Bukitmakmur.id – Anggota Komisi XIII DPR Mafirion mendesak Komnas HAM segera menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagai pelanggaran HAM. Permintaan ini disampaikan mengingat pentingnya kejelasan status hukum untuk memastikan negara hadir dan melindungi para aktivis hak asasi manusia dengan serius.
Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), mengalami penyerangan brutal pada 12 Maret 2026 lalu. Dua orang tak dikenal menyiramkan cairan kimia korosif ke tubuh Andrie saat berada di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, Kamis malam. Cairan berbahaya itu mengenai mata, wajah, dada, dan tangan Andrie, menyebabkan luka bakar serius mencapai 24 persen.
Mafirion menekankan bahwa penetapan status pelanggaran HAM bukan sekadar label, melainkan fondasi hukum dan moral untuk penanganan kasus yang lebih berkeadilan. “Komnas HAM tidak boleh ragu untuk segera membuat kesimpulan dalam kasus Andrie Yunus,” ujar Mafirion dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 28 Maret 2026.
Dampak Serius Jika Komnas HAM Lamban Menetapkan Status
Politikus PKB ini merinci beberapa risiko besar apabila Komnas HAM tidak kunjung menetapkan kasus serangan Andrie sebagai pelanggaran HAM. Pertama, keterlambatan penetapan akan melemahkan posisi korban karena aparat penegak hukum hanya melihat kasus ini sebagai kasus kriminal biasa tanpa pendekatan perlindungan HAM yang komprehensif.
Jangka panjang, Mafirion khawatir situasi ini akan melemahkan upaya penegakan keadilan dan perlindungan terhadap para pembela HAM secara keseluruhan. Menariknya, anggota DPR ini juga mengidentifikasi konsekuensi kedua yang sama berbahayanya. Ketidakjelasan status kriminal mengenai Andrie akan menghambat pengungkapan aktor intelektual dan motif kejahatan sebenarnya di balik penyerangan tersebut.
Lebih dari itu, Mafirion mengkhawatirkan peristiwa penyerangan air keras ini bisa menciptakan efek teror bagi aktivis dan pembela HAM lainnya. Kondisi ini pada akhirnya akan menghambat kerja-kerja advokasi mereka secara signifikan. “Kepercayaan publik terhadap negara, khususnya dalam komitmen penegakan HAM juga akan menurun,” tutur Mafirion.
Argumen Hukum untuk Penetapan Pelanggaran HAM
Mafirion meyakini kekerasan yang ditujukan kepada Andrie memenuhi unsur pelanggaran HAM secara menyeluruh. Tindakan penyiraman air keras tersebut secara langsung merampas hak dasar korban sebagai manusia untuk hidup aman, hak untuk bebas dari penyiksaan, serta hak atas perlindungan diri yang fundamental.
Penetapan status pelanggaran HAM bukan hanya sekadar pemberian label administratif, tetapi menjadi dasar kuat untuk memastikan penanganan kasus berlangsung dengan lebih berkeadilan. “Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Ketegasan Komnas HAM sangat dibutuhkan agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan,” tekad Mafirion.
Proses Investigasi Komnas HAM 2026
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan lembaganya masih melakukan pendalaman dari sejumlah pihak sebelum mengambil kesimpulan final. Pramono menjelaskan prosesnya kepada wartawan di Rumah Sakit Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, pada Kamis, 26 Maret 2026.
“Kesimpulan ini pelanggaran HAM atau tidak akan diputus setelah proses pengumpulan keterangan,” kata Pramono. Hingga saat itu, Komnas HAM telah meminta keterangan dari pihak KontraS, tim kuasa hukum korban, serta pihak rumah sakit tempat Andrie menjalani perawatan intensif. Selain itu, lembaga akan minta keterangan dari beberapa pihak lain untuk melengkapi dokumen investigasi.
Rincian Kejadian dan Kondisi Medis Korban
Penyerangan terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, saat berada di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Dua orang yang mengendarai sepeda motor datang dari arah berlawanan dan tanpa diduga menyiramkan cairan kimia korosif ke tubuh Andrie. Cairan berbahaya tersebut mengenai tubuh bagian kanan, meliputi mata, wajah, dada, dan tangan korban.
Sebagian baju yang Andrie kenakan meleleh karena kontak dengan air keras tersebut. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan Andrie mengalami luka bakar serius mencapai 24 persen dari luas permukaan tubuh, memerlukan perawatan intensif di rumah sakit.
Identifikasi Tersangka dan Pendalaman Kasus Polisi 2026
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin melaporkan pada Rabu, 18 Maret 2026, bahwa polisi telah mengidentifikasi dua pelaku penyerangan. Mereka menyebut inisial kedua tersangka sebagai BHC dan MAK.
Namun, kepolisian menduga ada empat pelaku yang terlibat dalam kasus penyerangan air keras ini secara keseluruhan. Tidak menutup kemungkinan hasil pendalaman menunjukkan jumlah pelaku lebih dari empat orang. Investigasi terus berlanjut untuk mengungkap jaringan lengkap di balik serangan tersebut.
Faktanya, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto mengumumkan informasi yang lebih spesifik pada Jumat, 18 Maret 2026. “Tadi pagi saya telah menerima orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” kata Yusri.
Keterlibatan Personel BAIS TNI dalam Kasus
Mengejutkan, keempat orang yang diduga menjadi pelaku merupakan personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dari matra darat dan laut. Identitas keempat tersangka dijelaskan sebagai NDP, SL, BWH, dan ES. Mereka ditahan di Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya sejak Rabu pagi, 18 Maret 2026.
Keterlibatan personel intelijen militer dalam kasus ini menambah kompleksitas permasalahan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang motif sebenarnya dan aktor intelektual di balik serangan terhadap aktivis HAM tersebut. Pendalaman lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan command structure yang mungkin terlibat dalam insiden tersebut.
Urgensi Penetapan Status Hukum untuk Keadilan
Desakan anggota DPR Mafirion mencerminkan kepedulian institusi legislatif terhadap perlindungan para pembela HAM di Indonesia. Penetapan status pelanggaran HAM bukan sekadar prosedur administratif, melainkan langkah krusial untuk memastikan akuntabilitas negara dalam melindungi aktivis hak asasi manusia.
Kecepatan dan ketegasan Komnas HAM dalam mengambil keputusan akan menjadi bukti nyata komitmen negara terhadap penghormatan HAM. Sinyal kuat dari lembaga ini diharapkan mampu memberikan deterren bagi pihak-pihak yang ingin menggunakan kekerasan untuk meredam suara-suara kritis di tengah masyarakat. Singkatnya, penetapan status pelanggaran HAM terhadap kasus Andrie Yunus menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan terhadap pembela HAM dan menegaskan supremasi hukum di negeri ini.