Bukitmakmur.id – Jakarta, 30 Maret 2026 – Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut delapan terdakwa kasus korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dengan hukuman bervariasi, mulai dari 4 hingga 9,5 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kedelapan terdakwa tersebut adalah para pejabat dan staf Kementerian Ketenagakerjaan yang terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan RPTKA. Jaksa meyakini bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan merugikan negara serta masyarakat.
Daftar Terdakwa Korupsi RPTKA dan Tuntutannya
Berikut adalah daftar lengkap terdakwa dan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum:
- Suhartono: Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan, dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 70 hari kurungan.
- Haryanto: Mantan Direktur PPTKA, dituntut 9,5 tahun penjara, denda Rp 700 juta subsider 160 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 84.720.680.773 subsider 6 tahun kurungan.
- Wisnu Pramono: Direktur PPTKA 2017–2019, dituntut 9,5 tahun penjara, denda Rp 700 juta subsider 160 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 25.201.990.000 subsider 4 tahun kurungan.
- Devi Angraeni: Direktur PPTKA 2024–2025, dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 3.250.392.000 subsider 3 tahun kurungan.
- Gatot Widiartono: Direktur PPTKA 2021–2025, dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 9.479.318.293 subsider 3 tahun kurungan.
- Putri Citra Wahyoe: Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024 dan verifikator 2024–2025, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 6.396.833.496 subsider 2 tahun kurungan.
- Jamal Shodiqin: Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024–2025, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 551.160.000 subsider 1 tahun kurungan.
- Alfa Eshad: Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Ketenagakerjaan 2018–2025, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5.239.438.471 subsider 2 tahun kurungan.
Alasan Jaksa Menuntut Berat Kasus Korupsi RPTKA
Jaksa penuntut umum menyampaikan beberapa alasan yang memberatkan para terdakwa. Pertama, perbuatan mereka dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kedua, mereka menyalahgunakan jabatan dan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Di sisi lain, hal yang meringankan antara lain para terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya. Namun, faktor-faktor ini tidak mengurangi beratnya perbuatan korupsi yang telah mereka lakukan.
Modus Operandi Pemerasan dalam Pengurusan RPTKA
Dalam kasus ini, para terdakwa diduga melakukan pemerasan terhadap perusahaan pengguna tenaga kerja asing serta agen pengurusan izin. Modusnya adalah dengan memaksa mereka membayar sejumlah uang di luar biaya resmi agar pengajuan RPTKA dapat diproses dengan lancar.
Jika perusahaan atau agen tidak bersedia membayar, para terdakwa akan menghambat proses pengajuan, misalnya dengan tidak menjadwalkan wawancara melalui Skype, tidak memberitahukan kekurangan berkas, serta tidak menerbitkan dokumen Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan pengesahan RPTKA. Tentu saja, praktik ini sangat merugikan perusahaan dan menghambat investasi di Indonesia.
Oleh karena itu, jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Pasal ini mengatur tentang pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.
Update Terbaru 2026: Dampak Kasus Korupsi RPTKA
Kasus korupsi RPTKA ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pejabat penting di Kementerian Ketenagakerjaan. Kasus ini juga mencoreng citra pemerintah dalam upaya menarik investasi asing ke Indonesia. Muncul pertanyaan, bagaimana proses pengawasan terhadap pengurusan izin tenaga kerja asing selama ini?
Pemerintah per 2026 diharapkan dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengurusan RPTKA, termasuk memperketat pengawasan dan meningkatkan transparansi. Selain itu, perlu ada tindakan tegas terhadap para pelaku korupsi agar memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terulang kembali di masa depan.
Langkah Pemerintah 2026 Berantas Korupsi RPTKA
Lalu, apa saja langkah yang akan pemerintah ambil di tahun 2026 untuk memberantas praktik korupsi yang sudah lama terjadi ini? Menteri Ketenagakerjaan terbaru 2026 menyatakan komitmennya untuk membersihkan praktik-praktik kotor yang merugikan negara dan dunia usaha. Beberapa langkah konkret yang akan dilakukan antara lain:
- Digitalisasi proses pengurusan RPTKA: Dengan sistem online, diharapkan proses pengajuan dan persetujuan izin menjadi lebih transparan dan akuntabel.
- Peningkatan pengawasan internal: Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan akan lebih aktif melakukan pengawasan terhadap kinerja pejabat dan staf yang terlibat dalam pengurusan RPTKA.
- Kerjasama dengan KPK dan aparat penegak hukum lainnya: Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan KPK dan aparat penegak hukum lainnya untuk menindak tegas para pelaku korupsi.
- Sosialisasi dan edukasi kepada perusahaan pengguna tenaga kerja asing: Agar mereka memahami prosedur yang benar dan tidak mudah diperas oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan menarik bagi investor asing. Tentunya, dengan tetap menjaga kepentingan nasional dan melindungi tenaga kerja lokal.
Kesimpulan
Tuntutan jaksa terhadap delapan terdakwa kasus korupsi RPTKA ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, khususnya para pejabat dan aparatur sipil negara, untuk tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang untuk kepentingan pribadi.
Mari kita kawal terus proses hukum kasus ini hingga tuntas dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Dengan begitu, kita dapat menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Upaya ini juga akan menarik lebih banyak investasi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia per 2026.