Bukitmakmur.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan lima saksi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji pada Selasa, 7 April 2026. Para saksi yang hadir merupakan direktur penyelenggara ibadah haji yang beroperasi selama periode 2023–2026. Tim penyidik melaksanakan proses pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK guna mengusut tuntas perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan resmi mengenai langkah proaktif lembaga antirasuah ini dalam mengungkap praktik suap pada sektor pelayanan ibadah haji. Petugas memanggil lima pimpinan perusahaan untuk memberi keterangan terkait mekanisme operasional biro perjalanan yang mereka pimpin. Langkah ini membuktikan keseriusan pihak berwenang dalam menindak oknum yang menyalahgunakan wewenang selama penyelenggaraan ibadah di tahun 2026.
Detail Pemeriksaan Lima Direktur Terkait Kasus kuota haji 2026
Penyidik telah menetapkan jadwal pemanggilan bagi sejumlah pimpinan perusahaan yang berperan aktif dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Daftar saksi yang harus memenuhi panggilan KPK meliputi beberapa nama berikut:
- Sri Agung Nurhayati, Direktur PT Agas Khaera Muti Hanana.
- Unang Abdul Fatah, Direktur Utama PT Al Amin Mulia Lestari.
- Christ Maharani Handayani, Direktur PT Al Aqsha Jisru Dakwah sekaligus Direktur PT Edipeni Travel.
- Suwartini, Direktur PT Al Haadi Ziarah Ampel.
- Dwi Puji Hastuti, Direktur Operasional PT Alhijaz Indowisata.
Pemanggilan para direktur ini bertujuan memperdalam fakta mengenai mekanisme jual beli kuota tambahan. Selain itu, penyidik perlu membuktikan bagaimana perusahaan tersebut mengelola pengisian kuota pada jalur haji khusus selama periode 2026. Faktanya, penggunaan kuota tambahan sering memicu celah korupsi yang merugikan masyarakat.
Modus Operandi Praktik KorupsiKuota Haji Tahun 2026
Penyidik mencurigai sejumlah biro perjalanan memperoleh keuntungan ilegal melalui distribusi kuota haji tambahan. Seperti diketahui, pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu bagi calon jemaah asal Indonesia pada 2026. Alhasil, pembagian kuota ini menarik perhatian pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi.
KPK terus mendalami bagaimana biro-biro tersebut membagi jatah bagi para calon jemaah. Seringkali, oknum memanfaatkan sistem yang kurang transparan untuk memprioritaskan mereka yang berani membayar lebih. Oleh karena itu, pemeriksaan saksi menjadi krusial untuk mengungkap aliran dana yang berputar dalam skema perdagangan kuota ini.
Laporan Keuntungan Ilegal di Balik Kuota Tambahan
Pihak auditor KPK sebelumnya telah menyusun perhitungan kerugian negara yang nilainya cukup fantastis. Penyelidikan menunjukkan keterlibatan delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang berafiliasi dengan Asrul Azis Taba, Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Data penyidik mencatat keuntungan hingga Rp 40,8 miliar dari praktik ilegal tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa angka tersebut muncul setelah auditor melakukan kalkulasi cermat. Di sisi lain, pihaknya juga menemukan dugaan keuntungan ilegal dalam jumlah besar pada kasus Maktour. Perusahaan biro travel tersebut memperoleh sekitar Rp 27,8 miliar dari pembagian kuota tambahan secara tidak sah.
Tabel Rincian Dugaan Keuntungan Biro Haji
| Pihak Terduga | Perkiraan Keuntungan |
|---|---|
| Delapan PIHK Afiliasi Asrul Azis Taba | Rp 40,8 Miliar |
| Maktour | Rp 27,8 Miliar |
Peran Tersangka Utama dalam Skandal
KPK kini telah menahan Asrul Azis Taba dan Ismail Adham selaku tersangka baru dalam kasus ini. Penyidik menetapkan status tersangka setelah menemukan bukti peran signifikan kedua orang tersebut dalam praktik korupsi. Ismail Adham, yang merupakan Direktur Operasional Maktour, telah memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak di Kementerian Agama agar mendapatkan kuota lebih.
Selanjutnya, kedua tersangka harus menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama untuk melengkapi berkas perkara. KPK menjamin bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan berkeadilan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap sistem penyelenggaraan ibadah haji tetap terjaga setelah kasus ini terungkap sepenuhnya.
Pengusutan mendalam terhadap kasus korupsi kuota haji 2026 menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap sektor layanan publik. Masyarakat berharap aparat penegak hukum konsisten menghukum setiap oknum yang bermain dengan hak ibadah jemaah. Pada akhirnya, integritas biro haji di Indonesia membutuhkan pemulihan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.