Beranda » Berita » KPK Sita Dokumen Rumah Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi

KPK Sita Dokumen Rumah Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi

Bukitmakmur.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penyitaan barang serta sejumlah dokumen dari rumah anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono, yang berlokasi di Indramayu. Langkah hukum ini berlangsung pada Senin, 6 April 2026, sebagai bentuk pendalaman dugaan ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pihak penyidik menyita benda-benda tersebut untuk mempermudah proses verifikasi informasi selama pemeriksaan berlangsung. Tim penyidik juga menjadwalkan konfirmasi langsung kepada pihak-pihak terkait atas temuan dari tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaganya membuka peluang lebar untuk memanggil Ono Surono guna memberikan keterangan lebih lanjut. Meski demikian, penyidik masih menyusun jadwal pasti pelaksanaan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Barat tersebut.

Rangkaian Penggeledahan KPK Sita Dokumen Rumah Ono Surono

Penyelidik KPK tidak hanya menyisir kediaman Ono di Indramayu pada Rabu, 1 . Sebelumnya, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah kediaman milik ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat itu di Kota Bandung.

Hasil dari penggeledahan di Bandung menunjukkan angka yang cukup signifikan. Selain barang elektronik dan dokumen, penyidik menemukan uang tunai dengan nominal mencapai ratusan juta . Temuan ini menambah daftar bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam skandal suap di Kabupaten Bekasi.

Ternyata, KPK selama ini menaruh perhatian besar pada aliran dana proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi. Para penyidik menduga kuat bahwa Ono Surono menerima sejumlah aliran uang dari salah satu tersangka utama, yakni kontraktor bernama Sarjan. Langkah penyitaan ini menjadi upaya strategis lembaga antirasuah dalam membongkar jejaring suap tersebut secara komprehensif.

Baca Juga:  Mudik Lebaran 2026 - 4,7 Juta Tiket Kereta Api Terjual Habis

Alur Suap Ijon Proyek Kabupaten Bekasi

Penyelidik KPK mengungkapkan skema suap yang melibatkan oknum pejabat daerah melalui praktik ijon. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan mendalam mengenai modus operandi para tersangka dalam kasus ini. Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, tersangka ADK secara konsisten meminta atau ijon proyek kepada pihak kontraktor.

Praktik terlarang ini melibatkan peran perantara yang tidak lain adalah orang tua dari sang pejabat. Berikut ringkasan alur aliran kasus yang terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025:

  • Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) menjalankan praktik permintaan uang ijon proyek pemerintah.
  • Sarjan (SRJ) sebagai pihak kontraktor menyetorkan sejumlah uang melalui H. M. Kunang (HMK) selaku orang tua dari ADK.
  • Penyidik menemukan bukti aliran dana rutin selama kurun waktu setahun hingga Desember 2025.

Tidak hanya itu, penyidik juga mendalami keterlibatan pihak swasta lainnya yang menyetor uang ke dalam proyek-proyek tersebut. Alhasil, total dana yang mengalir ke pihak pejabat daerah mencapai angka yang fantastis.

Detail Angka Aliran Dana Proyek

Penyelidik KPK memetakan besaran dana yang mengalir dalam kasus ini dengan sangat detail. Data menunjukkan bahwa jumlah uang yang diduga diterima oleh pihak pejabat daerah mencapai miliaran rupiah. Berikut adalah rincian aliran dana berdasarkan temuan penyidik.

Keterangan Sumber Dana Estimasi Jumlah
Total setoran Sarjan (dalam 4 tahap) Rp9,5 miliar
Aliran dana dari pihak swasta lainnya Rp4,7 miliar
Total keseluruhan dugaan suap Rp14,2 miliar

Menariknya, KPK juga mengamankan 11 orang saat melakukan operasi tangkap tangan pada Desember 2025 lalu. Penyidik menyita uang tunai senilai Rp200 juta di rumah Ade Kuswara Kunang sebagai barang bukti sisa setoran tahap terakhir dari kontraktor Sarjan.

Baca Juga:  KRI Bima Suci Menjelajah Dunia: Misi Diplomasi Maritim 2026

Kelanjutan Proses Hukum

Langkah tegas KPK dalam menjerat para pelaku suap ijon proyek ini menunjukkan komitmen lembaga dalam membersihkan praktik korupsi di tingkat pemerintah daerah. Selain mengumpulkan dokumen dan catatan di rumah anggota DPRD Jawa Barat, penyidik tetap memproses keterangan dari para tersangka yang sudah lebih dulu mendekam dalam .

Oleh karena itu, publik kini menunggu apakah pemeriksaan terhadap Ono Surono akan memberikan babak baru dalam penyidikan ini. Penegakan hukum di tahun 2026 menjadi momentum krusial bagi KPK untuk menuntaskan perkara di Kabupaten Bekasi. Keberhasilan penyidik dalam menelusuri aliran dana hingga ke akar-akarnya menjadi kunci untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi korporasi maupun individu.

Kasus ini mencerminkan betapa pentingnya integritas dalam setiap proyek pembangunan daerah. Harapannya, proses hukum yang berjalan transparan di tahun 2026 ini mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola anggaran pemerintah yang bersih dan akuntabel.