Beranda » Berita » Dugaan Kartel Pinjol: OJK Hormati Putusan Sanksi KPPU

Dugaan Kartel Pinjol: OJK Hormati Putusan Sanksi KPPU

Bukitmakmur.id – Otoritas Jasa (OJK) menghormati keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait pemberian sanksi denda dugaan kartel pinjol kepada 97 perusahaan fintech peer-to-peer lending pada Jumat, 3 April 2026. menjatuhkan total denda sebesar Rp 755 miliar kepada seluruh pelaku usaha tersebut setelah majelis komisi menilai para pelaku usaha melakukan pelanggaran penetapan .

Majelis Komisi KPPU menyimpulkan bahwa 97 perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tersebut melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Investigasi KPPU menyoroti adanya perjanjian penetapan bunga yang dianggap tidak sesuai dengan mekanisme pasar.

Konteks Pengawasan dan Arahan OJK Terkait Dugaan Kartel Pinjol

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Adief Razali, memberikan penjelasan mengenai posisi . Adief menyatakan bahwa penetapan batas maksimum bunga pinjaman daring oleh AFPI sebelumnya merupakan bentuk tindak lanjut dari arahan OJK pada tahun 2018.

Langkah tersebut bertujuan memperkuat perlindungan konsumen dari praktik suku bunga tinggi, sekaligus membedakan layanan pinjaman legal dengan entitas ilegal. Pada masa itu, OJK menerapkan pendekatan mekanisme pasar agar inovasi industri tetap tumbuh secara sehat. Selain itu, OJK memberikan ruang bagi asosiasi untuk mengatur aspek teknis operasional sesuai dengan karakteristik model bisnis masing-masing perusahaan.

Namun, dalam pemeriksaan perkara, KPPU menilai bahwa penetapan batas atas suku bunga yang melampaui titik keseimbangan pasar justru melemahkan perlindungan konsumen. Menurut KPPU, praktik ini memfasilitasi koordinasi harga di antara pelaku usaha yang menghambat kompetisi sehat di sektor fintech peer-to-peer lending.

Baca Juga:  Harga BBM Nonsubsidi 2026: Skema Pasar dan Penjelasan Pemerintah

Data Putusan KPPU Terhadap 97 Perusahaan Pinjol

KPPU secara resmi mengumumkan sanksi tersebut pada 26 Maret 2026. Tabel berikut merangkum poin krusial terkait putusan lembaga anti-kartel tersebut:

Keterangan Detail
Jumlah Terlapor 97 Perusahaan Fintech
Total Denda Rp 755 Miliar
Dasar Pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999

Langkah Strategis OJK Pasca Putusan KPPU

OJK berkomitmen meningkatkan penguatan tata kelola dan ekosistem pinjaman daring ke depan. Adief menambahkan, OJK berpegang pada OJK Nomor 19/SEOJK.06.2025 untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Kebijakan ini menekankan transparansi biaya serta peningkatan kualitas penilaian kelayakan kredit bagi setiap calon peminjam.

Bahkan, OJK terus mengembangkan pengawasan berkelanjutan berdasarkan *Roadmap* Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 2023-2028. Pengawasan ini menerapkan pendekatan berbasis risiko (*risk-based supervision*) yang lebih granular. OJK mencakup pemantauan ketat terhadap struktur biaya, perilaku pemasaran, hingga prosedur praktik penagihan di lapangan.

Selain fokus pada pengawasan, aspek *market conduct* juga mendapatkan perhatian utama. OJK menegaskan larangan keras bagi pelaku usaha untuk menyebarkan informasi menyesatkan dan akan terus menegakkan standar perlakuan konsumen secara merata.

Respons Pelaku Industri dan Pandangan Pakar

Pakar ekonomi dari Hasanuddin, Muhammad Syarkawi Rauf, menyebut putusan ini sebagai pukulan keras bagi industri *fintech*. Syarkawi, yang pernah menjabat sebagai anggota KPPU periode 2012-2017, menyatakan bahwa seharusnya perusahaan menghitung bunga pinjaman berdasarkan biaya modal (*cost of money*) dan profil risiko perusahaan masing-masing.

Bagi Syarkawi, ketiadaan kesepakatan harga akan mendorong bisnis yang lebih kompetitif. Akibatnya, masyarakat memiliki variasi pilihan penawaran bunga dan layanan yang lebih beragam, bukan sekadar mengikuti standar keseragaman asosiasi.

Di sisi lain, Ketua Umum AFPI, Entjik S. Jafar, menyampaikan kekecewaan asosiasi. AFPI berargumen bahwa batasan bunga yang mereka terapkan merupakan upaya perlindungan konsumen agar tidak terjebak dalam praktik *predatory lending* atau pinjaman ilegal. Meski begitu, AFPI tetap menghormati proses hukum dan memastikan seluruh anggota akan menempuh upaya banding terhadap putusan KPPU tersebut.

Baca Juga:  Potensi Hemat Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026 Mencapai Rp20 Triliun

OJK memastikan layanan pendanaan oleh penyelenggara Pindar tetap berjalan normal meski terdapat gejolak hukum ini. OJK akan terus melakukan evaluasi ketentuan secara berkelanjutan serta berkoordinasi lintas sektor demi menjaga ekosistem pinjaman daring tetap sehat dan berkelanjutan bagi ekonomi .