmen BEI Menjaga Ekosistem Pasar Modal

Jeffrey Hendrik menekankan bahwa BEI tetap berpegang teguh pada prinsip mekanisme pasar yang wajar dan teratur dalam setiap pengambilan kebijakan. Transparansi daftar HSC ini menjadi bentuk dukungan bursa agar investor memiliki navigasi yang lebih baik dalam memilih instrumen investasi.

Dengan publikasi berkala, bursa ingin memancing kesadaran emiten untuk lebih terbuka mengenai struktur permodalan mereka. Harapannya, pasar modal kita bisa tumbuh lebih matang dengan persebaran kepemilikan yang lebih merata di masa depan. Investor tentu perlu mencermati data ini sebagai bagian dari analisis fundamental ketika mereka melakukan transaksi saham.