Bukitmakmur.id – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pernyataan kontroversial terkait data intelijen dan penertiban pihak-pihak tertentu saat memimpin sidang kabinet awal Maret 2026. Pernyataan ini memicu kekhawatiran mengenai penggunaan paradigma militer dalam menyikapi kritik terhadap pemerintah, khususnya terkait kebijakan Sumber Daya Alam (SDA).
Kritik terhadap negara, dalam kerangka berpikir militer, berpotensi diartikan sebagai upaya melawan kedaulatan, apalagi jika pengkritik dituduh sebagai pendukung asing. Dominasi paradigma ini mengkhawatirkan karena berpotensi mengesampingkan partisipasi publik dalam kebijakan yang seharusnya menjadi ranah sipil, terutama terkait pengelolaan SDA.
Satgas SDA: Aroma Militer dalam Kebijakan?
Pada Januari 2026, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Kehadiran Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menjadi sorotan. Menteri Pertahanan menjabat sebagai ketua tim pengarah, sementara Panglima TNI menjadi wakil ketua II. Komposisi ini mengindikasikan bahwa isu SDA, khususnya kehutanan, ditarik menjadi isu pertahanan, membuka peluang keterlibatan militer.
Selain Satgas PKH, pemerintah juga membentuk Satgas Percepatan Transisi Energi yang diketuai oleh Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam rangka mendorong transisi energi. Terbaru 2026, Presiden Prabowo berencana mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk membentuk Satgas Inovasi Pembiayaan dan Pengelolaan Taman Nasional.
Efektivitas Versus Partisipasi Publik dalam Pengelolaan SDA
Pembentukan berbagai satgas terkait pengelolaan SDA oleh Presiden Prabowo Subianto mencerminkan dominasi paradigma militer dalam pengambilan kebijakan. Paradigma ini mengutamakan kecepatan eksekusi melalui komando, seringkali mengabaikan atau meminimalkan dialog dengan berbagai pihak. Model satgas ini mirip dengan unit operasional militer yang berorientasi pada tugas dan lintas sektoral untuk mencapai target dalam waktu singkat.
Namun, pengelolaan SDA seharusnya menjadi ranah sipil yang membutuhkan diskusi terbuka dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Transparansi dan partisipasi masyarakat sipil menjadi kunci utama. Akan tetapi, jika kebijakan SDA ditarik dari ranah sipil dan menggunakan paradigma militer, transparansi dan keterlibatan publik berisiko diabaikan sejak tahap perencanaan.
Konflik Kepentingan Mengintai Kebijakan SDA
Paradigma militer dalam kebijakan SDA, yang cenderung mengabaikan transparansi dan partisipasi publik, berpotensi memunculkan konflik kepentingan. Konflik kepentingan ini berisiko dinormalisasi atas nama efektivitas dan keamanan. Rencana pembentukan Satgas Inovasi Pembiayaan dan Pengelolaan Taman Nasional menjadi contoh nyata potensi konflik kepentingan ini.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menunjuk adiknya, Hashim Djojohadikusumo, sebagai ketua satgas tersebut. Hashim Djojohadikusumo merupakan pendiri dan Presiden Direktur Arsari Group, sebuah grup bisnis yang bergerak di bidang agroforestri, perkebunan, energi, dan pertambangan. Pertanyaannya, apakah Satgas ini murni untuk konservasi atau hanya menjadi pintu masuk konsolidasi ekonomi hijau oleh sekelompok elite yang dekat dengan kekuasaan?
Asimetri Informasi dan Penguasaan Aturan
Prinsip *good governance* mengakui adanya *perceptual conflict of interest*. Artinya, meskipun seseorang memiliki niat baik, potensi konflik kepentingan tetap bisa muncul. Setidaknya ada dua risiko yang berpotensi memicu konflik kepentingan jika Hashim Djojohadikusumo menjadi Ketua Satgas Inovasi Pembiayaan dan Pengelolaan Taman Nasional.
Pertama, potensi terjadinya asimetri informasi. Hashim, sebagai ketua satgas, memiliki akses ke data primer, termasuk batas wilayah, densitas karbon, dan rencana pengembangan strategis taman nasional. Informasi ini sangat berharga dalam dunia bisnis. Jika data ini bocor atau dimanfaatkan untuk memandu strategi bisnis grup tertentu, persaingan usaha yang tidak sehat bisa terjadi.
Kedua, potensi terjadinya *regulatory capture* (penguasaan aturan). Ada risiko besar bahwa kebijakan atau standar inovasi pembiayaan yang disusun oleh satgas ini justru *tailor-made* (didesain khusus) untuk sesuai dengan model bisnis korporasi besar. Hal ini berpotensi menguntungkan kelompok bisnis tertentu dan meminggirkan masyarakat lokal atau adat yang selama ini telah menjaga hutan secara swadaya tanpa insentif dari negara.
Komodifikasi Taman Nasional?
Fokus pada aspek pembiayaan dari aktivitas ekowisata dan pembiayaan karbon dalam penyelamatan hutan dapat menimbulkan risiko. Jika satgas lebih menekankan aspek bisnis daripada konservasi keanekaragaman hayati, taman nasional berpotensi mengalami komodifikasi. Hutan akan dijaga bukan lagi karena nilai ekologisnya sebagai paru-paru dunia, melainkan hanya jika menghasilkan uang.
Padahal, masalah utama dalam menjaga kelestarian taman nasional bukanlah kekurangan pembiayaan, melainkan kurangnya perlindungan negara terhadap ekspansi perkebunan dan tambang. Banyak taman nasional yang secara faktual telah rusak akibat aktivitas tambang atau perkebunan skala besar.
Kebijakan SDA: Lebih dari Sekadar Efektivitas
Potensi konflik kepentingan dalam kebijakan SDA tidak hanya meningkatkan risiko korupsi, tetapi juga merusak alam dan menyebabkan masyarakat kehilangan sumber kehidupannya. Publik perlu menyuarakan penolakan terhadap dominasi paradigma militer dalam kebijakan SDA. Masyarakat menginginkan kebijakan SDA yang tidak hanya efektif, tetapi juga adil bagi generasi mendatang.