Bukitmakmur.id – Kasus dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran dengan kerugian mencapai Rp 24,7 miliar memicu polemik panjang bagi SN, pengusaha asal Jakarta Barat. SN melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali, I Made “Ariel” Suardana, resmi mengirimkan surat permohonan tindak lanjut perkara ke Kapolda Bali pada 30 Maret 2026.
Surat setebal 15 halaman tersebut mendorong Polda Bali segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Pihak SN mengirimkan surat itu sebagai bentuk kekecewaan atas penanganan perkara yang pihak kepolisian jalankan selama satu tahun penuh tanpa hasil nyata bagi korban.
Selain ke Kapolda Bali, tim kuasa hukum korban juga meneruskan surat aduan serupa ke Kapolri, Divisi Propam, Irwasum, Biro Wassidik, Kompolnas RI, hingga Komisi III DPR RI. Bahkan, mereka juga mengirimkan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memastikan keadilan bagi kasus yang bermula pada Juni 2024 ini.
Detail Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Jimbaran
Langkah tegas ini muncul karena korban merasa penanganan perkara berjalan sangat lamban sejak pelaporan tahun lalu. SN, seorang pengusaha asal Jakarta Barat, membeli tanah seluas 22.790 meter persegi di Kelurahan Jimbaran, Badung, Bali pada Juni 2024. Setelah menyelesaikan pembayaran, SN baru menyadari bahwa objek tanah tersebut memiliki masalah hukum yang serius.
Kasus ini melibatkan beberapa pihak sebagai terlapor, mulai dari penjual tanah, oknum notaris, hingga beberapa pihak lain yang terlibat dalam transaksi tanah tersebut. Faktanya, korban kehilangan uang sebesar Rp 24,7 miliar dalam transaksi yang seharusnya berjalan lancar tanpa hambatan berarti jika semua prosedur hukum berjalan semestinya.
Menariknya, I Made “Ariel” Suardana selaku kuasa hukum menegaskan bahwa kasus ini tidak memiliki tingkat kerumitan tinggi. Ia bahkan menyebutkan bahwa salah satu terlapor berinisial BD sudah kalah dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Denpasar terkait objek tanah yang sama. Kondisi ini memperkuat argumen korban bahwa penyelidikan seharusnya sudah naik ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Langkah Hukum dan Desakan Kepada Komisi III DPR RI
Tim kuasa hukum sangat berharap Komisi III DPR RI segera merespons aduan tersebut dengan langkah kongkrit. Mereka memohon agar komisi terkait segera memanggil Kapolda Bali, Dirkrimum Polda Bali, beserta seluruh jajaran yang menangani perkara ini. Pertemuan melalui rapat dengar pendapat menjadi opsi terbaik agar pihak berwenang memberikan penjelasan gamblang mengenai kendala penyelidikan.
Permohonan ini memiliki urgensi tinggi karena korban khawatir para terlapor menggunakan uang hasil dugaan penipuan tersebut untuk menghirup udara bebas dari jeratan hukum. Suardana menilai bahwa kepastian hukum dalam kasus ini menjadi tolok ukur penting bagi iklim investasi properti di Bali. Jika penegakan hukum terhadap kasus penipuan tanah berjalan tumpul, dampak negatifnya akan terasa oleh investor lain yang ingin menanamkan modal di wilayah tersebut.
Daftar Lembaga Penerima Tembusan Surat Aduan
Upaya serius yang dilakukan pihak korban bertujuan untuk mengawal proses hukum agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Berikut adalah daftar pihak yang menerima tembusan surat tersebut per Maret 2026:
| Penerima Tembusan | Status Lembaga |
|---|---|
| Kapolri | Pimpinan Tertinggi Polri |
| Divisi Propam & Irwasum | Pengawas Internal Polri |
| Kompolnas RI | Lembaga Pengawas Kepolisian |
| Komisi III DPR RI | Pengawas Bidang Hukum |
| Presiden RI | Kepala Negara |
Evaluasi Penanganan Kasus oleh Penyidik Polri
Penyidik sejatinya sudah melakukan semua tahapan pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan alat bukti. Namun, hingga update terbaru 2026, status perkara belum juga naik ke tahap penyidikan dan polisi belum menentukan tersangka. Ketidakjelasan status ini memicu kesimpulan bahwa Polda Bali perlu melakukan evaluasi internal secara menyeluruh dalam menangani laporan masyarakat.
Suardana menekankan bahwa penanganan kasus ini seharusnya menjadi prioritas utama. Pasalnya, keamanan investasi sektor pertanahan di Bali sangat bergantung pada ketegasan aparat dalam memproses pidana penipuan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap integritas institusi kepolisian dalam menangani sengketa jual beli tanah tetap terjaga meski menghadapi tekanan dari berbagai pihak.
Pada akhirnya, pihak kuasa hukum terus memantau setiap perkembangan terbaru 2026. Mereka menunggu respons resmi dari Polda Bali dan lembaga pengawas lainnya untuk memberikan kepastian kapan para pelaku akan menghadapi proses hukum yang setimpal. Harapannya, langkah administratif ini mampu mendorong penyidik untuk bekerja lebih cepat dan transparan demi menegakkan keadilan bagi korban yang telah menderita kerugian materiil hingga puluhan miliar rupiah.