Beranda » Berita » KPK Periksa Yaqut Usai Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Haji

KPK Periksa Yaqut Usai Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Haji

Bukitmakmur.id – Komisi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa (31/3) 2026. Langkah penyidikan ini menyusul pengumuman penetapan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang KPK sampaikan dalam konferensi pers pada Senin (30/3) lalu.

Penyidik KPK memeriksa Yaqut guna mendalami detail skema korupsi kuota haji yang melibatkan petinggi asosiasi travel haji. Pemeriksaan ini berjalan beriringan dengan proses pemenuhan berkas perkara tersangka lain yang sudah lebih dulu mendekam dalam tahanan negara.

KPK Periksa Yaqut Cholil Qoumas Terkait Korupsi Haji

Penyidik KPK menetapkan Direktur Operasional PT Makassar Toraja () dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba sebagai tersangka baru. Mereka menyusul Yaqut dan Staf Khususnya, alias , yang sudah KPK tahan sebelumnya dalam kasus serupa.

Secara hukum, penyidik menjerat Ismail dan Asrul dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, KPK mendasarkan penetapan ini pada Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP terkait kerugian keuangan negara pada periode tahun 2023-2024.

Faktanya, tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menghitung total kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar. KPK kini berkomitmen mengusut tuntas angka tersebut hingga ke meja hijau.

Baca Juga:  Produksi Freeport Indonesia Melambat signifikan pada 2026

Metodologi Penghitungan Kerugian Negara Rp622 Miliar

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa lembaga antirasuah ini akan berupaya semaksimal mungkin memulihkan kerugian negara. Ia menekankan bahwa auditor BPK memiliki otoritas penuh dalam menetapkan angka kerugian tersebut.

Singkatnya, KPK menunggu proses pembuktian di persidangan untuk membedah metodologi penghitungan angka Rp622 miliar tersebut secara transparan. Penyidik menemukan lebih dari 300 agen haji dan umrah yang tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia menerima kuota yang sudah pihak penyelenggara atur sebelumnya.

Berikut adalah rincian peran para pihak dalam kasus kuota haji ini:

Pihak Terlibat Peran Terkait Korupsi
Ismail Adham (PT Maktour) Memberikan uang kepada Ishfah dan
Asrul Azis Taba (PT Raudah Eksati Utama) Memberikan uang kepada Ishfah sebesar US$406.000
Ishfah Abidal Aziz (Stafsus Yaqut) Menerima uang sebagai representasi Menteri

Modus Pengaturan Kuota Haji Khusus

Penyidik KPK menemukan fakta bahwa Ismail Adham dan Asrul Azis Taba berperan aktif mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan secara melawan hukum. Mereka bekerja sama dengan selaku Dewan Pembina Forum SATHU serta individu lain dalam pertemuan khusus dengan Yaqut dan Ishfah.

Pertemuan tersebut memiliki agenda meminta tambahan kuota haji khusus melampaui ketentuan 8 persen sebagaimana undang-undang atur. Akibatnya, skema pembagian kuota haji reguler dan khusus bergeser menjadi 50 persen-50 persen yang menguntungkan pihak swasta tertentu.

Selanjutnya, para tersangka mengatur distribusi kuota haji khusus tambahan bagi yang terafiliasi dengan Maktour. Langkah ini juga melibatkan skema percepatan keberangkatan atau T0 yang mendahului antrean normal.

Penyaluran Uang Terkait Keuntungan Ilegal

Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa Ismail Adham memberikan sejumlah uang kepada Ishfah sebesar US$30.000 serta kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief sebesar US$5.000 dan 16.000 SAR. Berkat aksi tersebut, PT Maktour memperoleh keuntungan ilegal atau illegal gain mencapai Rp27,8 miliar sepanjang tahun 2024.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Video Profil Desa: Kemenekraf Benahi Aturan

Tidak hanya itu, Asrul Azis Taba juga diduga memberikan dana kepada Ishfah sejumlah US$406.000. Dampaknya, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul meraup keuntungan haram senilai Rp40,8 miliar pada tahun 2024.

KPK menduga kuat bahwa pemberian uang kepada Ishfah dan Hilman Latief ini merupakan bentuk representasi dari kepentingan Yaqut selaku Menteri Agama pada masa jabatan tersebut. Hingga saat ini, penyidik terus menggali keterangan saksi untuk memperkuat konstruksi hukum kasus yang merugikan keuangan negara dalam skala besar ini.

Pada akhirnya, publik menaruh harapan besar agar KPK segera menuntaskan berkas perkara korupsi kuota haji ini ke pengadilan. Semangat pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas utama demi memberikan rasa keadilan bagi calon jemaah haji yang terdampak oleh kebijakan yang koruptif ini.