Beranda » Berita » Kuota Haji: Maktour Diduga Raup Untung Rp 27,8 M!

Kuota Haji: Maktour Diduga Raup Untung Rp 27,8 M!

Bukitmakmur.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi kuota haji yang melibatkan biro haji dan umrah, Maktour. Dalam pengusutan kasus ini, KPK menemukan bahwa Maktour diduga meraup keuntungan ilegal sebesar Rp 27,8 miliar dari pembagian kuota haji tambahan yang diterima Pemerintah Indonesia dari Kerajaan Arab Saudi pada tahun 2024.

Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyampaikan informasi ini pada Senin, 30 Maret 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Lebih lanjut, Asep menjelaskan, keuntungan tidak sah ini terkait dengan pemberian sejumlah uang oleh Direktur Operasional Maktour, , kepada beberapa pihak di Kementerian Agama.

Modus Korupsi Kuota Haji Terungkap

KPK menduga Ismail Adham memberikan suap kepada Ishfah Abidal Aziz alias Alex, yang saat itu menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sebesar US$ 30 ribu. Selain itu, Ismail juga diduga memberikan sejumlah uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah , , dengan nominal US$ 5 ribu dan 16 ribu riyal Arab Saudi. Pemberian uang ini diduga kuat terkait pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki afiliasi dengan Maktour.

Akibat tindakan ini, perusahaan-perusahaan terafiliasi tersebut mendapatkan kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan T0. Tentu saja, praktik semacam ini mencederai rasa bagi calon jemaah haji yang sudah lama mengantri.

Baca Juga:  Cara Top Up ShopeePay Lewat Alfamart dan Indomaret

Penetapan Tersangka Baru Kasus Kuota Haji

Selain Ismail Adham, KPK juga menetapkan Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), , sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Asrul diduga memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 406 ribu. Tindakan ini semakin memperjelas adanya praktik transaksional dalam proses pengalokasian kuota haji.

Asrul diduga memanfaatkan jabatannya untuk mempengaruhi proses pengalokasian kuota haji. Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul turut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar pada 2024. Angka ini semakin mempertegas besarnya dampak korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Peran Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi

Asep Rahayu juga mengungkapkan bahwa penerimaan uang oleh Alex dan Hilman Latief dari para tersangka diduga merupakan representasi dari Yaqut Cholil Qoumas. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa Yaqut kerap menunjuk Alex dalam sejumlah urusan di Kementerian Agama. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penyidik langsung menahan keduanya selama 20 hari pertama. Bagaimana kelanjutan kasus ini?

Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap secara menyeluruh keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. KPK diharapkan terus bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini demi mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji yang bersih dan berintegritas per 2026.

Update 2026 Penyelenggaraan Haji

Penyelenggaraan ibadah haji merupakan agenda nasional yang melibatkan banyak pihak. Oleh karena itu, dan dalam setiap prosesnya menjadi sangat penting. KPK berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Baca Juga:  Investasi Perak: Untung Rugi, Panduan Lengkap Terbaru 2026

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi penyelenggaraan ibadah haji. Dengan melaporkan segala bentuk kecurigaan atau indikasi praktik korupsi, masyarakat dapat membantu KPK dalam memberantas korupsi di sektor ini.

Kasus Kuota Haji: Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah

Kerugian negara akibat praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji mencapai angka yang fantastis, mencapai puluhan miliar rupiah. Uang tersebut seharusnya dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji bagi para jemaah, seperti meningkatkan fasilitas akomodasi, , dan kesehatan.

Tidak hanya itu, praktik korupsi juga merusak citra Indonesia di mata dunia. Sebagai negara dengan jumlah muslim terbesar di dunia, Indonesia seharusnya menjadi contoh dalam penyelenggaraan ibadah haji yang profesional dan berintegritas. Namun, dengan adanya semacam ini, citra tersebut menjadi tercoreng, membuat malu tentunya.

Kesimpulan

Kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan Maktour menjadi momentum bagi seluruh pihak terkait untuk berbenah diri dan meningkatkan pengawasan. KPK diharapkan terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh jaringan korupsi dan menyeret para pelaku ke meja hijau. Diharapkan kasus seperti ini tidak terulang kembali di masa depan, dan penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan dengan bersih, transparan, dan akuntabel terbaru 2026.