Beranda » Ekonomi » Cara Hitung Pesangon PHK Karyawan Tetap Sesuai UU Cipta Kerja Terbaru

Cara Hitung Pesangon PHK Karyawan Tetap Sesuai UU Cipta Kerja Terbaru

Banyak di Indonesia yang khawatir akan nasib mereka jika perusahaan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini karena perhitungan tetap sering kali menjadi perdebatan dan membingungkan.

Simak penjelasan lengkap dari Bukitmakmur.id berikut ini tentang cara menghitung pesangon PHK karyawan tetap sesuai aturan terbaru.

Ringkasan Cepat: Rumus PHK karyawan tetap berdasarkan UU Cipta Kerja adalah: Gaji Pokok x Masa Kerja. Jumlah pesangon dihitung berdasarkan lama masa kerja karyawan, dengan maksimal 9 bulan gaji pokok.

Aturan Pesangon PHK Karyawan Tetap Berdasarkan UU Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) mengatur sistem perhitungan pesangon PHK karyawan tetap yang berlaku sejak 2 November 2020. Berikut poin-poin penting terkait aturan tersebut:

  • Pekerja/karyawan tetap yang mengalami PHK berhak mendapatkan pesangon.
  • Besaran pesangon dihitung berdasarkan gaji pokok dan masa kerja karyawan.
  • Masa kerja minimal untuk mendapatkan pesangon adalah 1 tahun.
  • Jumlah pesangon maksimal yang bisa diterima karyawan adalah 9 bulan gaji pokok.
  • Selain pesangon, karyawan juga berhak menerima uang penghargaan dan uang penggantian hak.

Cara Menghitung Besaran Pesangon PHK Karyawan Tetap

Untuk menghitung besaran pesangon PHK karyawan tetap, Anda bisa menggunakan rumus berikut:

Pesangon = Gaji Pokok x Masa Kerja

Contoh:

Seorang karyawan bekerja selama 5 tahun dengan gaji pokok Rp5 juta per bulan. Jika dia di-PHK, maka besaran pesangon yang diterima adalah:

Baca Juga:  Cara Melaporkan Kasus Skimming Mesin EDC Kasir ke OJK

Pesangon = Rp5 juta x 5 tahun = Rp25 juta

Namun, jika masa kerja karyawan tersebut lebih dari 9 tahun, maka besaran pesangon yang diterima hanya maksimal 9 bulan gaji pokok, yaitu Rp45 juta (Rp5 juta x 9 bulan).

Studi Kasus: Hitung Pesangon PHK Karyawan

Berikut contoh studi kasus perhitungan pesangon PHK karyawan berdasarkan UU Cipta Kerja:

Seorang karyawan bernama Andi bekerja selama 7 tahun di perusahaan dengan gaji pokok Rp4,5 juta per bulan. Dia di-PHK oleh perusahaan. Berapa total pesangon yang berhak diterima Andi?

Penyelesaian:

Masa Kerja Andi = 7 tahun
Gaji Pokok = Rp4,5 juta per bulan

Pesangon = Gaji Pokok x Masa Kerja
= Rp4,5 juta x 7 tahun
= Rp31,5 juta

Jadi, total pesangon yang berhak diterima Andi adalah Rp31,5 juta.

Kendala Umum dalam Perhitungan Pesangon PHK

Berikut 5 penyebab umum gagalnya perhitungan pesangon PHK karyawan dan solusinya:

  1. Kesalahan Hitung Masa Kerja
    : Pastikan menghitung masa kerja karyawan dengan benar, mulai dari tanggal masuk kerja hingga tanggal PHK.
  2. Kelalaian Membayar Iuran
    Solusi: Pastikan perusahaan telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan secara rutin.
  3. Tidak Mengikutsertakan Tunjangan dalam Perhitungan
    Solusi: Selain gaji pokok, pesangon juga dihitung berdasarkan tunjangan yang diterima karyawan.
  4. Tidak Mempertimbangkan Kenaikan Gaji
    Solusi: Perhitungan harus menggunakan gaji pokok terakhir karyawan saat PHK.
  5. Salah Interpretasi Aturan Baru UU Cipta Kerja
    Solusi: Pahami dengan baik aturan pesangon PHK berdasarkan UU Cipta Kerja terbaru.

Tabel Ringkasan Aturan Pesangon PHK Karyawan Tetap

Aspek Keterangan
Dasar Hukum UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Perhitungan Pesangon Gaji Pokok x Masa Kerja
Masa Kerja Minimal 1 Tahun
Pesangon Maksimal 9 Bulan Gaji Pokok
Lain-lain Karyawan juga berhak menerima uang penghargaan dan uang penggantian hak
Baca Juga:  Cara Mengubah Koin TikTok Menjadi Uang Tunai di DANA

FAQ Seputar Perhitungan Pesangon PHK Karyawan

  1. Apa yang dimaksud dengan gaji pokok dalam perhitungan pesangon?
    Gaji pokok adalah komponen gaji tetap yang diterima karyawan setiap bulan, tidak termasuk tunjangan dan insentif lainnya.
  2. Bagaimana jika karyawan telah menerima kompensasi PHK sebelumnya?
    Jika karyawan telah menerima kompensasi PHK sebelumnya, maka jumlah pesangon yang diterima saat ini akan dikurangi dengan kompensasi yang sudah diterima.
  3. Apakah pesangon wajib dibayarkan jika perusahaan mengalami pailit?
    Jika perusahaan dinyatakan pailit oleh pengadilan, maka kewajiban membayar pesangon karyawan akan dialihkan ke Dana Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan).
  4. Apakah pesangon akan dipotong ?
    Ya, pesangon PHK karyawan tetap akan dikenakan (PPh) pasal 21 sebesar 5% dari total pesangon yang diterima.
  5. Apa saja hak lain yang diterima karyawan selain pesangon?
    Selain pesangon, karyawan juga berhak menerima uang penghargaan dan uang penggantian hak, seperti cuti tahunan yang belum diambil.

Disclaimer: Artikel ini hanya untuk informasi, bukan saran finansial profesional. Bukitmakmur.id tidak bekerja sama dengan /instansi terkait.

Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai cara menghitung pesangon PHK karyawan tetap sesuai dengan aturan terbaru dalam UU Cipta Kerja. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda. Silakan bagikan pengalaman atau pertanyaan Anda di kolom komentar!