Beranda » Berita » Ketimpangan Hak Hukum Perempuan: Masih di Angka 64 Persen pada 2026

Ketimpangan Hak Hukum Perempuan: Masih di Angka 64 Persen pada 2026

Bukitmakmur.id – Perserikatan Bangsa-Bangsa () mengungkap data terbaru 2026 yang menunjukkan bahwa perempuan dan anak perempuan di seluruh dunia baru menikmati 64 persen hak dibandingkan laki-laki. Laporan riset UN Women tersebut menegaskan bahwa belum ada satu pun negara di dunia yang mencapai kesetaraan hukum penuh bagi perempuan hingga saat ini.

Sima Bahous selaku Direktur Eksekutif menjabarkan bahwa ketidakadilan hukum terhadap perempuan menciptakan dampak sistemik yang sangat luas bagi lapisan luas. Kondisi ini secara nyata mengikis kepercayaan publik, melumpuhkan legitimasi lembaga negara, serta melemahkan dalam kehidupan bernegara.

Situasi ini menciptakan kerentanan yang cukup serius bagi perempuan di berbagai sektor. Faktanya, ketimpangan hukum yang terus berlangsung memaksa perempuan menghadapi diskriminasi, , hingga pengucilan sosial yang masif. Data menunjukkan bahwa di banyak wilayah, perempuan masih terhambat haknya untuk memiliki properti, menentukan pilihan sendiri, atau sekadar hidup aman tanpa diskriminasi.

Ketimpangan Hak Hukum Perempuan dalam Angka

Laporan PBB bertajuk “Ensuring and Strengthening Access to Justice for All Women and Girls” per 2026 memberikan gambaran konkret mengenai tantangan global saat ini. Sebanyak 54 persen negara di dunia belum mendefinisikan hukum berdasarkan persetujuan secara eksplisit. Alhasil, hukum di negara-negara tersebut sering kali tidak mengategorikan tindakan tersebut sebagai kekerasan seksual walaupun korban menderita trauma mendalam.

Tidak hanya itu, praktik pernikahan paksa terhadap anak perempuan masih terjadi di tiga dari empat negara di seluruh dunia. Terkait aspek ekonomi, 44 persen negara juga belum menerapkan kebijakan kesetaraan upah secara konsisten. Artinya, pemberi kerja secara legal masih membolehkan pembayaran upah yang lebih rendah kepada perempuan meskipun mereka mengerjakan tugas yang sama persis dengan laki-laki.

Baca Juga:  Cara Membuat SKTM Surat Keterangan Tidak Mampu di Kelurahan

Menariknya, Sekretaris Jenderal PBB mencatat peningkatan progresif pada undang-undang kekerasan dalam rumah tangga. Saat ini, 87 persen negara telah memberlakukan undang-undang tersebut sebagai perlindungan dasar bagi warga negara. Angka ini menunjukkan inisiatif nyata pemerintah dalam mengatur ranah domestik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Analisis Perbandingan Perlindungan Hukum Global 2026

Indikator Perlindungan Cakupan Negara (Persen)
Perlindungan hak hukum umum 64%
Hukum pemerkosaan berbasis persetujuan 46%
Penerapan kesetaraan upah 56%
Undang-undang KDRT 87%

Hambatan Struktural Menuju Keadilan Gender

UN Women menekankan bahwa sekadar mengesahkan undang-undang saja tidak cukup untuk menciptakan rasa aman bagi kaum perempuan. Norma sosial yang masih diskriminatif, stigmatisasi terhadap korban, tekanan masyarakat, hingga maraknya kasus femisida menjadi tantangan nyata yang menghalangi keadilan hukum.

Selain faktor budaya, kendala operasional dalam keseharian turut memperburuk situasi. Biaya pengadilan yang tinggi, keterbatasan waktu, hambatan , serta rendahnya rasa percaya terhadap institusi perlindungan membuat perempuan enggan mencari bantuan hukum saat mereka mengalami ketidakadilan atau kekerasan.

Sistem peradilan yang gagal melindungi separuh populasi dunia tentu tidak bisa mengeklaim diri sebagai penegak keadilan yang ideal. Jika hukum hanya bekerja di atas kertas tanpa implementasi yang inklusif, maka diskriminasi akan terus bertahan dalam struktur sosial yang lebih dalam. Oleh karena itu, UN Women menuntut langkah yang lebih tegas dan mendesak dari seluruh pemimpin dunia untuk meruntuhkan tembok penghalang tersebut.

Langkah nyata perlu ambil untuk menyelaraskan realitas sosial dengan regulasi yang ada. Perubahan tidak hanya memerlukan narasi legal, melainkan juga transformasi pola pikir masyarakat yang selama ini menyalahkan korban atau menormalisasi praktik-praktik patriarkal. Menegakkan keadilan bagi perempuan bukan sekadar memenuhi mandat PBB, melainkan syarat utama bagi stabilitas dan kemajuan peradaban global di masa depan.

Baca Juga:  Update PKH dan BPNT Februari 2026: Cara Cek Status Pencairan dan Tarik Dana