Beranda » Berita » KPK Sita Uang Tunai dalam OTT Tulungagung: Bupati Terjerat

KPK Sita Uang Tunai dalam OTT Tulungagung: Bupati Terjerat

Bukitmakmur.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, , pada Jumat, 10 April 2026. Tim penyidik menangkap 16 orang dalam operasi senyap tersebut, termasuk Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, atas dugaan tindak pidana pemerasan.

Petugas KPK menyita sejumlah berupa uang tunai saat melakukan penangkapan. Pihak komisi antirasuah masih terus mendalami total nominal uang dan barang bukti lain yang penyidik sita selama kegiatan penindakan berlangsung.

Faktanya, tim Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK segera membawa 13 dari 16 orang yang terjaring ke setelah pemeriksaan awal di Markas Kepolisian Resor Kota Tulungagung rampung. Orang-orang tersebut terdiri dari Bupati Tulungagung , 11 orang dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, serta satu pihak lainnya.

KPK Sita Uang Tunai dalam OTT Tulungagung

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa para pihak yang terjaring kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK Merah Putih sejak Sabtu, 11 April 2026. Selain itu, proses hukum ini menyoroti bagaimana mekanisme pencegahan korupsi di tingkat daerah perlu penguatan lebih intensif kedepannya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa perkara yang menjerat Gatut Sunu Wibowo merupakan kasus dugaan pemerasan. Meskipun demikian, asep belum memerinci detail teknis perkara tersebut karena tim penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para saksi dan pihak terkait.

Melalui proses pemeriksaan yang berlangsung, KPK berupaya mengungkap motif di balik tindak pemerasan yang terjadi di lingkungan Kabupaten Tulungagung. Menariknya, operasi ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam menyisir berbagai potensi pelanggaran integritas di sektor pelayanan publik.

Baca Juga:  Arus Balik Melandai! Jasa Marga Pantau Tol Trans Jawa 2026

Profil Harta Kekayaan Bupati Tulungagung

Data Laporan Harta Kekayaan () pada 3 Maret 2026 menunjukkan bahwa Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo memiliki kekayaan senilai Rp20 miliar. Gatut, yang lahir pada 17 Desember 1967, kini berusia 58 tahun.

Pemeriksaan aset memperlihatkan dominasi kekayaan dalam bentuk properti dan kendaraan. Berikut rincian aset yang penyidik identifikasi berdasarkan LHKPN terakhir sang bupati:

Jenis Aset Estimasi Nilai
Tanah dan Bangunan Rp14 Miliar
Alat Transportasi dan Mesin Rp3 Miliar
Harta Bergerak Lainnya Rp1,7 Miliar
Total Kekayaan Bersih Rp20 Miliar

Lebih dari itu, Gatut melaporkan kepemilikan aset tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah. Aset tersebut berada di Kota Tulungagung, Kota Trenggalek, hingga Kota Tanah Laut di Kalimantan Selatan.

Rincian Koleksi Kendaraan Gatut Sunu Wibowo

Kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp3 miliar dalam LHKPN tersebut mencakup 18 unit kendaraan. Sebanyak delapan unit berupa truk merek Mitsubishi dengan tahun produksi yang beragam.

Selain kendaraan niaga, Gatut mengoleksi empat mobil Multi Purpose Vehicle (MPV) mewah dan fungsional. Daftar mobil tersebut antara lain:

  • Toyota Alphard
  • Toyota Innova tahun 2021
  • Toyota Innova Zenix tahun 2024
  • Toyota Land Cruiser tahun 2013

Tidak hanya mobil, Gatut juga memiliki enam sepeda motor. Koleksi tersebut meliputi Honda SPM Solo tahun 2006, 2007, 2008, 2012, dan 2015, serta Yamaha SPM Solo tahun 2005. Faktanya, dalam laporan tersebut, Gatut tidak mencantumkan beban utang sama sekali.

Proses Hukum Berlanjut

Tim penyidik KPK kini terus mengintensifkan pendalaman terhadap 16 orang yang diamankan dalam OTT di Tulungagung. Proses hukum ini tentu akan membuka tabir baru mengenai alur pemerasan yang merugikan daerah.

Baca Juga:  Dewas KPK Pantau Aduan Pengalihan Tahanan Yaqut Cholil Qoumas

Masyarakat perlu menunggu hasil penyidikan formal dari pihak KPK terkait siapa saja yang bakal menyandang status tersangka. KPK berjanji akan menyampaikan detail perkara setelah proses pemeriksaan awal rampung sepenuhnya di Jakarta.

Intinya, penegakan hukum ini menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara negara agar senantiasa menjaga kepatuhan dan integritas dalam menjalankan tugas. Pemberantasan praktik pemerasan di lingkungan pemerintah menjadi fokus utama demi terciptanya tata kelola yang bersih dan akuntabel di masa depan.