Beranda » Berita » Kasus kuota haji 2026: KPK Panggil 5 Bos Travel Baru

Kasus kuota haji 2026: KPK Panggil 5 Bos Travel Baru

Bukitmakmur.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima petinggi biro perjalanan haji dan umrah pada Selasa (7/4/2026). Langkah penyelidikan ini menyasar dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengaturan kuota haji selama periode 2023-2024 di Gedung Merah Putih KPK, .

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi melalui keterangan tertulis bahwa agenda pemeriksaan ini berfokus pada kasus kuota haji yang menyeret sejumlah nama besar. Pihak penyidik menggali informasi lebih dalam terkait praktik jual beli kuota yang tidak sesuai dengan regulasi pemerintah.

Detail Pemeriksaan Kasus Kuota Haji 2026

Data penyidikan mencatat lima nama direktur dan pimpinan biro perjalanan yang harus datang memberikan keterangan kepada penyidik hari ini. Pertama, Sri Agung Nurhayati selaku Direktur PT Agas Khaera Muti Hanana. Kedua, Unang Abdul Fatah yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Al Amin Mulia Lestari.

Selain itu, Christ Maharani Handayani selaku Direktur PT Al Aqsha Jisru Dakwah sekaligus Direktur PT Edipeni Travel turut masuk dalam daftar pemanggilan. Daftar tersebut berlanjut dengan kehadiran Suwartini selaku Direktur PT Al Haadi Ziarah Ampel dan Dwi Puji Hastuti yang bertindak sebagai Direktur Operasional PT Alhijaz Indowisata. Hingga berita ini selesai penulis buat, KPK masih menunggu konfirmasi kehadiran kelima saksi tersebut.

Rangkaian Pemeriksaan Biro Travel Berlanjut

Sebelum agenda hari ini, penyidik KPK memanggil lima saksi dari berbagai biro travel lainnya pada Senin (6/4/2026). Menariknya, hanya tiga dari lima saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait praktik curang dalam pembagian kuota ibadah haji.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Nganjuk Waspada Hujan Sedang 1 April 2026

Berikut daftar saksi dari biro travel yang KPK panggil pada hari Senin:

  • Ulfah Izzati selaku Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours
  • Kurniawan Chandra Permata selaku Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata
  • Ali Farihin selaku Manajer Operasional PT Adzikra
  • Ahmad Fauzan selaku General Manager PT Aero Globe Indonesia
  • Eko Martino Wafa Afizputro selaku Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi (ANUBI)

Ali Farihin, Ahmad Fauzan, dan Eko Martino Wafa Afizputro menjalankan proses pemeriksaan dengan lancar. Ketiganya memberikan informasi detail seputar teknis pengisian kuota serta perolehan keuntungan tidak sah atau illegal gain dari sisa kuota tambahan yang mereka dapatkan secara menyimpang.

Daftar Tersangka dan Kerugian Negara

Penyidik KPK telah menetapkan empat orang dalam skandal besar ini. Daftar tersebut meliputi mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 , Staf Khusus Yaqut yaitu Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja () Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yakni Asrul Azis Taba.

Hingga saat ini, pihak berwenang menahan Yaqut dan Gus Alex di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Namun, Ismail dan Asrul masih menjalani proses hukum tanpa saat ini. Penyelidik menemukan data bahwa lebih dari 300 biro travel terlibat dalam karut-marut pengurusan kuota haji tambahan yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Keterangan Detail
Batas Waktu Kasus 2023-2024
Estimasi Kerugian Rp622 Miliar
Landasan Hukum UU Tipikor & UU KUHP No 1/2023

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui tim auditor telah menghitung total kerugian keuangan negara akibat praktik ilegal ini. Angka fantastis Rp622 miliar menjadi bukti nyata betapa masifnya penyimpangan yang terjadi dalam distribusi kuota haji selama rentang waktu tersebut.

Baca Juga:  GIICOMVEC 2026 Hadirkan Demo Area untuk Uji Kendaraan Niaga

Langkah Hukum KPK Terhadap Biro Travel

Penyidik KPK terus mendalami keterlibatan ratusan agen perjalanan yang diduga takut memberikan kesaksian jujur. Beberapa biro travel menunjukkan sikap ragu-ragu saat penyidik menanyakan praktik jual beli kuota yang mereka jalankan. Padahal, keterangan jujur mereka akan sangat membantu dalam mengungkap alur aliran dana yang merugikan jemaah dan negara.

KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik juga menggunakan Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP dalam menangani berkas perkara ini. Aturan hukum ini secara tegas mengincar para pelaku yang menyebabkan secara signifikan.

Upaya penegakan hukum yang KPK lakukan memberikan pesan kepada publik bahwa setiap pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji akan mereka tindak tegas. Masyarakat berharap proses peradilan nantinya mampu memberikan efek jera bagi pelaku yang menyalahgunakan mandat demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

Keberhasilan membongkar senilai Rp622 miliar ini membutuhkan dukungan penuh dari seluruh pihak terkait. Proses hukum yang transparan akan membantu memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji di masa depan. Ketegasan KPK dalam mengusut kasus ini semoga menciptakan ekosistem perjalanan ibadah yang lebih bersih dan akuntabel mulai tahun 2026 dan seterusnya.