Bukitmakmur.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Selasa, 31 Maret 2026. Lembaga antirasuah itu memanggil tiga pegawai pengadilan tersebut untuk menghadap ke Gedung Merah Putih di Kuningan, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda pemeriksaan saksi tersebut pada Selasa, 31 Maret 2026. Penyelidik menggali keterangan mereka terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan eksekusi sengketa lahan di wilayah pengadilan setempat.
Ketiga pegawai yang lembaga ini panggil terdiri dari Panitera PN Depok berinisial SE. Selain itu, dua juru sita dengan inisial KIR dan TW juga harus memberikan keterangan dalam perkara ini guna melengkapi berkas penyidikan.
Dugaan Suap Eksekusi Lahan di Pengadilan Negeri Depok
Kasus ini mencuat setelah tim KPK meringkus sejumlah hakim PN Depok dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 5 Februari 2026. Setelah operasi tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka yang bertanggung jawab atas praktik lancung ini.
Daftar lima tersangka tersebut mencakup Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG). Penyelidik juga menetapkan juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH), sebagai tersangka dalam pusaran kasus suap ini.
Di pihak swasta, KPK menetapkan Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI), beserta Head Corporate Legal perusahaan tersebut, Berliana Tri Ikusuma (BER). Kelima tersangka ini secara sistematis mengatur kesepakatan ilegal terkait percepatan eksekusi sengketa lahan.
Kronologi Sengketa Lahan PT Karabha Digdaya
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan duduk perkara suap yang bermula dari kebuntuan eksekusi putusan perdata. PT Karabha Digdaya awalnya meminta pelaksanaan eksekusi lahan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2024 namun belum pihak pengadilan jalankan.
Putusan tersebut memiliki nomor 335/Pdt.G/2022/PN Dpk, kemudian berlanjut ke banding dengan Nomor 691/PDT/2023/PT BDG, serta putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 3665 K/Pdt/2024. Pihak perusahaan menginginkan percepatan eksekusi demi kepentingan mereka.
Faktanya, YOH menindaklanjuti permintaan tersebut dengan menegosiasikan bayaran di bawah tangan. EKA dan BBG meminta imbalan uang sebesar Rp 1 miliar kepada pihak PT Karabha Digdaya melalui perantara BER untuk memuluskan percepatan eksekusi tersebut.
Tahapan Negosiasi Fee dan Transaksi Ilegal
Singkatnya, pihak PT Karabha Digdaya menyatakan keberatan atas nilai awal yang EKA dan BBG ajukan. Selama proses negosiasi berlangsung, BER dan YOH menyepakati angka akhir untuk biaya percepatan eksekusi sebesar Rp 850 juta.
Setelah kesepakatan tercapai, BBG menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi Ketua PN Depok untuk menetapkan putusan eksekusi pengosongan lahan pada 14 Januari 2026. Kemudian, YOH langsung melaksanakan pengosongan lahan sesuai arahan tersebut.
Sebagai langkah awal, BER menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta kepada YOH. Berikut adalah rekapitulasi data tersangka dan perannya dalam kasus suap pengadilan tersebut:
| Tersangka | Jabatan/Peran |
|---|---|
| I Wayan Eka Mariarta (EKA) | Ketua PN Depok |
| Bambang Setyawan (BBG) | Wakil Ketua PN Depok |
| Yohansyah Maruanaya (YOH) | Juru Sita PN Depok |
| Trisnadi Yulrisman (TRI) | Dirut PT Karabha Digdaya |
| Berliana Tri Ikusuma (BER) | Legal PT Karabha Digdaya |
Penangkapan Saat Transaksi Berlangsung
Bulan Februari 2026, BER dan YOH mengatur pertemuan di sebuah arena golf untuk serah terima sisa uang suap. BER menyerahkan uang sebesar Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan kedok pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo kepada bank.
Tim KPK memantau pergerakan tersebut dengan seksama. Alhasil, saat transaksi berlangsung di lapangan, tim segera melakukan tangkap tangan terhadap para pihak yang terlibat. Petugas kemudian membawa mereka ke kantor pusat KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Atas perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jeratan hukum ini juga mencakup Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berlaku di Indonesia.
Penyidik kini terus mendalami keterangan dari para pegawai PN Depok yang kembali dipanggil untuk memperkuat bukti-bukti di persidangan nanti. Upaya hukum ini menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan peradilan negeri yang masih sering terjadi hingga 2026.
Masyarakat berharap transparansi proses pengadilan tetap terjaga demi tegaknya keadilan sejati. Semoga ketegasan aparat penegak hukum menjadi peringatan keras bagi siapa saja agar tidak bermain-main dengan integritas lembaga hukum negara.