Bukitmakmur.id – Jakarta – Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa penilaian terhadap pengadaan jasa kreatif, seperti yang terjadi pada kasus Amsal Sitepu, harus berlandaskan pemahaman mendalam tentang industri kreatif. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kasus kriminalisasi Amsal Sitepu, seorang videografer yang terseret ke pengadilan terkait pengadaan jasa editing video.
Kemenkraf Seriusi Kasus Amsal Sitepu
Kemenkraf, ditegaskan Riefky, mencermati dengan serius kasus pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo yang menimpa Amsal Sitepu. Selain menyoroti kasus ini, Kemenkraf juga membuka diri untuk memfasilitasi ruang dialog bagi seluruh pelaku ekonomi kreatif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan ekosistem ekonomi kreatif. Fasilitasi ini dapat diakses melalui pelayanan publik di kanal ppid.ekraf.go.id, yang menerima permintaan informasi dan pengaduan.
Tidak hanya itu, Kemenkraf juga tengah berupaya merampungkan pedoman di bidang jasa kreatif. Pedoman ini disusun dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, khususnya asosiasi dan komunitas terkait, sebagai langkah preventif agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Menariknya, kasus ini bermula ketika jaksa mendakwa Amsal Sitepu telah menggelembungkan dana pembuatan video profil 20 desa, yang masing-masing bernilai Rp30 juta.
Perbedaan Penilaian Harga Jasa Kreatif
Jaksa penuntut umum menilai bahwa pekerjaan video profil per desa seharusnya hanya menelan biaya sekitar Rp 5,9 juta. Angka ini diperoleh dari perhitungan biaya ide profil senilai Rp 2 juta, penyuntingan video Rp 1 juta, pemotongan video Rp 1 juta, dan pengisian suara Rp 1 juta. Yang kemudian menjadi sorotan utama warganet adalah penetapan nilai Rp0 oleh jaksa untuk sejumlah jasa kreatif, termasuk penyuntingan atau edit video. Hal ini memicu perdebatan mengenai standar penilaian yang layak bagi para pekerja kreatif.
Selain itu, dalam rapat dengar pendapat bersama Amsal Sitepu pada Senin, 30 Maret 2026, Komisi III DPR RI meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan untuk mempertimbangkan putusan bebas atau hukuman seringan mungkin bagi Amsal. Permintaan ini menunjukkan kepedulian dari lembaga legislatif terhadap nasib pelaku ekonomi kreatif yang menghadapi masalah hukum.
DPR Siap Jadi Penjamin Amsal Sitepu
Tak hanya meminta keringanan hukuman, Komisi III DPR bahkan menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin bagi Amsal Sitepu. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan moril dan jaminan bahwa Amsal akan mengikuti proses hukum dengan baik. Sayangnya, kasus Amsal Sitepu bukan satu-satunya tantangan yang dihadapi pelaku ekonomi kreatif.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno sempat mengungkapkan betapa sulitnya memberikan akses pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif. Banyak lembaga keuangan yang masih ragu untuk memberikan pinjaman karena menganggap sektor ini berisiko tinggi. Kondisi ini tentu menghambat pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia.
Pedoman Jasa Kreatif Per 2026 Sedang Disusun
Upaya Kemenkraf dalam merampungkan pedoman di bidang jasa kreatif diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi kreatif. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, dalam menilai harga dan kualitas jasa kreatif. Dengan adanya pedoman yang jelas, diharapkan tidak ada lagi kasus kriminalisasi terhadap pelaku ekonomi kreatif yang disebabkan oleh perbedaan persepsi mengenai nilai sebuah karya.
Pentingnya Pemahaman Industri Kreatif
Kasus Amsal Sitepu menjadi momentum penting untuk merefleksikan kembali pentingnya pemahaman industri kreatif dalam setiap aspek penilaian dan pengambilan keputusan. Industri kreatif memiliki karakteristik yang unik dan kompleks, sehingga membutuhkan pendekatan yang berbeda pula. Penilaian yang hanya didasarkan pada standar konvensional tanpa mempertimbangkan nilai seni, inovasi, dan keterampilan yang terlibat, dapat merugikan para pelaku ekonomi kreatif.
Ke depan, diharapkan semua pihak dapat lebih menghargai dan mendukung karya-karya kreatif anak bangsa. Pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat perlu bersinergi untuk menciptakan ekosistem yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi kreatif. Dengan demikian, Indonesia dapat menjadi pusat ekonomi kreatif yang berdaya saing global.
Kesimpulan
Kasus Amsal Sitepu menjadi pengingat tentang pentingnya pemahaman terhadap industri kreatif. Kemenkraf terus berupaya menciptakan ekosistem yang mendukung para pelaku ekonomi kreatif melalui berbagai cara, termasuk penyusunan pedoman jasa kreatif terbaru 2026. Diharapkan, kasus serupa tidak akan terulang dan ke depannya, industri kreatif di Indonesia semakin berkembang dan berdaya saing.