Beranda » Berita » Jaringan Narkoba Delona Vista Bali Terungkap, Polisi Ringkus Bos hingga Kasir

Jaringan Narkoba Delona Vista Bali Terungkap, Polisi Ringkus Bos hingga Kasir

Bukitmakmur.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif jenis ekstasi serta sabu di tempat malam Delona Vista, Denpasar, Bali, pada Kamis, 2 April 2026. Operasi ini membawa kepolisian meringkus tujuh orang yang memiliki peran spesifik dalam menjalankan sistem secara terstruktur.

Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim menegaskan kepolisian mendapati keterlibatan nyata manajemen hiburan malam tersebut. Tim penyidik menangkap ketujuh tersangka tepat pada pukul 02.40 WITA di lokasi yang beralamat di Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan.

Struktur Operasional Jaringan Narkoba di Delona Vista

Polisi menemukan bahwa jaringan narkoba Delona Vista menjalankan praktik bisnis ilegal dengan pembagian tugas yang sangat sistematis. Operasional ini melibatkan berbagai lapisan staf, mulai dari tingkat manajerial hingga pegawai administrasi sebagai kasir.

Eko Hadi Santoso merinci daftar tersangka beserta peran krusial mereka dalam skema peredaran barang terlarang tersebut:

  • Putu Artawan (General Manager): Bertanggung jawab atas pengawasan dan pemberian izin peredaran narkoba di tempat usahanya.
  • Edi Hermawan (Manajer Operasional/SPV): Mengatur segala bentuk perintah penyediaan barang.
  • I Nyoman Wiryawan (Kapten Room): Menjalankan peran sebagai apoteker yang menghubungkan langsung pengedar dengan tamu.
  • Dini Novianti (Waitress): Melakukan penyaringan awal dan berperan sebagai penghubung ke pengedar.
  • Ulfa Delivia, Dwi Mega, dan Maherani Indrasuari (Kasir dan Admin): Mengelola transaksi dan menyimpan barang-barang terlarang di brankas Room 888.

Tidak hanya staf bawahan, polisi juga sudah menetapkan pemilik Delona Vista bernama Jerry sebagai tersangka. Penyidik menduga Jerry sudah mengetahui sekaligus memberi izin operasional peredaran narkoba sejak 2023. Meski begitu, pihak kepolisian hingga kini masih memburu keberadaan pemilik tersebut.

Baca Juga:  Mayat Dalam Freezer Ayam Geprek Gegerkan Bekasi: Update 2026

Bukti Digital dan Barang Sitaan

Pihak kepolisian menyita sejumlah yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut dari tempat kejadian perkara dan tangan para tersangka. Anggota tim menyita 29 butir ekstasi berwarna pink berlogo TMT yang tersebar di beberapa pihak. Detail perolehan barang bukti tersebut mencakup delapan butir dari tangan kapten room dan 21 butir dari pihak kasir. Selain itu, petugas juga menemukan 0,8 gram sabu yang semula merupakan milik salah satu pengunjung berinisial MH.

Bukan hanya narkotika, penyidik juga mengamankan aset keuangan dan perangkat komunikasi sebagai barang bukti. Berikut rincian barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian saat penggeledahan berlangsung:

Jenis Barang Bukti Jumlah/Keterangan
Ekstasi (Logo TMT) 29 Butir
Sabu 0,8 gram
Uang Tunai Rp 47.163.000 dan 100 Dolar Australia
Perangkat iPhone 16 Pro Max dan Samsung

Selanjutnya, para penyidik akan melakukan uji forensik terhadap perangkat telepon seluler yang disita tersebut. Tujuannya, polisi ingin membongkar jejak komunikasi para tersangka yang mungkin berkaitan dengan jaringan pengedar lebih besar. Hal ini menjadi langkah kunci guna mengungkap alur koordinasi yang selama ini berjalan di balik layar.

Latar Belakang Operasional Bisnis Ilegal

Berdasarkan keterangan Putu Artawan selaku general manager di hadapan penyidik, bisnis hiburan malam ini sudah berjalan sejak 2021. Pihak manajemen kemudian mulai menjual narkoba jenis ekstasi ke pengunjung sejak awal 2023. Informasi ini memberikan gambaran jelas bahwa perputaran uang haram dari narkoba sudah terjadi dalam jangka waktu cukup lama.

Singkatnya, manajemen secara sadar menjadikan fasilitas hiburan mereka sebagai pusat transaksi narkotika. Seluruh pihak yang terlibat mengikuti arahan dari struktur organisasi yang sudah terbentuk. Oleh karena itu, polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis terkait peredaran narkotika sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga:  Smartphone Flagship Performa, Harga Terjangkau: 3 Pilihan Terbaik di Bawah Rp 10 Juta

Pada akhirnya, tindakan tegas Polri ini menegaskan komitmen penegak hukum dalam membersihkan area hiburan malam dari aktivitas peredaran narkoba. Proses hukum selanjutnya akan membongkar peran setiap individu lebih dalam guna memastikan keadilan demi luas. Sinergi antara pengawasan ketat dan yang berani sangat perlu kepolisian pertahankan demi menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan aman di masa mendatang.