Bukitmakmur.id – Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PM) menyatakan bahwa tuduhan korupsi terhadap Amsal Sitepu berpotensi menciptakan ketakutan di kalangan pelaku industri kreatif. Pernyataan ini disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, pada hari Senin, 30 Maret 2026 di Jakarta.
Leontinus menambahkan, kasus yang menjerat Amsal Sitepu ini dapat menghambat inovasi dan perkembangan industri kreatif yang tengah bergeliat. Menurutnya, kasus ini muncul akibat perbedaan persepsi terhadap nilai jasa profesional yang diberikan oleh Amsal.
Kriminalisasi Ancam Industri Kreatif 2026
Leontinus Alpha Edison menegaskan bahwa tuduhan korupsi terhadap Amsal Sitepu, hanya karena perbedaan dalam menilai nilai jasa profesional, merupakan bentuk kriminalisasi. Lebih lanjut, Leontinus berpendapat bahwa kriminalisasi ini dapat mematikan gairah inovasi di tingkat akar rumput. Industri kreatif, menurutnya, membutuhkan ruang yang aman dan suportif untuk berkembang tanpa adanya ancaman kriminalisasi yang tidak berdasar.
“Tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada Saudara Amsal hanya karena perbedaan persepsi nilai jasa profesional merupakan bentuk kriminalisasi yang dapat mematikan gairah inovasi di tingkat akar rumput,” tegas Leontinus, seperti dilansir dari Antara.
Amsal Sitepu: Representasi Ekonomi Kreatif
Leontinus juga menyatakan bahwa Amsal Sitepu adalah representasi dari pelaku ekonomi kreatif. Para pelaku seperti Amsal selama ini berkontribusi dalam membangun narasi bangsa melalui karya-karya visual. Peran mereka sangat penting dalam mempromosikan budaya dan identitas Indonesia di kancah nasional maupun internasional.
Keberadaan sosok seperti Amsal, dengan kreativitas dan inovasinya, sangat dibutuhkan untuk memajukan industri kreatif. Pentingnya peran ini, menurut Leontinus, harusnya menjadi pertimbangan dalam menangani kasus yang melibatkan pelaku ekonomi kreatif.
Ketidaksesuaian Penilaian Hasil Kerja Kreatif
“Sangat tidak masuk akal ketika hasil pekerjaan yang telah diakui kualitasnya oleh para pengguna jasa justru dinilai nol rupiah pada item-item krusial, seperti konsep, editing, hingga dubbing,” imbuhnya.
Nilai Utama Ada di Proses Pascaproduksi
Leontinus menekankan bahwa dalam industri kreatif, proses pascaproduksi justru menjadi nilai utama dari sebuah karya. Proses ini melibatkan berbagai tahapan penting, seperti editing, mixing, dan mastering. Kesemuanya membutuhkan keahlian dan investasi yang signifikan.
Menihilkan biaya jasa pascaproduksi sama saja dengan tidak mengakui martabat profesi kreator itu sendiri. Hal ini berpotensi meruntuhkan semangat para kreator untuk menghasilkan karya-karya berkualitas.
Amsal Bukan Pengelola Anggaran
Dalam kesempatan tersebut, Leontinus juga menjelaskan bahwa Amsal Sitepu hanya bertindak sebagai penyedia jasa profesional. Amsal bukanlah pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran. Perlu adanya pemahaman yang jelas mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam sebuah proyek.
“Amsal hanyalah seorang penyedia jasa profesional yang mengajukan proposal secara transparan sesuai kompetensinya. Perlu dicatat bahwa ia bukanlah pemegang otoritas anggaran,” jelasnya.
Dengan demikian, Leontinus berharap agar kasus Amsal Sitepu dapat ditangani secara adil dan bijaksana. Ia juga mengimbau agar semua pihak terkait dapat lebih memahami dinamika dan kompleksitas dalam industri kreatif. Tujuannya adalah agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan tidak menghambat perkembangan industri kreatif Indonesia.
Dukungan Pemerintah untuk Industri Kreatif di 2026
Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung perkembangan industri kreatif di Indonesia. Berbagai program dan kebijakan telah dirancang untuk mendorong inovasi dan meningkatkan daya saing para pelaku industri kreatif. Salah satu fokus utama di tahun 2026 adalah memberikan akses permodalan yang lebih mudah bagi para pelaku usaha kreatif.
Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) bagi para kreator. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan insentif bagi para kreator agar terus berkarya dan berinovasi. Update terbaru 2026 menunjukkan bahwa kesadaran akan HKI semakin meningkat di kalangan pelaku industri kreatif.
Kesimpulan
Kasus Amsal Sitepu menjadi perhatian serius bagi Kemenko PM dan pelaku industri kreatif. Tuduhan yang ditujukan kepada Amsal dapat menciptakan iklim ketakutan dan menghambat inovasi. Pemerintah diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan mendukung perkembangan industri kreatif di Indonesia, yang merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian nasional di tahun 2026.