Bukitmakmur.id – Kasus korupsi satelit Kemhan kini menemui babak baru setelah Laksda TNI (Purn) Leonardi resmi menerima dakwaan kerugian negara sebesar Rp306 miliar. Oditur militer bersama jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan tersebut di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa, 31 Maret 2026.
Leonardi menghadapi dakwaan tersebut bersama dua pihak lainnya, yakni tenaga ahli Kementerian Pertahanan, Thomas Anthony Van Der Heyden, serta CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard. Pihak oditur menegaskan peran terdakwa dalam tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara melalui proyek pengadaan satelit slot orbit 123 periode 2015-2021.
Kronologi Kasus Korupsi Satelit Kemhan
Jaksa menyebut proyek satelit orbit 123 sejak awal memiliki kejanggalan serius. Faktanya, pihak terkait tetap menjalankan proyek tersebut mulai tahun 2015 tanpa memiliki alokasi anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Selain itu, Leonardi menandatangani kontrak pengadaan dengan pihak Airbus Defence and Space bernilai US$495 juta. Tindakan ini melanggar peraturan karena pemerintah tidak menyediakan anggaran negara saat proses penandatanganan berlangsung.
Selanjutnya, proyek tersebut menghadapi masalah besar karena pemerintah tidak memenuhi kewajiban pembayaran yang tertuang dalam perjanjian. Akibatnya, Gabor Kuti Szilard melakukan gugatan arbitrase internasional melalui International Chamber of Commerce (ICC). Putusan arbitrase ini akhirnya membebani negara dengan kewajiban pembayaran yang sangat besar.
Rincian Kerugian Negara yang Terjadi
Kerugian negara tersebut mencakup nilai pokok dan bunga yang harus pemerintah bayarkan kepada pihak pemenang arbitrase. Berikut ringkasan angka beban yang muncul:
| Komponen Pembayaran | Nilai (USD) |
|---|---|
| Nilai Pokok Kewajiban | 20.901.209,9 |
| Bunga | 483.642,74 |
| Total Kerugian (Konversi Des 2021) | Rp306 Miliar |
Dengan demikian, total beban kerugian negara mencapai angka Rp306 miliar saat jaksa mengonversi seluruh nilai kewajiban tersebut ke mata uang Rupiah berdasarkan kurs bulan Desember 2021.
Pembelaan Leonardi Terkait Perintah Langsung
Di sisi lain, Leonardi membantah tuduhan dengan mengklaim bahwa proyek ini merupakan arahan langsung dari Presiden RI ke-7 Joko Widodo pada Desember 2015. Ia menyatakan Presiden memberinya amanat khusus untuk mengamankan slot orbit 123 bujur timur agar tidak jatuh ke tangan negara lain serta memanfaatkan frekuensi L-Band demi kepentingan pertahanan nasional.
Menariknya, Leonardi merasa telah menjalankan prosedur sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014. Ia menegaskan bahwa sistem pengadaan mencakup struktur yang lengkap, mulai dari Pengguna Anggaran hingga Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
Dugaan Sistem yang Tidak Berjalan
Leonardi menuding terdapat kesalahan dalam sistem penerimaan hasil pekerjaan oleh Navayo melalui Certificate of Payment (COP). Menurut pengakuannya, pihak-pihak yang tidak berkompeten melakukan penerimaan tersebut tanpa koordinasi atau sepengetahuan dirinya selaku PPK.
Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa dirinya tidak mungkin mengelola seluruh alur pekerjaan tersebut secara mandiri. Ia yakin bahwa ada oknum yang tidak memahami prosedur koordinasi dengan pihak Navayo sehingga memicu permasalahan hukum seperti saat ini.
Kasus ini mencerminkan betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap setiap kebijakan pengadaan pertahanan strategis. Integritas setiap pihak yang terlibat di dalam sistem menjadi penentu utama agar negara tidak mengalami kerugian finansial akibat kelalaian atau pelanggaran prosedur dalam mengamankan aset nasional.