Bukitmakmur.id – Direktur Penerbitan dan Fotografi Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) Iman Santosa menanggapi kasus dugaan korupsi penggelembungan anggaran atau markup oleh videografer Amsal Christy Sitepu pada Senin, 30 Maret 2026. Pemerintah menyatakan komitmen penuh untuk melakukan perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa di sektor ekonomi kreatif pasca insiden tersebut.
Kejadian ini berakar pada dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, selama periode 2020-2022. Pihak berwenang menaksir kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp 202.161.980.
Kasus Korupsi Video Profil Desa dan Mitigasi Kemenekraf
Iman Santosa menegaskan pandangannya dalam konferensi pers di Jakarta bahwa kementerian memetik pelajaran berharga dari skandal ini. Terlebih, pemerintah sangat memerlukan perbaikan menyeluruh agar pelaku ekonomi kreatif (ekraf) tetap percaya diri dalam mengambil proyek pemerintah di masa mendatang.
Kegiatan tersebut menyoroti bagaimana penghitungan biaya pembuatan profil desa untuk 20 desa oleh Amsal Sitepu memicu temuan dari auditor Inspektorat Kabupaten Karo. Faktanya, pihak inspektorat mengklaim bahwa konsep ide, clip on, editing, hingga dubbing seharusnya bernilai Rp 0 alias gratis dalam konteks pengadaan tertentu. Berikut adalah rincian temuan kerugian negara:
| Keterangan Kasus | Detail Informatif |
|---|---|
| Lokasi Kejadian | Kabupaten Karo, Sumatera Utara |
| Periode Proyek | Tahun Anggaran 2020-2022 |
| Taksiran Kerugian | Rp 202.161.980 |
Penyusunan Pedoman Standar Bidang Kreatif
Selanjutnya, Kemenekraf sedang merumuskan pedoman standar biaya pengadaan jasa untuk industri kreatif secara luas. Nah, langkah ini pemerintah ambil untuk menjawab tantangan perkembangan era digital yang makin kompleks pada 2026.
Pemerintah melibatkan berbagai asosiasi dan komunitas yang bergerak di bidang industri kreatif dalam proses penyusunannya. Dengan demikian, regulasi baru ini nantinya mampu mencakup seluruh sektor secara adil dan transparan. Selain itu, kementerian akan menitikberatkan sosialisasi secara masif kepada publik, serta antarkementerian dan lembaga lainnya.
Penguatan Standar untuk Pelaku Ekraf
Tidak hanya menyusun aturan, pemerintah berupaya memperkuat standar-standar biaya agar masuk ke dalam peraturan pemerintah. Hal ini menjadi krusial agar pelaku ekraf memiliki acuan pasti ketika menentukan harga atau melakukan negosiasi proyek. Alhasil, praktik markup yang merugikan keuangan negara tidak lagi mempunyai ruang untuk tumbuh.
Iman Santosa menyampaikan bahwa kepastian hukum menjadi kebutuhan utama bagi para pengusaha kreatif saat ini. Dengan aturan yang jelas, para pelaku industri tidak perlu merasa khawatir atau takut dalam menjajaki peluang kerjasama dengan pihak pemerintah. Bahkan, ini menjadi jaminan bagi mereka untuk berkarya secara profesional tanpa harus mengorbankan integritas.
Transparansi Melalui Kanal Pengaduan
Di sisi lain, Kemenekraf memastikan ketersediaan ruang dialog bagi pelaku industri kreatif. Masyarakat dapat mengakses layanan melalui kanal ppid.ekraf.go.id. Kanal ini memfasilitasi setiap permintaan informasi sekaligus menjadi wadah pengaduan resmi untuk penyelesaian permasalahan ekosistem ekraf.
Pemerintah berharap kanal ini mampu menangkap dinamika di lapangan secara cepat dan akurat. Jika pelaku ekraf merasa ragu atau menemukan kendala dalam prosedur proyek, mereka segera bisa melakukan konsultasi via kanal tersebut. Terakhir, transparansi informasi menjadi kunci utama dalam memperbaiki ekosistem kreatif di Indonesia pada 2026.
Langkah tegas dari Kemenekraf ini menunjukkan semangat untuk membenahi diri dari pengalaman buruk yang terjadi sebelumnya. Dengan dukungan aturan yang kokoh dan partisipasi aktif dari seluruh stakeholder, pemerintah menargetkan terciptanya iklim industri kreatif yang sehat, berdaya saing, serta bersih dari praktik korupsi.