Bukitmakmur.id – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memproses laporan etik terkait kebijakan pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, sejak Senin, 30 Maret 2026. Masyarakat menyoroti keputusan KPK yang memberikan fasilitas tahanan rumah kepada tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Pengaduan publik mengalir masuk ke meja Dewas KPK sejak Rabu, 25 Maret 2026. Elemen masyarakat mempertanyakan dasar hukum serta etika di balik transisi status tahanan Yaqut dari Rutan menjadi tahanan rumah. Menanggapi hal tersebut, Dewas KPK berkomitmen menangani setiap aduan sesuai prosedur operasional baku (POB) yang berlaku.
Laporan Etik Tahanan Rumah Yaqut Jadi Perhatian Dewas KPK
Gusrizal selaku Ketua Dewas KPK menyampaikan apresiasi terhadap keaktifan masyarakat dalam mengawal penegakan hukum. Pihaknya memastikan pengawasan terhadap perkara ini berjalan secara ketat, terutama dari sisi integritas insan KPK. Tujuannya tentu demi mencegah potensi penyalahgunaan wewenang pada masa depan.
Gusrizal mengajak masyarakat untuk terus memberikan masukan konstruktif bagi KPK. Baginya, harmonisasi mekanisme checks and balances antara lembaga internal dan publik menjadi kunci utama menjaga independensi serta keadilan di Indonesia. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan eksternal tetap memegang peranan krusial bagi lembaga antirasuah.
Sebelumnya, Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan pengaduan pertama pada Rabu, 25 Maret 2026. Langkah ini kemudian mendapat dukungan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokat Persaudaraan Islam melalui perwakilan mereka, Aziz Yanuar, pada Jumat, 27 Maret 2026. Menariknya, Aziz sendiri tengah menangani kasus serupa terkait permohonan tahanan rumah untuk kliennya.
Status Perkara dan Upaya Hukum Tersangka
KPK baru saja memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selama 40 hari ke depan. Budi Prasetyo selaku Juru Bicara KPK menjelaskan alasan penyidik menambah durasi penahanan tersebut usai masa 20 hari pertama berakhir pada Selasa, 31 Maret 2026. Penyidik membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi berkas perkara tersangka YCQ dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Penyidik kini menyusun langkah pengumpulan keterangan tambahan guna mempercepat proses penyidikan menuju tahap penuntutan. Selain itu, KPK menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak yang terlibat dalam Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji. Langkah ini penting untuk menyempurnakan alat bukti perkara.
Budi menegaskan bahwa tim penyidik sedang fokus berupaya memulihkan aset negara atau asset recovery. Berdasarkan perhitungan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024 merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp622 miliar. KPK tentu mengejar pengembalian angka tersebut demi kepentingan keuangan negara.
Daftar Tersangka dan Temuan Kerugian
Penyidik KPK menemukan distribusi pengaturan kuota haji pada lebih dari 300 agen perjalanan di seluruh Indonesia. Selain tersangka YCQ dan Gus Alex, KPK mengumumkan dua tersangka baru pada Senin, 30 Maret 2026. Keduanya yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketum Asosiasi Kesthuri.
| Kategori Informasi | Detail Terkait |
|---|---|
| Perkiraan Kerugian Negara | Rp622 Miliar |
| Tersangka Utama | Yaqut Cholil Qoumas & Ishfah Abidal Aziz |
| Tersangka Baru | Ismail Adham & Asrul Azis Taba |
Dua tersangka tambahan tersebut berperan aktif dalam mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan yang menyalahi peraturan perundang-undangan. Mereka juga memberikan sejumlah uang kepada pejabat penyelenggara negara di lingkup Kementerian Agama. Akibatnya, KPK menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603/604 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik akan terus melakukan upaya paksa, termasuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti, guna memaksimalkan hasil penyidikan. Dengan demikian, proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat bisa segera tuntas di pengadilan. KPK berharap seluruh upaya ini memberi efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.
Seluruh pihak kini menanti langkah selanjutnya dari Dewas KPK dalam merespons aduan mengenai etika penahanan tersangka kasus haji ini. Proses ini akan menentukan apakah keputusan tahanan rumah bagi Yaqut sudah sesuai koridor atau justru melanggar aturan etik yang berlaku. Konsistensi hukum menjadi harapan besar bagi masyarakat luas di tengah pengusutan kasus korupsi senilai ratusan miliar rupiah tersebut.