Beranda » Berita » Korupsi Kuota Haji: Dirjen Haji Diduga Terima Suap!

Korupsi Kuota Haji: Dirjen Haji Diduga Terima Suap!

Bukitmakmur.id – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, diduga kuat menerima sejumlah uang terkait dengan pembagian kuota haji tambahan tahun 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menengarai uang tersebut berasal dari biro haji dan umrah yang mendapatkan jatah tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu dari pemerintah Arab Saudi per .

KPK menduga Hilman menerima suap dari salah satu tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Direktur Operasional , Ismail Adham. Jumlah uang yang diduga diterima oleh Hilman Latief mencapai US$ 5 ribu dan 16 ribu riyal Arab Saudi. Hal ini menjadi babak baru dalam pengusutan kasus yang merugikan banyak pihak.

Konfirmasi Aliran Dana ke Dirjen Haji Hilman Latief

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi aliran dana tersebut. “Setelah kami konfirmasi kepada saudara HL maupun tersangka yang kami tetapkan malam ini, mereka menyatakan memang ada aliran dana,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 30 Maret 2026.

Pernyataan Asep ini mengindikasikan bahwa KPK memiliki bukti kuat terkait dengan keterlibatan Hilman Latief dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Hal ini semakin memperjelas bahwa kasus ini melibatkan banyak pihak dan praktik korupsi yang sistematis.

Baca Juga:  Panduan Cek PKH dan BPNT Maret 2026 Lewat Website dan Aplikasi

Pemeriksaan Hilman Latief dan Pendalaman Regulasi Haji

KPK telah memeriksa Hilman Latief pada 18 September 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, Hilman menyatakan bahwa penyidik mendalami regulasi penyelenggaraan . “Pendalaman regulasi-regulasi dalam proses haji,” ujar Hilman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Terkait proses pembagian kuota haji kepada biro perjalanan, Hilman Latief mengklaim telah menjelaskan seluruh mekanisme kepada penyidik. “Semua sudah saya sampaikan, mulai dari proses, tahapan, hingga keberangkatan,” kata Hilman. Namun, penjelasan ini tampaknya belum memuaskan penyidik KPK.

Kickback Kuota Haji dan Peran Tersangka Lain

Asep menyatakan bahwa bukti aliran dana yang ditemukan KPK merupakan kickback atau imbal balik dari kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama atas pembagian kuota tambahan. Ia juga menyatakan bahwa bukti tersebut memperkuat perkara terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Alex. Diduga kuat korupsi ini melibatkan banyak pihak di Kemenag.

Selain Ismail, KPK juga menetapkan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), , sebagai tersangka baru. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji per update 2026 menjadi empat orang.

Aliran Dana ke Staf Khusus Menteri Agama

KPK menduga bahwa Ismail Adham juga memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 30 ribu. Atas pemberian tersebut, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar pada 2024. Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 406 ribu. Menurut Asep, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul turut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar pada 2024.

Baca Juga:  Jumat WFH ASN: Alasan Pemerintah di Balik Kebijakan Baru 2026

Modus Operandi: Permintaan Kuota Haji Khusus Melebihi Ketentuan

Asep menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut bermula ketika kedua tersangka baru meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen kepada Yaqut dan Alex. “Penerimaan uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga merupakan representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama saat itu,” kata dia.

Pihak berwajib juga telah menetapkan dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus ini, dan penyidik telah menahan keduanya untuk 20 hari pertama. Apakah kasus ini akan menyeret nama-nama besar lainnya? Publik menanti perkembangan investigasi selanjutnya.

Dampak Korupsi Kuota Haji Terhadap Calon Jemaah

Tidak bisa dipungkiri, kasus korupsi kuota haji ini memiliki dampak yang sangat besar bagi calon jemaah haji. Praktik suap dan korupsi membuat biaya haji semakin mahal dan mempersulit masyarakat untuk menunaikan ibadah. Kuota yang seharusnya menjadi hak masyarakat, justru diperjualbelikan demi keuntungan pribadi dan kelompok tertentu. Akibatnya, banyak calon jemaah haji yang terpaksa menunda keberangkatan mereka atau bahkan gagal berangkat sama sekali.

Selain itu, kasus korupsi ini juga merusak citra penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan haji. Padahal, ibadah haji merupakan salah satu pilar penting dalam agama Islam dan menjadi impian setiap muslim di seluruh dunia.

Langkah-langkah Pemberantasan Korupsi Kuota Haji

Lantas, apa yang bisa dilakukan untuk memberantas korupsi kuota haji? Pertama, perlu adanya penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu. KPK harus terus mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan. Selain itu, perlu adanya perbaikan sistem penyelenggaraan haji secara menyeluruh. Proses pembagian kuota harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pemerintah perlu melibatkan partisipasi masyarakat dan organisasi masyarakat sipil dalam pengawasan penyelenggaraan haji.

Baca Juga:  Penangguhan Amsal Christy: Gekrafs Perjuangkan Profesi Ekonomi Kreatif

Di sisi lain, perlu adanya peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi. Masyarakat harus berani melaporkan jika mengetahui adanya praktik korupsi dalam penyelenggaraan haji. Dengan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan praktik korupsi dalam penyelenggaraan haji dapat diminimalisir dan citra ibadah haji di Indonesia dapat kembali pulih.

Kesimpulan

Kasus dugaan suap yang menjerat Dirjen Haji Hilman Latief menjadi tamparan keras bagi Kementerian Agama dan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. KPK terus mendalami kasus ini, dan masyarakat berharap agar semua pihak yang terlibat dapat segera diungkap dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Perlu adanya perbaikan sistem dan pengawasan yang ketat agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan.