Beranda » Berita » Klasifikasi data RUU Satu Data Jadi Sorotan Baleg DPR RI

Klasifikasi data RUU Satu Data Jadi Sorotan Baleg DPR RI

Bukitmakmur.id – Badan Legislasi (Baleg) RI memperdebatkan kejelasan wewenang penentuan klasifikasi data dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia pada Senin (6/4/2026) di Gedung , , Jakarta Pusat.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Pandjaitan, melayangkan pertanyaan kritis kepada pihak terkait mengenai entitas mana yang memegang otoritas penuh dalam menentukan tingkatan klasifikasi data tersebut. Pertanyaan ini muncul selama berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Baleg DPR RI dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) serta Badan Informasi Geospasial (BIG).

Plt Kepala BIG, Mohamad Arief Syafi’i, memberikan klarifikasi terkait mekanisme pembagian level akses data. Fungsionalitas klasifikasi ini membagi data ke dalam beberapa kategori, mulai dari akses terbatas yang hanya bisa dibuka pimpinan tertinggi seperti menteri atau kepala lembaga, hingga data yang terbuka luas untuk konsumsi publik.

Pentingnya Klasifikasi Data

Mohamad Arief Syafi’i menegaskan bahwa pemerintah tidak membuka akses seluruh data secara bebas kepada . Data-data yang memiliki sifat strategis atau terbatas tetap memerlukan proteksi ketat.

Setiap dan lembaga memiliki hak menentukan klasifikasi data sesuai dengan tugas serta fungsi masing-masing. Namun, mereka tetap wajib melakukan koordinasi melalui forum Satu Data Indonesia (SDI), terutama untuk jenis data yang bersifat lintas instansi. Hal ini bertujuan agar pengelolaan data tetap berjalan efektif dan efisien.

Selain itu, pihak kementerian tidak bisa menentukan klasifikasi secara sepihak. Pasalnya, data tersebut sering kali menjadi kebutuhan bagi kementerian lain dalam menjalankan . Alhasil, koordinasi yang solid melalui SDI menjadi kunci utama agar data tetap bisa memberikan manfaat bagi instansi lain meski memiliki klasifikasi terbatas.

Baca Juga:  Usulan Final dan Mengikat Jadi Kunci Revisi UU KY Terbaru 2026

Mencegah Tarik Menarik Kepentingan

Sturman Pandjaitan menyoroti potensi perdebatan yang mungkin terjadi jika tidak ada mekanisme aturan yang jelas. Ia mendesak adanya kesepakatan formal antara kementerian, badan, dan forum SDI untuk menghindari tarik-menarik kepentingan dalam pengelolaan data di masa mendatang.

Faktanya, Arief Syafi’i mengakui bahwa mekanisme klasifikasi data saat ini masih memerlukan penguatan dalam aspek regulasi agar memiliki kepastian hukum yang kuat. Hingga , pengaturan klasifikasi data sendiri masih mengacu pada norma yang tertuang dalam Keputusan Presiden.

Berikut adalah ringkasan mekanisme pembagian klasifikasi data yang dibahas dalam forum tersebut:

Kategori Akses Pihak Berwenang
Akses Pimpinan Tertinggi Menteri atau Kepala Lembaga
Akses Kepala Daerah Otoritas Daerah Sesuai Fungsi
Akses Publik Masyarakat Umum

Perlunya Kepastian Hukum di 2026

Diskusi yang berlangsung menyoroti betapa krusialnya menciptakan ekosistem data yang terpadu. Pengaturan yang saat ini masih berbasis Keputusan Presiden perlu peningkatan level guna menjamin operasionalisasi Satu Data Indonesia tetap berada pada koridor hukum yang tepat.

Menariknya, para pemangku kebijakan sepakat bahwa tidak ada instansi yang boleh menyimpan data tertutup secara eksklusif tanpa koordinasi. Dengan demikian, data yang strategis pun bisa tetap relevan dalam menunjang pengambilan keputusan nasional tanpa mengabaikan aspek .

Selanjutnya, pemerintah perlu segera menuntaskan pembahasan regulasi ini agar implementasi Satu Data Indonesia di tahun berjalan mulus. Sinergi antara kementerian dan forum SDI akan terus menjadi sorotan demi memastikan terciptanya tata kelola data yang transparan sekaligus aman.

Keberhasilan RUU Satu Data Indonesia sangat bergantung pada sejauh mana aturan mengenai kewenangan klasifikasi ini dirumuskan. Pada akhirnya, kepastian hukum akan menjadi pondasi bagi seluruh kementerian dan lembaga dalam mendistribusikan data tanpa hambatan birokrasi yang kontraproduktif.

Baca Juga:  Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus Harus Segera Ditangkap