Banyak karyawan tetap di Indonesia yang khawatir akan nasib mereka jika perusahaan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini karena perhitungan pesangon PHK karyawan tetap sering kali menjadi perdebatan dan membingungkan.
Simak penjelasan lengkap dari Bukitmakmur.id berikut ini tentang cara menghitung pesangon PHK karyawan tetap sesuai aturan UU Cipta Kerja terbaru.
Aturan Pesangon PHK Karyawan Tetap Berdasarkan UU Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) mengatur sistem perhitungan pesangon PHK karyawan tetap yang berlaku sejak 2 November 2020. Berikut poin-poin penting terkait aturan tersebut:
- Pekerja/karyawan tetap yang mengalami PHK berhak mendapatkan pesangon.
- Besaran pesangon dihitung berdasarkan gaji pokok dan masa kerja karyawan.
- Masa kerja minimal untuk mendapatkan pesangon adalah 1 tahun.
- Jumlah pesangon maksimal yang bisa diterima karyawan adalah 9 bulan gaji pokok.
- Selain pesangon, karyawan juga berhak menerima uang penghargaan dan uang penggantian hak.
Cara Menghitung Besaran Pesangon PHK Karyawan Tetap
Untuk menghitung besaran pesangon PHK karyawan tetap, Anda bisa menggunakan rumus berikut:
Pesangon = Gaji Pokok x Masa Kerja
Contoh:
Seorang karyawan bekerja selama 5 tahun dengan gaji pokok Rp5 juta per bulan. Jika dia di-PHK, maka besaran pesangon yang diterima adalah:
Pesangon = Rp5 juta x 5 tahun = Rp25 juta
Namun, jika masa kerja karyawan tersebut lebih dari 9 tahun, maka besaran pesangon yang diterima hanya maksimal 9 bulan gaji pokok, yaitu Rp45 juta (Rp5 juta x 9 bulan).
Studi Kasus: Hitung Pesangon PHK Karyawan
Berikut contoh studi kasus perhitungan pesangon PHK karyawan berdasarkan UU Cipta Kerja:
Seorang karyawan bernama Andi bekerja selama 7 tahun di perusahaan dengan gaji pokok Rp4,5 juta per bulan. Dia di-PHK oleh perusahaan. Berapa total pesangon yang berhak diterima Andi?
Penyelesaian:
Masa Kerja Andi = 7 tahun
Gaji Pokok = Rp4,5 juta per bulan
Pesangon = Gaji Pokok x Masa Kerja
= Rp4,5 juta x 7 tahun
= Rp31,5 juta
Jadi, total pesangon yang berhak diterima Andi adalah Rp31,5 juta.
Kendala Umum dalam Perhitungan Pesangon PHK
Berikut 5 penyebab umum gagalnya perhitungan pesangon PHK karyawan dan solusinya:
- Kesalahan Hitung Masa Kerja
Solusi: Pastikan menghitung masa kerja karyawan dengan benar, mulai dari tanggal masuk kerja hingga tanggal PHK. - Kelalaian Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Solusi: Pastikan perusahaan telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan secara rutin. - Tidak Mengikutsertakan Tunjangan dalam Perhitungan
Solusi: Selain gaji pokok, pesangon juga dihitung berdasarkan tunjangan yang diterima karyawan. - Tidak Mempertimbangkan Kenaikan Gaji
Solusi: Perhitungan harus menggunakan gaji pokok terakhir karyawan saat PHK. - Salah Interpretasi Aturan Baru UU Cipta Kerja
Solusi: Pahami dengan baik aturan pesangon PHK berdasarkan UU Cipta Kerja terbaru.
Tabel Ringkasan Aturan Pesangon PHK Karyawan Tetap
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Dasar Hukum | UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
| Perhitungan Pesangon | Gaji Pokok x Masa Kerja |
| Masa Kerja Minimal | 1 Tahun |
| Pesangon Maksimal | 9 Bulan Gaji Pokok |
| Lain-lain | Karyawan juga berhak menerima uang penghargaan dan uang penggantian hak |
FAQ Seputar Perhitungan Pesangon PHK Karyawan
- Apa yang dimaksud dengan gaji pokok dalam perhitungan pesangon?
Gaji pokok adalah komponen gaji tetap yang diterima karyawan setiap bulan, tidak termasuk tunjangan dan insentif lainnya. - Bagaimana jika karyawan telah menerima kompensasi PHK sebelumnya?
Jika karyawan telah menerima kompensasi PHK sebelumnya, maka jumlah pesangon yang diterima saat ini akan dikurangi dengan kompensasi yang sudah diterima. - Apakah pesangon wajib dibayarkan jika perusahaan mengalami pailit?
Jika perusahaan dinyatakan pailit oleh pengadilan, maka kewajiban membayar pesangon karyawan akan dialihkan ke Dana Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan). - Apakah pesangon akan dipotong pajak?
Ya, pesangon PHK karyawan tetap akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 sebesar 5% dari total pesangon yang diterima. - Apa saja hak lain yang diterima karyawan selain pesangon?
Selain pesangon, karyawan juga berhak menerima uang penghargaan dan uang penggantian hak, seperti cuti tahunan yang belum diambil.
Disclaimer: Artikel ini hanya untuk informasi, bukan saran finansial profesional. Bukitmakmur.id tidak bekerja sama dengan pemerintah/instansi terkait.
Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai cara menghitung pesangon PHK karyawan tetap sesuai dengan aturan terbaru dalam UU Cipta Kerja. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda. Silakan bagikan pengalaman atau pertanyaan Anda di kolom komentar!