Bukitmakmur.id – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya memanggil presenter Aiman Witjaksono sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo pada Senin, 30 Maret 2026. Pemeriksaan ini menyoroti tayangan televisi yang Aiman pandu yang kini menjadi salah satu barang bukti dalam laporan hukum yang Jokowi ajukan terhadap beberapa pihak.
Aiman menyatakan ketidakhadirannya pada jadwal awal melalui kuasa hukumnya, namun ia menjanjikan kehadirannya pada Kamis, 1 April 2026. Langkah ini menunjukkan kesediaan Aiman dalam membantu penyidik menuntaskan polemik kasus ijazah palsu tersebut melalui kacamata jurnalistik yang ia miliki.
Dalam upaya memberikan keterangan, Aiman menegaskan posisinya bukan sebagai individu, melainkan sebagai perwakilan entitas media massa. Aiman berniat menyampaikan legal opinion atau pendapat hukum kepada penyidik guna memperjelas konteks tayangan yang menjadi pokok perkara. Selain itu, Aiman ingin memastikan penyidik memahami batasan kerja jurnalistik dalam membedah kasus ijazah yang Jokowi laporkan ke Polda Metro Jaya.
Kronologi Laporan Kasus Ijazah Palsu
Polda Metro Jaya menangani perkara ini secara serius setelah Joko Widodo bersama tim kuasa hukumnya mendatangi kantor polisi pada Rabu, 30 April 2025. Peristiwa ini memicu lahirnya enam laporan polisi berbeda terkait tuduhan ijazah palsu mantan presiden tersebut. Menariknya, pihak kepolisian berhasil menaikkan status empat laporan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya berakhir dengan pencabutan oleh pihak pelapor.
Hingga saat ini, penyidik sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam sengketa ijazah ini. Daftar tersangka tersebut mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Polisi memetakan para tersangka ini dalam dua klaster penanganan hukum yang berbeda berdasarkan peran masing-masing.
Daftar Klaster Tersangka Kasus Ijazah
Penyidik menerapkan pasal-pasal dalam KUHP serta Undang-Undang ITE untuk menjerat para tersangka. Berikut adalah pembagian klaster tersangka yang kepolisian umumkan:
| Klaster | Daftar Tersangka |
|---|---|
| Klaster Pertama | Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah |
| Klaster Kedua | Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifa |
Penyidik menerapkan Pasal 310, Pasal 311, serta Pasal 160 KUHP untuk tersangka pada klaster pertama. Selain itu, polisi menggunakan Pasal 27A junto Pasal 45 ayat (4) serta Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE sebagai dasar hukum utama. Dengan demikian, polisi mempertegas bahwa penyebaran informasi yang melanggar hukum memiliki konsekuensi pidana yang cukup berat di mata penyidik.
Perkembangan Hukum dan Status Tersangka
Sektor penanganan kasus ijazah ini mengalami dinamika yang cukup menarik perhatian publik sepanjang 2026. Faktanya, pihak kepolisian melakukan penghentian penyidikan atau SP3 terhadap beberapa tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Langkah hukum ini muncul setelah ketiganya menemui Joko Widodo, yang kemudian membuahkan hasil berupa penghentian proses hukum terhadap mereka.
Tantangan bagi Pihak Kepolisian
Upaya konfirmasi kepada petinggi Polda Metro Jaya terkait pemanggilan Aiman Witjaksono menemui kendala. Pihak media sempat berupaya menghubungi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin. Hingga batas waktu penulisan, kedua pejabat tersebut belum memberikan tanggapan melalui pesan singkat maupun panggilan telepon, sehingga alur komunikasi resmi terkait pemeriksaan Aiman masih terbatas.
Keberadaan tayangan televisi sebagai barang bukti membuat pemeriksaan Aiman menjadi momen krusial bagi penyidik dalam merangkai fakta lapangan. Melalui langkah ini, publik dapat melihat bagaimana aparat memproses tuduhan ijazah palsu dengan mempertimbangkan berbagai perspektif. Pada akhirnya, semua pihak perlu menghargai proses hukum yang sedang berlangsung dan menunggu hasil pemeriksaan resmi yang akan terungkap pada agenda pemeriksaan April nanti.