Bukitmakmur.id – Saksi Vera Lutvia mengungkapkan temuan catatan pengeluaran bertuliskan ‘duit setan’ dalam sidang kasus suap sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/4/2026). Vera, selaku Direktur PT Upaya Riksa Patra, memberikan keterangan terkait mekanisme pembayaran non-teknis kepada pihak Kementerian Ketenagakerjaan selama persidangan berlangsung.
Jaksa KPK menghadirkan Vera untuk mengonfirmasi bukti bon kas yang tersimpan di brankas perusahaan sepanjang tahun 2026. Jaksa mendalami peran terdakwa Immanuel Ebenezer serta sepuluh orang lainnya yang diduga terlibat praktik pemerasan dalam proyek sertifikasi K3 bagi para pemohon.
Mengungkap Praktik Kasus Suap Sertifikasi K3
Vera menjelaskan asal usul istilah kontroversial yang tertulis dalam dokumen internal perusahaannya. Menurut pengakuannya, staf keuangan perusahaan mencatat pengeluaran untuk kementerian pada tanggal 5 Januari 2026, kemudian sang Direktur Utama membubuhkan tulisan tangan ‘duit setan’ di samping catatan tersebut sebagai bentuk protes atas kebijakan biaya non-teknis.
Faktanya, banyak perusahaan merasa keberatan memenuhi permintaan uang tambahan di luar prosedur resmi. Namun, mereka tetap menyerahkan dana tersebut karena takut proses pengurusan sertifikasi K3 terkendala oleh hambatan birokrasi di instansi terkait.
Selain Vera, jaksa menghadirkan Direktur PT Barito Sarana Karya, Rony Sugiarto, serta Direktur PT Fresh Galang Mandiri, Rusmini, di persidangan yang sama. Rony mengaku menyisihkan sekitar Rp100 juta setiap tahun untuk memenuhi tuntutan oknum kementerian terkait pengurusan sertifikasi tersebut.
Tanggapan Awal Terdakwa Soal Istilah Uang Setan
Menanggapi kesaksian tersebut, Immanuel Ebenezer memberikan pernyataan pascapersidangan mengenai budaya korupsi yang marak. Dia mengeklaim banyak pihak di kementerian memang menjalankan praktik liar yang melibatkan ‘uang setan’ tersebut demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Akan tetapi, pernyataan ini berbanding terbalik dengan dakwaan jaksa terhadapnya. Jaksa KPK menuduh Immanuel Ebenezer melakukan pemerasan dengan total nilai mencapai angka fantastis sebesar Rp6,5 miliar terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3.
Perbuatan melawan hukum ini memaksa individu seperti Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, serta sejumlah pemohon lainnya menyerahkan dana dengan jumlah total Rp6.522.360.000,00. Berikut rincian alokasi aliran dana dugaan korupsi yang terungkap dalam dokumen pemeriksaan jaksa per tahun 2026:
| Pihak Penerima | Jumlah Nominal |
|---|---|
| Fahrurozi | Rp270.955.000,00 |
| Heru Sutanto | Rp652.236.000,00 |
| Subhan | Rp326.118.000,00 |
| Gerry Aditya Herwanto Putra | Rp652.236.000,00 |
| Irvian Bobby Mahendro | Rp978.354.000,00 |
Daftar Tersangka dan Jabatan yang Terlibat
Selain terdakwa utama, jaksa mengungkap keterlibatan sejumlah pejabat eselon di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka memegang tanggung jawab atas penerbitan serta perpanjangan sertifikasi atau lisensi individu K3 selama periode jabatan masing-masing hingga tahun 2026.
- Haiyani Rumondang (Dirjen Binwasnaker & K3 periode 2020-April 2026): Rp381.281.000,00
- Sunardi Manampiar Sinaga (Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 periode 2021-September 2026): Rp288.173.000,00
- Chairul Fadhly Harahap (Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 periode September 2026-dan seterusnya): Rp37.945.000,00
- Ida Rochmawati (Koordinator Sistem Manajemen Mutu K3): Rp652.236.000,00
- Nila Pratiwi Ichsan (Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3): Rp326.118.000,00
- Fitriana Bani Gunaharti (Subkoordinator Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3): Rp326.118.000,00
Immanuel Ebenezer juga menghadapi dakwaan gratifikasi. Jaksa mencatat penerimaan uang senilai Rp3.365.000.000,00 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari pegawai ASN maupun pihak swasta.
Perkembangan Investigasi KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan pengembangan terhadap kasus pemerasan ini. Penyidik menetapkan tiga tersangka baru yang diduga menerima aliran dana haram tersebut, yaitu Chairul Fadly Harahap, Haiyani Rumondang, serta Sunardi Manampiar Sinaga.
Pihak berwajib berharap proses hukum ini memberikan efek jera bagi para oknum yang menyalahgunakan wewenang. Transparansi dalam proses sertifikasi K3 menjadi aspek krusial agar dunia kerja tetap aman tanpa harus terbebani pungutan liar di masa depan.